Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada isu negatif terkait program imunisasi. Keamanan dan efektivitas vaksin dari segi medis dan agama dijamin pihak yang berwenang.
“Masyarakat sebaiknya mengikuti panduan dari instansi berwenang dan kompeten, seperti Kementerian Kesehatan serta kritis menerima informasi kesehatan dan imunisasi. Pastikan informasi dari sumber terpercaya,” kata Achmad Zaki Joeseof, Ketua Umum Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia, pada seminar “Imunisasi dalam Pandangan Islam” di Jakarta, Sabtu (9/9).
Achmad mengakui masih ada penolakan dari sejumlah warga terhadap program imunisasi. Minimnya informasi akurat dan ilmiah tentang imunisasi serta faktor keagamaan berkontribusi pada penolakan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada kekhawatiran sejumlah warga terkait kelumpuhan, kematian, atau gejala lain sebagai kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) campak-rubela (MR). Padahal, kejadian itu bersifat kebetulan atau koinsiden.
Toto Wisnu Hendarto, anggota Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, mengatakan, KIPI yang wajar terjadi ialah demam yang terjadi pada 5-15 persen individu, ruam 5 persen, dan nyeri di titik penyuntikan vaksin 10 persen.
Toto menegaskan, vaksin yang digunakan dalam imunisasi melalui standar keamanan tinggi, termasuk uji pemantauan klinis yang dilakukan sampai 20 tahun sebelum bisa dipasarkan.
“Semua produk obat atau vaksin yang diedarkan harus didaftarkan dan sesuai standar regulasi mutu BPOM. Tak boleh asal impor atau produksi,” kata evaluator produk biologi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Didin Tisna Sayekti
Selama ini BPOM melaksanakan inspeksi sarana produksi dan distribusi, mengawal efek samping produk itu, serta harus sesuai informasi di kemasan produk. Hasil evaluasi BPOM pada vaksin MR yang diproduksi India itu menyatakan, mutu vaksin memenuhi standar dan proses produksi vaksin MR menghasilkan produk yang konsisten.
Generasi lemah
Baharuddin Husen, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Humas Ikatan Dai Indonesia, menyatakan, pihaknya mendukung program imunisasi MR. Sebab, menjaga kesehatan menjadi kewajiban umat Islam. “Jangan kita meninggalkan generasi lemah, salah satunya dalam hal kesehatan,” ujarnya.
“Kami mendukung program imunisasi dari pemerintah ini. Imunisasi sebagai salah satu mekanisme pencegahan penyakit itu penting dan dianjurkan dalam hukum Islam,” kata Aminuddin Yakub, perwakilan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui Fatwa Nomor 4 Tahun 2016, MUI menetapkan, imunisasi berhukum mubah atau diperbolehkan. Selain itu, MUI juga mengeluarkan surat rekomendasi kampanye imunisasi campak dan rubela tanggal 31 Juli.
Ke depan, vaksin yang dipakai dalam program imunisasi MR diharapkan segera mengantongi sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI. Sertifikasi itu sedang berlangsung. Dengan demikian, masyarakat akan semakin yakin mengikuti program imunisasi itu. (DD17)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Keamanan dan Efektivitas Vaksin Terjamin”