Kasus Terawan Jadi Pelajaran untuk Jembatani Inovasi Iptek

- Editor

Jumat, 6 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mencuatnya kasus pelanggaran etik dokter spesialis radiologi Terawan Agus Putranto turut memunculkan pro-kontra metode cuci otak untuk pengobatan stroke yang dilakukannya. Meski sebagian masyarakat merasakan manfaatnya, sebagian kalangan medis belum bisa menerima metode itu.

Praktik kedokteran dijalankan dengan aturan ketat. Setiap layanan yang diberikan harus didasarkan bukti kuat demi keamanan dan keselamatan pasien. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna berhak memilih layanan yang dikehendaki. Jadi, informasi layanan itu harus diberikan secara benar dan utuh, termasuk risiko dan efek jangka panjangnya.

Wakil Ketua II Konsil Kedokteran Indonesia Satryo Soemantri Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (5/4/2018), mengatakan, segala kelebihan dan kekurangan metode cuci otak dengan digital subtraction angiography (DSA) untuk terapi stroke harus disampaikan ke masyarakat. Informasi lengkap itu jadi pertimbangan pasien. ”Komunikasi antara dokter dan masyarakat perlu ditingkatkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah, Ketua Dewan Riset Nasional Bambang Setiadi mengatakan, dari sisi riset, metode DSA bisa diterima karena banyak pasien merasakan manfaatnya dan belum ada laporan malapraktik terhadap metode itu.

DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS–Dokter Terawan Agus Putranto menjelaskan alat DSA yang ia gunakan dalam metode pengobatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2018). (Dhanang David)

Metode tersebut juga jadi bahan disertasi Terawan saat menempuh program doktor di Universitas Hasanuddin dan dipublikasikan 12 kali di sejumlah jurnal internasional. ”Kajian akademik dan publikasi internasional yang dilakukan menunjukkan riset metode DSA diterima rekan sejawat secara luas,” ujarnya.

Munculnya perdebatan metode cuci otak ala Terawan mengingatkan pada kasus serupa tentang rompi antikanker berbasis electrical capacitance volume tomography (ECVT) dan electrical capacitive cancer therapy (ECCT) karya Warsito P Taruno beberapa tahun lalu. Riset rompi antikanker itu juga ditolak kalangan medis karena dianggap tak punya bukti kuat meski banyak pasien merasakan manfaatnya.

Meski serupa, kedua kasus itu berbeda. Terawan memiliki kompetensi medis, sedangkan Warsito tidak. Jadi solusinya berbeda. Pada kasus rompi antikanker, pemerintah melibatkan kalangan medis untuk menguji dan meneliti lebih lanjut.

Untuk kasus Terawan, Satryo menyarankan melibatkan kalangan medis lebih luas untuk membuktikan metode itu. Kalangan lebih luas itu bisa berasal dari dokter dengan spesialis berbeda yang biasa menangani stroke, seperti dokter spesialis saraf. ”Kita belum terbiasa bekerja sama dengan kelompok profesi berbeda,” ujarnya.

Kerja sama antarprofesi itu juga bisa dilakukan agar pro-kontra pada hasil riset medis tak terulang di masa depan. Dalam kerja bersama itu, tiap profesi bekerja sesuai etik dan standar profesinya. Dengan terkelolanya konflik, semangat para peneliti medis untuk terus berinovasi tak pupus. ”Inovasi media berjalan, masyarakat terlindungi,” katanya.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, inovasi teknologi baru kedokteran harus melalui uji klinik. Setelah dinyatakan aman, baru itu diterapkan pada manusia.

Melaksanakan putusan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah memutuskan Terawan melanggar etik serius dan menetapkan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI 12 bulan mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Majelis juga merekomendasikan pencabutan izin praktik.

Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo menyatakan, putusan itu murni soal etika profesi kedokteran. Tak ada pertimbangan akademik dan prosedur standar operasional tindakan kedokteran, seperti metode terapi oleh Terawan.

Ketua terpilih PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, pihaknya segera melaksanakan amar putusan MKEK IDI tentang Terawan. Langkah yang akan dilakukan ialah berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Terawan dan atasannya, untuk menyampaikan putusan itu.

”Selain itu, PB IDI akan memberi ruang bagi Terawan untuk membela diri di forum khusus profesi meski ruang pembelaan itu sudah diberikan saat persidangan,” ujarnya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono, Rabu, di Kompleks Istana Kepresidenan, menyayangkan itu terjadi dan belum mendapat informasi terkait Terawan dari IDI. ” Ada baiknya masalah ini dibicarakan sebelum ada putusan,” ujarnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, kemarin, menegaskan, tugas Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota tim dokter kepresidenan tetap berjalan. Sebab, ia menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Siapa pun menduduki posisi ini otomatis menjadi anggota tim dokter kepresidenan.

Sementara Nila meminta semua pihak menanti penyelesaian oleh IDI, MKEK, dan Terawan. Nila menolak berkomentar terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik. Dia mengatakan belum menerima keputusan MKEK. (MZW/NIK/NDY/INA/DD04/DD05)

Sumber: Kompas, 6 April 2018
——————-
Terawan Masih Berstatus Dokter Kepresidenan

Tugas Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto sebagai salah satu anggota tim dokter kepresidenan tetap berjalan. Status itu disandang Terawan karena ia menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Siapa pun yang menduduki posisi ini, secara otomatis masuk menjadi anggota tim dokter kepresidenan.

Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, Kamis (5/4/2018) di Jakarta. Meskipun tidak selalu menempel saat kegiatan Presiden, namun Terawan harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Beliau lebih banyak berada di RSPAD Gatot Subroto,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Menurut Johan, persoalan yang sedang dihadapi Terawan adalah persoalan antara yang bersangkutan dengan organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Johan enggan memberi komentar terkait berita yang menyebutkan pemberian sanksi pada Terawan dari IDI.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran menyatakan Terawan melanggar etik serius dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan mulai 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Majelis juga merekomendasikan pencabutan izin praktik, (Kompas, Kamis (5/4)).

Terkait tuduhan pelanggaran etik itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta semua pihak menunggu proses penyelesaian dilakukan oleh IDI, MKEK, dan anggotanya yakni dr Terawan. “Biarkan dulu mereka menyelesaikan. Nanti kita lihat kalau sudah ada solusinya,” kata Nila.

Nila menolak berkomentar terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik. Dia mengatakan belum menerima keputusan MKEK. Terlepas dari kasus dr Terawan, Nila mengatakan, inovasi teknologi baru dalam kedokteran biasanya dilakukan melalui uji klinik atau penelitian. Setelah di tahap tertentu dan dinyatakan aman, baru hal itu diterapkan pada manusia.

Sebelumnya, Rabu (4/4) saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono menyayangkan hal ini terjadi. Mulyono belum mendapat informasi apa-apa terkait Terawan dari IDI. Sementara organisasi profesi itu mengambil sikap sendiri terhadap Terawan.

Mulyono justru menanyakan, jika Terawan dinyatakan bersalah, di mana letak kesalahannya. “Sekarang yang salah di mana. Kecuali yang diobati mati kabeh (semua). Kenyataannya yang diobati nyaman, enak, sembuh, berarti bener ilmunya,” kata Mulyono.

Ada baiknya persoalan ini dibicarakan lebih dahulu sebelum ada keputusan. Mulyono justru menduga ada faktor lain, di luar profesi sebagai dokter yang ada di balik merebaknya masalah ini.–NINA SUSILO DAN ANDY RIZA HIDAYAT

Sumber: Kompas, 6 April 2018

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB