Instrumen Mitigasi Tak Dijalankan, Kebakaran Tak Terkendali

- Editor

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden didesak mengevaluasi pelaksanaan semua peraturan dan instruksi yang dikeluarkan, baik secara langsung maupun tak langsung terkait kebakaran hutan dan lahan. Berbagai instrumen tersebut akan mampu memitigasi kebakaran hutan dan lahan karena mencegah persoalan pada hulunya jika dijalankan dan diawasi pelaksanaannya.

Instrumen itu meliputi, antara lain, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut, dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Konflik.

KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI–Kebakaran lahan di areal kebun kelapa sawit yang dikelola sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Jumat (26/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah instrumen hukum lainnya adalah Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru & Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer & Lahan Gambut.

”Banyak kebijakan yang dihasilkan Presiden selama 2015-2019 yang bisa digunakan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun, lemah di implementasi sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan separah sekarang,” kata Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Kamis (19/9/2019), di Jakarta.

Sebagian kejadian kebakaran hutan dan lahan terkait konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Sawit Watch mencatat 822 komunitas masyarakat berkonflik dengan perusahaan. Hal itu seharusnya bisa diatasi dengan menerapkan peraturan-peraturan tersebut sebagai solusi dan semangat keberpihakan pada masyarakat.

Inda mengatakan, Inpres No 8/2018 atau lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Sawit memiliki peluang untuk meminimalkan risiko kebakaran. Inpres tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang dan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Kamis (19/9/2019), di Jakarta.

Evaluasi kepatuhan
Evaluasi legalitas lahan dan ketaatan perusahaan terhadap aturan, termasuk alokasi 20 persen kebun plasma, serta kewajiban pencegahan kebakaran hutan dan lahan bisa dilakukan. Namun, setelah setahun perjalanan Inpres Moratorium Sawit, pemerintah masih berkutat pada integrasi data dan penyusunan prosedur standar operasi.

”Sangat banyak kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik, tetapi harus serius. Jangan membuat kebijakan hanya jadi obat penenang. Jokowi harus persistent pada kebijakan-kebijakan, termasuk pembiaran pada pembantunya yang membangkang atau lamban menjalankan instruksinya,” katanya.

Secara terpisah, Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, mempertanyakan efek jera dari penindakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan selama ini. Capaian Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas triliunan rupiah gugatan perdata berkekuatan hukum tetap dari korporasi pembakar lahan dinilai tak memberikan dampak.

”Belum ada satu rupiah pun dari triliunan rupiah gugatan pemerintah itu yang telah dieksekusi pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Bagaimana mau ada efek jera,” ungkapnya.

Hadi juga menunjukkan sejumlah nama perusahaan yang hampir setiap tahun selalu kedapatan kebakaran hutan dan lahan di konsesinya. Namun, perusahaan itu belum terkena sanksi dari pemerintah. Ia pun menyebut sejumlah perusahaan yang bahkan pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo pada kebakaran tahun 2015. Lahan perusahaan sawit tersebut tahun ini terbakar lagi.–ICHWAN SUSANTO

Editor EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 20 September 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB