Indonesia Ratifikasi Konvensi

- Editor

Jumat, 14 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengguna Terbanyak adalah Petambang Emas Skala Kecil
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri pada Rabu (13/9) setelah Sidang Paripurna DPR di Jakarta menyetujui RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Dengan meratifikasi konvensi itu, Indonesia wajib membuat produk hukum dan mengimplementasikannya.

Dengan meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri ini, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Pemerintah Indonesia. Toxic Program Manager Balifokus Krishna Zaki di Jakarta, Rabu (13/9), mengatakan, “PR ini berarti harus membuat aturan perundang-undangan, membuat rencana implementasi nasional, dan harus membuat peraturan perundang-undangan yang mengadopsi poin-poin yang diamanatkan dalam naskah konvensi.”

Saat ini sudah ada rencana aksi nasional yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kesehatan. “Ini harus dipertajam dengan rencana implementasi nasional. Dalam pelaksanaannya harus ada kerja sama antarsektor, tak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konvensi Minamata mengenai Merkuri pertama kali disepakati pada Komite Negosiasi Antarpemerintah pada 19 Januari 2013 dan diadopsi pada 10 Oktober 2013 oleh 128 negara, termasuk Indonesia. Indonesia menjadi negara ke-75 peratifikasi konvensi tersebut. Konvensi mulai berlaku pada 16 Agustus 2017. Pada 24-29 September 2017 di Geneva, Swiss, akan digelar Konferensi Pertama Para Pihak.

Ratifikasi diharapkan bisa mengurangi pencemaran merkuri yang sudah mengkhawatirkan. “Pencemaran logam berat ini di beberapa daerah sudah masuk pada rantai makanan, terutama pada ikan dan beras, hingga melebihi angka yang aman untuk dikonsumsi. Namun, sejauh ini tidak ada mekanisme pemantauan dan peringatan untuk masyarakat,” kata Zaki.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencemaran merkuri di sekitar lokasi penambangan emas tradisional kian marak. Cemaran merkuri ditemukan di sejumlah perairan, terutama di Teluk Jakarta (Kompas, 11/9).

Penelitian Leonardo Trasande dari Department of Environmental Medicine NYU School of Medicine, New York, Amerika Serikat, telah menghitung, Indonesia mengalami kerugian Rp 12 miliar hingga Rp 24 miliar per tahun karena pencemaran merkuri. Kerugian dihitung dari hilangnya potensi ekonomi akibat penurunan tingkat kecerdasan masyarakat sekitar penambangan emas yang terpapar merkuri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam sidang paripurna kemarin menyebutkan, penggunaan merkuri tertinggi ditemukan pada aktivitas petambang emas skala kecil. Mereka tersebar di 850 titik panas pada 197 kabupaten/kota dan 32 provinsi dengan jumlah petambang sekitar 250.000 orang.

Menteri LHK juga melaporkan fakta penambangan sinabar (bahan baku merkuri) di Pulau Seram. Menurut Khrisna, pengolahan merkuri dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Lepasan merkuri juga terjadi pada pembangkit listrik tenaga batubara. “Ini belum jelas kontrol emisinya. Harus ada pembatasan dan pemantauan rutin. Masalahnya, hingga kini belum ada aturan baku mutu emisi merkuri,” ucap Khrisna.

Sejumlah kewajiban negara harus dilakukan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata. Salah satunya ialah pengaturan perdagangan dan pasokan merkuri. Menurut riset Balifokus, tahun 2015-2016, Indonesia menjadi pengekspor merkuri ke sejumlah negara, terutama secara ilegal, karena transaksi itu tak tercatat dalam laporan Badan Pusat Statistik. Tahun 2015 ada larangan ekspor merkuri di Amerika Serikat dan Eropa.

Selanjutnya, perlu pengaturan penggunaan merkuri di berbagai produk serta pengaturan dan pengendalian lepasan dan emisi merkuri dari sumber-sumber yang bergerak dan tidak bergerak. Contohnya, banyak industri dan tempat produksi semen yang masih memakai insinerator.

Pemerintah juga harus menangani limbah merkuri. Sementara di lahan dan perairan yang tercemar wajib dilakukan pembersihan dan pemulihan.

“Dari aspek kesehatan, negara harus menjamin pemantauan merkuri di biomarker (pengukuran kadar merkuri pada tubuh manusia) akibat makanan. Pengawasan merkuri juga harus dilakukan di rantai makanan,” kata Krishna. Merkuri digunakan pula di sektor kesehatan, seperti amalgam penambal gigi, yang juga harus diatur.

Implementasi
Etty Riani, dosen dan peneliti di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, mengatakan, pencemaran logam berat, khususnya merkuri, di perairan Indonesia sudah berlangsung sejak 1980-an. “Kondisinya semakin parah karena lemahnya penegakan aturan,” ucapnya.

Menurut dia, selama ini sudah ada beberapa aturan kebijakan, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. “Namun, selama ini aturan-aturan itu tidak diimplementasikan dan tidak ada penegakan hukum. Bahkan, banyak daerah yang lalu membuat standar baku mutu sendiri dengan syarat lebih longgar,” ujarnya.

Etty menambahkan, di lapangan banyak industri yang bermasalah dengan pengolahan limbah. Bahkan, untuk industri kecil, mereka kebanyakan tidak memiliki instalasi pengolahan limbah, tetapi selama ini tidak ada pemantauan dan penindakan.(AIK/ISW)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 September 2017, di halaman 14 dengan judul “Indonesia Ratifikasi Konvensi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB