Impuritas untuk Bahan Baku Industri Diusulkan Dua Persen

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Sebab, bahan baku itu merupakan barang bekas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Namun, pemerintah mencanangkan impuritas itu secara bertahap terus diturunkan hingga 0 persen dalam jangka waktu tertentu.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 06-09-2015–Pekerja mencopot bagian mobil yang masih bisa dijual di sebuah pengumpul mobil tua di kawasan Jabon, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9). Mobil-mobil tersebut dibeli dari masyarakat ataupun mobil sitaan asuransi untuk dilebur di pabrik peleburan besi. Harga besi tua saat ini berkisar Rp 2.800 per kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Impuritas nanti diatur dari peraturan dirjen di Kementerian Perdagangan karena itu, kan, dari peraturan Menteri Perdagangan. Masukan dari kami 2 persen, tetapi harus phase down dan phase out, sekarang dalam proses untuk menentukan,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (17/1/2020), di Jakarta.

Angka impuritas impor bahan baku daur ulang 2 persen itu sama dengan yang berlaku di Uni Eropa. Impuritas diberikan karena bahan baku itu tak mungkin 100 persen bersih lantaran material itu merupakan barang bekas. Pada konteks logam besi dan baja, material kebanyakan berupa blok-blok mesin dengan oli yang melekat di dalamnya.

Impuritas maksimal 2 persen juga dilontarkan Wakil Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry yang ditemui secara terpisah. ”Kami mengharapkan pengaturan scrap ini kembali ke Undang-Undang Perindustrian (Nomor 3 Tahun 2014) dan ada impuritas yang kami usulkan 2 persen. Ini bahan baku industri, bukan limbah yang harus diatur UU 32 (Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” katanya.

Kondisi sejak tiga bulan terakhir, kata dia, industri pengolahan besi dan baja yang memiliki bisnis peleburan besi bekas kesulitan mendapatkan bahan baku. Hal ini karena pemerintah menerbitkan aturan main baru dalam importasi bahan baku daur ulang dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 sebagai Bahan Baku Industri yang dalam dua bulan diganti menjadi Permendag Nomor 92 Tahun 2019.

Aturan itu dikeluarkan pemerintah menyikapi kasus ”impor sampah dan limbah B3” yang menyertai impor material bahan baku daur ulang plastik dan kertas. Dengan masa peralihan yang hanya satu bulan, industri kelabakan mengikuti aturan main yang baru.

Apalagi, aturan baru ini, kata Ismail Mandry, tak diiringi kesiapan pemerintah terkait sistem perizinan dan rekomendasi. Laporan dari anggotanya sejak mengajukan izin dan rekomendasi dari pemerintah demi mendapatkan Persetujuan Impor (PI) sejak November 2019 tak kunjung terbit. Ini membuat kontrak-kontrak dengan pemasok material yang akhirnya mandeg.

Menurut Dirjen Rosa Vivien Ratnawati, Permendag 92 ini masih baru, yaitu diundangkan 18 Desember 2019. ”Sistem belum terbangun dengan (Kementerian) Perdagangan. Kalau mengajukan (rekomendasi), kami siapkan mekanismenya,” katanya.

Dampak
Peraturan baru dari Kementerian Perdagangan tersebut pun jauh berbeda dengan mekanisme yang berlaku secara internasional. Misalnya terkait kondisi material, Permendag menyatakan bahan baku tersebut harus bersih sedangkan aturan main luar negeri masih mentolerir material asing sebanyak 2-5 persen.

Peraturan ini membuat banyak pedagang bahan baku daur ulang menunda dan menghentikan kerja sama dengan industri peleburan besi-baja di Indonesia. Apalagi aturan permendag mengharuskan transaksi jual-beli material dilakukan langsung antara industri di Indonesia dengan sumber bahan baku, bukan melalui pedagang (trader).

Kondisi itu membuat industri peleburan besi-baja kesulitan bahan baku. Ismail Mandry mengklaim jika kondisi ini berlarut-larut melanda 40-an industri peleburan besi dan baja, penghentian kerja bagi 16.000 karyawan tak dapat dihindari. Ia menyebutkan, kondisi saat ini terdapat 400 karyawan yang dirumahkan di sejumlah perusahaan anggotanya akibat kesulitan bahan baku.

Industri logam yang juga memiliki usaha produk jadi kini memilih mendatangkan billet (olahan setengah jadi industri peleburan) dari Malaysia dan sejumlah negara. Ini dinilai pemborosan devisa dan industri membeli bahan baku lebih mahal dengan selisih harga scrap logam dan billet yang mencapai 100-120 dollar AS per ton.

”Kalau bisa kembali saja ke Permendag Nomor 31 Tahun 2016. Itu industri peleburan besi dan baja masih bisa jalan dengan baik meski tetap banyak yang harus dibenahi agar industri besi baja kita bisa bersaing di dunia,” katanya.

Oleh ICHWAN SUSANTO DAN M PASCHALIA JUDITH J

Editor: EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 18 Januari 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB