Gambut di Kebun Mengering

- Editor

Senin, 14 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik-titik Panas Bermunculan, Hujan Minim di Sejumlah Daerah
Pengeringan gambut di sebagian besar lokasi kebun, khususnya di Jambi, sudah melewati batas 40 sentimeter di bawah lahan kebun. Pengelola kebun diminta bekerja lebih keras untuk memastikan kebakaran hutan dan lahan gambut tidak berulang.

Demikian hasil penelitian Asmadi Saad, Kepala Pusat Studi Gambut Universitas Jambi, di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, dua pekan terakhir. Pada lapisan gambut berkedalaman 5-7 meter di kebun sawit PT ATGA, ia menjumpai kekeringan hingga 1 meter. Kondisi serupa di kebun sawit seperti PT BEP, RKK WSI, KU, dan ESW. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah RI No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melarang pengeringan gambut lebih dari 40 cm di bawah permukaan gambut.

“Di musim hujan saja banyak kebun sawit yang gambutnya kering, bisa diperkirakan bagaimana ancaman kebakaran saat kemarau,” ujarnya, Sabtu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa upaya pencegahan, kekeringan gambut akan lebih dalam lagi pada kemarau mendatang. Tahun lalu, kebakaran meluas pada hamparan gambut yang mengering hingga kedalaman lebih dari 2 meter. Tercatat 9 konsesi kebun sawit di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur terbakar hingga 8.000 hektar.

Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Provinsi Jambi menandatangani maklumat tentang sanksi pidana bagi pembakar lahan, hutan, dan kebun. Setiap orang, termasuk pengelola lahan perkebunan dan kehutanan, dilarang membakar dengan alasan membuka atau mengolah lahan.

Banyak aturan untuk menjerat pembakar, mulai dari KUHP, Undang-Undang tentang Kehutanan, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Perkebunan. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Namun, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Lingkungan (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan, meski banyak aturan untuk menjerat pelaku pembakaran, pencegahan lebih penting.

Di areal konsesi perlu pencegahan lebih ketat sebelum daerah memasuki kemarau. Sejumlah persiapan, antara lain sistem informasi kebakaran, standar dan pengadaan peralatan pengendalian kebakaran, kemitraan dengan masyarakat, serta membuat petunjuk pemadaman.

Pembakar ditangkap
Setelah dibentuk Kamis lalu, Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi mulai mengecek titik-titik panas. Hingga Sabtu, hal itu masih dilakukan.

Hasil pengecekan lapangan atas citra satelit Terra Aqua, sepanjang Kamis-Sabtu, terpantau total 5 titik panas. Tim mendatangi titik koordinat dan mendapati pembakaran lahan di Kabupaten Batanghari. Seorang warga ditemukan membakar lahan dengan luas sekitar 1 hektar. Pelaku ditangkap. “Kami berharap ini membuka mata banyak pihak agar tidak berani lagi membakar,” kata Ketua Satgas Kolonel (Inf) Makmur.

Dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dilaporkan ada dua titik panas dengan level di bawah 80 persen di dua kabupaten: Murung Raya dan Barito Utara. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng Nandang Prihadi mengatakan, Tim Manggala Agni terus memantau di lokasi.

“Dalam satu daerah ada 40-90 orang. Mereka juga diperkuat pasukan terlatih pengendali api,” kata Nandang. Pasukan itu berasal dari masyarakat di setiap daerah operasi.

Kemarin, Balai Taman Nasional Kutai (TNK), Kalimantan Timur, menetapkan status Siaga 1 kebakaran hutan menyusul terpantaunya titik-titik panas. Kepala Balai TNK Erly Sukrismanto mengatakan, Jumat lalu terpantau dua titik panas. “Apinya kecil, di lokasi yang hanya beberapa kilometer dari tepi hutan. Api dapat dipadamkan,” ujarnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara Darmansyah mengatakan, pihaknya terus mewaspadai titik-titik panas di Cagar Alam Muara Kaman-Sedulang. Maret kali ini hujan minim turun. (ITA/IDO/PRA)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Maret 2016, di halaman 13 dengan judul “Gambut di Kebun Mengering”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB