Gabriel de Mussis, seorang notaris kelahiran Piacenza, Italia, mencatat penggalan sejarah wabah terburuk peradaban manusia dalam Insiden Caffa (1348-1349). Inilah awal Black Death, wabah pes atau sampar yang menghabiskan nyaris separuh penduduk Eropa.
Tahun 1346, tentara Tartar atau Mongol yang menyerbu Caffa—kini Feodosia, Ukraina—terserang sampar. Tentara Tartar memanfaatkan kesialan itu menjadi senjata biologis. Mereka membuang mayat-mayat ke tengah kota dan menginfeksi penduduk pelabuhan yang paling sejahtera itu.
Sampar menyebar luas ketika tentara yang terinfeksi kabur lewat pelbagai pelabuhan di Mediterania (Stefan Riedel dalam Biological Warfare and Bioterrorism; A Historical Review, 2004).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pes atau sampar termasuk zoonosis, penyakit hewan yang menular pada manusia melalui bakteri Yersinia pestis. Pes menyebar melalui hewan pengerat, terutama tikus.
Jauh sebelum serangan tentara Tartar, abad ke-600 sebelum Masehi, senjata biologis masuk strategi perang. Mereka menggunakan mayat manusia, karkas binatang, bahkan mencemari sumur untuk melemahkan musuh.
Namun, senjata biologis—sebenarnya juga berbagai jenis senjata lain—sangat tidak manusiawi karena dampaknya tidak hanya mengerikan, tetapi juga tidak bisa dikendalikan. Virus dan bakteri bisa menyerang siapa saja: tua, muda, bayi, kaya, miskin, laki-laki, perempuan.
Maka, PBB berinisiatif membuat konvensi yang melarang penggunaan senjata biologis. Pada 10 April 1972, 50 negara setuju tanda tangan, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (kini Rusia). Pada 26 Maret 1975, negara-negara penanda tangan wajib memusnahkan segala bahan yang berpotensi menjadi senjata biologis.
Hingga Maret 2018, sudah 109 negara tanda tangan dan 180 negara para pihak. Meskipun demikian, upaya membebaskan dunia dari senjata biologis masih jauh panggang dari api. Menurut Arms Control Association, 17 negara dicurigai mengembangkan senjata biologis, termasuk di antaranya China, Kuba, Jerman, Iran, Irak, Israel, Jepang, Korea Utara, Suriah, bahkan juga AS, Inggris, dan Rusia. (NES)
Sumber: Kompas, 12 April 2018
——————
KOMPAS, 12 APRIL 1972, Larangan Senjata Biologis
Sekitar 50 negara, termasuk tiga negara yang mengembangkan senjata nuklir, menandatangani perjanjian internasional pelarangan senjata biologis. Persetujuan tersebut memerintahkan pembinasaan persediaan senjata biologis yang sudah ada dalam kurun waktu sembilan bulan. Tiga negara besar yang ikut menandatangani persetujuan itu adalah Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris. Persetujuan itu disponsori PBB dan akan berlaku setelah 22 negara membubuhkan tanda tangan.
Sumber: Kompas, 12 April 2018