Pemerintah Berlakukan Kebijakan Satu Peta
Melanjutkan kebijakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket deregulasi yang kedelapan. Pemerintah memfokuskan pada tiga persoalan yang selama ini dinilai menghambat investasi untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Targetnya, daya saing investasi semakin menguat menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir tahun ini.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, paket deregulasi kali ini berisi tiga hal sebagai antisipasi perkembangan pasar lokal dan global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimanapun kita harus siap menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN. Terkait hal itu, pemerintah memberlakukan kebijakan satu peta dengan tingkat ketelitian skala 1 : 50.000, percepatan pembangunan dan pengembangan kilang di dalam negeri, serta pemberian insentif bagi penerbangan nasional dan perusahaan jasa pemeliharaan pesawat,” kata Pramono Anung saat membuka pengumuman paket deregulasi kedelapan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/12).
Pramono yakin, paket kebijakan kali ini dapat meningkatkan daya saing dan daya tahan investasi dalam negeri.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan secara detail paket kebijakan kedelapan tersebut.
Terkait dengan kebijakan satu peta, kata Darmin, langkah ini karena sering kali pengembangan kawasan terbentur konflik terkait pemanfaatan lahan. Konflik itu terjadi karena informasi geospasial tematik (IGT) tumpang tindih satu sama lain. Persoalan lain, peta dengan skala 1 : 50.000 di kementerian, lembaga negara, ataupun pemerintah daerah masih menggunakan standar peta dengan format berbeda-beda.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO–Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bersiap menggelar jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/12). Dalam kesempatan itu, mereka mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang berfokus pada penggunaan satu peta, percepatan pembangunan kilang minyak, serta insentif bagi penerbangan nasional dan perusahaan jasa, terutama dalam pembelian pesawat.
Menurut Darmin, kebijakan satu peta ini diperlukan agar tersedia satu referensi geospasial dengan standar dan basis data yang sama. Layanan ini juga diperlukan untuk mengintegrasikan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen rencana tata ruang.
Swasta bisa masuk
Sementara rencana percepatan pembangunan kilang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat. Pemerintah memperkirakan, permintaan BBM terus meningkat 1,2 juta-1,9 juta barrel per hari tahun 2025. Di satu sisi, Indonesia belum pernah membangun kilang minyak baru selama 21 tahun terakhir. Pembangunan kilang minyak terakhir dilakukan tahun 1994 di Balongan dengan kapasitas 125.000 barrel per hari.
Menanggapi kebijakan itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro menyambut baik hal tersebut. Namun, Pertamina sangat membutuhkan dukungan pemerintah berupa pemberian insentif.
Sementara itu, terkait insentif bagi industri penerbangan, pemerintah membebaskan tarif bea masuk untuk 21 pos tarif suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.
Kebijakan ini diumumkan karena beberapa produk komponen pesawat hingga kini belum dapat diproduksi di dalam negeri. Jika pun sudah, produk tersebut belum memiliki sertifikasi dari pabrik pembuatnya. Pada saat yang sama, industri jasa pemeliharaan pesawat terbang membutuhkan kecepatan dalam impor suku cadang. (APO/SON/NDY)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Desember 2015, di halaman 17 dengan judul “Daya Saing Investasi Diperkuat”.