DAS Ciliwung; Ongkos Pemulihan Tinggi, tetapi Dibutuhkan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir Jakarta yang berulang salah satunya dipicu kerusakan Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Perhitungan Kementerian Kehutanan, pemulihan DAS itu membutuhkan dana Rp 1,4 triliun.

Menurut Direktur Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai Kementerian Kehutanan Eko Widodo Soegiri, Selasa (4/2), di Jakarta, dana itu untuk merehabilitasi lahan kritis, pembuatan dam, serta membuat sumur resapan dan biopori mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta. ”Ini di luar ide membuat Waduk Ciawi dan sodetan Ciliwung-Cisadane,” ujarnya.

Sejak 2013, upaya konservasi air dan tanah itu menjadi bagian Rencana Terpadu Pengelolaan DAS Ciliwung. Program itu mencakup rehabilitasi/penanaman lahan kritis seluas 1.800 hektar, pembuatan 490.000 sumur resapan, 40 dam pengendali, dan 268 dam penahan. Kementerian Kehutanan, kata Eko, pada 2013 menganggarkan Rp 27 miliar untuk berbagai penanaman/rehabilitasi lahan di DAS Ciliwung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

das ciliwung_thumb[3]”Tidak kuat kalau dilakukan Kementerian Kehutanan sendiri. DAS CIliwung ini dikeroyok bersama, yaitu Kementerian Kehutanan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, dan Bappenas,” kata Eko.

Pembuatan sumur resapan 100.000 unit (volume 1 meter x 1 meter x 2,5 meter) bisa menampung 3 juta meter kubik air. Penelitian Naik Sinukaban, Nana Mulyana, dari IPB dan Kemhut, air yang masuk ke Jakarta saat banjir 2012 mencapai 3,151 miliar meter kubik.

Air yang ditampung dan diserap sungai, danau, vegetasi, dan Kanal Banjir Timur serta Barat 2,338 miliar meter kubik. Sisanya, air tidak tertampung atau air liar yang membanjiri Jakarta, 1,317 miliar meter kubik.

Di tempat terpisah, Deputi Menteri LH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono mengapresiasi upaya perbaikan kualitas DAS Ciliwung oleh Pemkab Bogor. Tahap awal 2013, Pemkab Bogor membongkar lebih dari 200 rumah/vila di Puncak yang melanggar tata ruang ataupun tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kementerian LH mendukung rehabilitasi lahan bekas vila untuk dihijaukan. Menurut rencana, lahan itu ditanami pepohonan kayu dan buah-buahan. (ICH)

Sumber: Kompas, 5 Februari 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Berita ini 111 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB