Belasan Kampus Swasta Ditutup

- Editor

Kamis, 7 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Berkonflik Tak Boleh Terima Mahasiswa
Belasan perguruan tinggi swasta yang masuk dalam pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bakal ditutup atau dicabut izinnya. Jumlah perguruan tinggi yang ditutup masih bisa bertambah jika pengelola tidak dapat memenuhi aturan.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 di Jakarta, Senin (28/12), mengatakan, perguruan tinggi yang masuk dalam pembinaan diberi batas waktu hingga akhir tahun ini untuk memenuhi ketentuan perguruan tinggi sehat. “Di antara perguruan tinggi yang dalam pembinaan ada yang masih berkonflik dengan yayasan. Ini sulit karena urusan pengadilan sehingga harus menunggu keputusan hukum,” ungkap Nasir.

Dengan adanya pembinaan dari Kemristekdikti, jumlah perguruan tinggi yang bermasalah terus berkurang. Pada Mei 2014 terdata 576 perguruan tinggi tidak sehat. Pada 29 September tersisa 243 perguruan tinggi yang disebut nonaktif. Hingga Senin tercatat 43 perguruan tinggi dalam pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, mengatakan, perguruan tinggi yang terkait jual-beli ijazah mendapat sanksi ditutup. Termasuk yang ditutup adalah STIE Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat, dan STKIP Suluh Bangsa di Tangerang Selatan.

Untuk perguruan tinggi yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, sanksi yang diberikan bukan hanya sanksi akademik berupa pencabutan izin. Sanksi pidana juga bisa dikenakan. Perguruan tinggi yang terindikasi jual-beli ijazah dilaporkan Kemristekdikti kepada kepolisian.

Menurut Patdono, hingga Senin siang, 42 perguruan tinggi masih dalam pembinaan. Dari jumlah itu, 11 lembaga sudah menyatakan menyerah alias tidak sanggup memenuhi ketentuan sehingga meminta agar izin dicabut. Kesebelas perguruan tinggi swasta itu sedang dalam proses untuk ditutup.

“Perguruan tinggi yang menyatakan menyerah itu ada yang terlibat jual-beli ijazah, jumlah mahasiswa tidak banyak, yayasan tidak sanggup memenuhi ketentuan, serta tidak yakin mampu membenahi lembaganya,” katanya.

Menunggu
Ada pula 10 perguruan tinggi swasta lain yang berkonflik dengan yayasan. Untuk yang berkonflik itu, Kemristekdikti tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menunggu keputusan pengadilan. “Tetapi, perguruan tinggi swasta yang berkonflik tidak boleh menerima mahasiswa baru,” ujar Patdono.

Sementara itu, masih ada 21 perguruan tinggi swasta dalam pembinaan yang menunggu rekomendasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah. Kopertis bisa merekomendasikan agar lembaga yang dalam pembinaan diaktifkan kembali atau ditutup.

“Menristekdikti meminta supaya perguruan tinggi dalam pembinaan sampai berjumlah nol. Jadi, hingga akhir Desember ini kami tunggu rekomendasi Kopertis,” lanjutnya.

Patdono mengatakan, perguruan tinggi yang masuk dalam pembinaan didampingi delapan tim yang dibentuk Kemristekdikti. Kampus dengan pelanggaran ringan dan sedang didampingi agar segera memenuhi ketentuan, utamanya ketentuan rasio dosen dan mahasiswa. Adapun yang menyelenggarakan kelas jauh tanpa izin dibina dengan catatan tidak boleh lagi menggelar kelas jauh.

Peningkatan mutu perguruan tinggi, ujar Nasir, menjadi komitmen pemerintah. Selain penertiban perguruan tinggi yang tidak sehat, ada pula penjaminan mutu lewat akreditasi nasional dan internasional.

Dari 4.274 perguruan tinggi di Indonesia dengan 21.657 program studi (prodi), baru 852 perguruan tinggi yang diakreditasi. Masih tersisa 2.610 prodi yang belum diakreditasi.

“Akreditasi prodi ditargetkan tuntas 2016. Apalagi sudah ada lembaga akreditasi mandiri (LAM) untuk prodi kesehatan. Nanti dibentuk lagi beberapa LAM prodi,” ujar Nasir.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menyatakan mendukung langkah pemerintah menutup perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan sepanjang dilakukan secara adil. Beberapa lembaga yang belum memenuhi ketentuan didampingi Aptisi. Bahkan, asosiasi itu juga memberikan masukan langsung kepada Kopertis sehingga perguruan tinggi yang semula nonaktif bisa aktif lagi.(ELN)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Desember 2015, di halaman 12 dengan judul “Belasan Kampus Swasta Ditutup”.
———————————-
Jangan Korbankan Mahasiswa PTS Bermasalah

Keputusan para pemimpin perguruan tinggi swasta untuk menerima pembekuan dari pemerintah setelah menyadari bahwa mereka tidak bisa memenuhi persyaratan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dinilai baik oleh para pakar pendidikan tinggi. Namun, para pengurus perguruan tinggi swasta itu harus tetap memperhatikan kelanjutan studi mahasiswanya.

“Jika para pengurus PTS (perguruan tinggi swasta) menyadari bahwa persyaratan dari pemerintah sukar dipenuhi, mereka harus mundur,” kata pakar pendidikan tinggi yang juga mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/12).

Seperti yang diberitakan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) tengah membina 42 perguruan tinggi swasta yang bermasalah. Masalah itu di antaranya perbandingan jumlah dosen dengan mahasiswa tidak seimbang, ketiadaan gedung kuliah, dan pelulusan mahasiswa yang jumlah satuan kredit semesternya belum layak untuk menyandang gelar sarjana (Kompas, 29/12).

Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristek dan Dikti Patdono Suwignjo mengatakan, ada 11 PTS yang menyatakan menyerah karena tidak bisa memenuhi persyaratan perbaikan kualitas yang diajukan pemerintah. “Dengan mengakui keterbatasan, PTS bermasalah tersebut tidak mengorbankan mahasiswa,” ujar Djoko.

Ia meminta, pengelola PTS itu segera mengurus transfer para mahasiswanya ke PTS lain yang memiliki jurusan sama. Staf administrasi dan kemahasiswaan dari PTS yang dibekukan harus memastikan, para mahasiswa mendapat tempat baru untuk melanjutkan kuliah.

“Nanti tergantung kesepakatan dengan PTS yang dituju. Ada yang bisa matrikulasi nilai. Ada yang mungkin harus mengulang satu semester,” katanya.

Dilematis
Pakar pendidikan Satryo Soemantri Brodjonegoro menuturkan, masalah ini dilematis. Pendisiplinan PTS sukar dilakukan di hulu. Penyebabnya, ketika suatu yayasan mengajukan proposal untuk mendirikan PTS, biasanya mereka sudah memenuhi persyaratan minimal untuk pengoperasian satu angkatan kuliah.

Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi berbagai perkembangan. Ada PTS yang jumlah mahasiswanya bertambah, tetapi tidak bisa menambah jumlah dosen. Ada pula yang yayasannya kehilangan sponsor sehingga tidak memiliki dana operasional PTS.

“Kalau sedari masa pengajuan proposal sudah diperberat, Kemenristek dan Dikti akan dianggap menghambat proses pendidikan tinggi oleh masyarakat,” kata Satryo.

LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sumber: Kompas Siang | 30 Desember 2015
————-
Pengaktifan Kampus Bertahap

Konflik di Perguruan Tinggi Ganggu Pendidikan
Perguruan tinggi nonaktif atau dalam pembinaan yang berkomitmen memperbaiki diri bertahap diaktifkan kembali. Pengaktifan itu dengan pengawasan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ada perguruan tinggi yang diberi batas waktu hingga akhir Desember 2015, sedangkan yang dalam kondisi konflik antara pengurus yayasan dan perguruan tinggi diberi kesempatan hingga akhir Juni 2016. “Meskipun yang terburuk ada perguruan tinggi yang ditutup atau dicabut izinnya, kami akan memfasilitasi agar mahasiswa bisa dialihkan ke tempat lain dengan tanggung jawab yayasan,” ujar Abdul Hakim Halim, Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat-Banten, yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut Abdul, di wilayah Jawa Barat dan Banten, ada sejumlah perguruan tinggi yang sudah lama tidak beroperasi sehingga tidak ada kegiatan akan direkomendasikan untuk ditutup. Lembaga yang demikian sulit memenuhi standar sehingga sulit lolos akreditasi.

“Sejumlah perguruan tinggi swasta yang dalam pembinaan, yang menunjukkan kemajuan perbaikan, ada yang langsung diaktifkan. Mereka bisa memperbaiki data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan pengawasan dari Kopertis. Kami terus memantau agar memenuhi standar,” tutur Abdul.

Meskipun perguruan tinggi dalam pembinaan masih bisa beroperasi, lanjut Abdul, pemantauan terhadap pemenuhan “daftar utang” yang harus dilengkapi dilakukan setiap bulan.

Sengketa
Untuk perguruan tinggi swasta yang bersengketa dan dalam proses pengadilan, ditunggu hingga akhir Juni tahun depan, lalu dievaluasi kembali apakah kondisinya menuju perbaikan atau sebaliknya. “Seperti arahan Pak Menristek dan PT, semangatnya pembinaan dulu. Tetapi, jika tetap tidak memenuhi standar, kami tak segan merekomendasikan ditutup,” ujar Abdul.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/12), tersisa 42 perguruan tinggi swasta yang masuk dalam daftar pembinaan. Sebanyak 11 lembaga pendidikan akan ditutup, 21 lembaga sedang menunggu rekomendasi dari Kopertis, apakah ditutup atau diaktifkan, serta 10 lembaga sedang dalam konflik.

Terkait perguruan tinggi swasta yang berkonflik, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno menyebutkan ada 205 yayasan di seluruh Indonesia mengalami masalah itu. Ada yang berkonflik antar-pengurus yayasan, antara yayasan dan perguruan tinggi, serta unsur pimpinan perguruan tinggi dan senat akademik perguruan tinggi.

Menurut Thomas, konflik yang terjadi di perguruan tinggi swasta menyebabkan “kesehatan” institusi terganggu. Kepada yayasan ataupun pengurus yang berkonflik, diupayakan untuk diselesaikan secara damai, dengan mediasi dari ABPPTSI ataupun Kemenristek dan PT. Itu karena jika sudah masuk ranah hukum, prosesnya menjadi panjang.

“Kami minta ke Menristek dan PT agar perguruan tinggi swasta yang berkonflik masuk dalam pembinaan dulu, tetapi dengan batas waktu tertentu. Kami berhasil mendapatkan kesempatan untuk penyelesaian hingga 30 Juni 2016. Kami mendukung agar perguruan tinggi sehat, tidak berkonflik, supaya bisa fokus memberikan layanan yang baik dan sesuai standar nasional kepada mahasiswa. Jika yayasan ataupun unsur pimpinan perguruan tinggi tetap tidak ada itikad baik menyelesaikan konflik demi kepentingan pelayanan pendidikan kepada mahasiswa, kami mendukung supaya perguruan tinggi ditutup,” tutur Thomas.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, pemerintah berkomitmen membina perguruan tinggi agar memenuhi standar nasional. Contohnya, dukungan agar perguruan tinggi bisa memenuhi ketentuan rasio dosen dengan mahasiswa melalui kebijakan memperhitungkan dosen khusus sebagai dosen tetap.

Namun, dosen yang memiliki perjanjian kerja dengan perguruan tinggi, untuk bisa mendapat nomor induk dosen khusus, tetap harus memenuhi kualifikasi tertentu guna menjamin mutu. Banyak perguruan tinggi yang kemudian terbantu. (ELN)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Desember 2015, di halaman 12 dengan judul “Pengaktifan Kampus Bertahap”.
——
Dosen dan Pegawai Dikontrak

Selesaikan Beragam Persoalan Penegerian Perguruan Tinggi Swasta
Proses penegerian 29 perguruan tinggi swasta di Tanah Air masih terkendala masalah status dosen dan pegawai yang berjumlah 4.358 orang. Pemerintah memutuskan sementara waktu mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keputusan pemerintah itu diambil dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (6/1), di Kantor Presiden, di Jakarta. Rapat dihadiri antara lain Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

“Presiden memutuskan, pegawai-pegawai itu sementara diangkat sebagai P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi, bukan PNS (pegawai negeri sipil) dulu. Untuk menjadi PNS perlu melalui proses panjang,” kata Nasir seusai rapat.

Pengangkatan sebagai P3K itu dimungkinkan karena memiliki payung hukum dan sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Mereka yang berusia di bawah 35 tahun masih dimungkinkan untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Namun, mereka yang berusia di atas 35 tahun tetap menjadi P3K hingga usia pensiun.

Peningkatan akses
Saat membuka rapat, Presiden Jokowi mendorong agar persoalan yang melingkupi proses penegerian 29 perguruan tinggi swasta itu segera diselesaikan. Persoalan itu, antara lain, berkaitan dengan lahan, kebijakan aset, serta status dan serah terima dosen ataupun pegawai di perguruan tinggi swasta itu.

“Saya melihat kebijakan penegerian itu cukup baik karena meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Persoalan itu perlu segera diselesaikan,” tutur Presiden.

Pemerintah telah memulai penegerian itu pada 2010. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah masalah, pemerintah pada 1 Agustus 2014 memutuskan untuk melakukan moratorium proses penegerian perguruan tinggi swasta lainnya. Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi memperpanjang moratorium itu.

Menurut Nasir, selain membahas 29 penegerian perguruan tinggi swasta, rapat juga membahas 7 perguruan tinggi negeri yang baru. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk mengajukan proses penegerian perguruan tinggi di sana, tetapi tetap menunggu proses penyelesaian 36 perguruan tinggi di atas. (WHY)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul “Dosen dan Pegawai Dikontrak”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB