Aturan Rektor dan Dosen Asing Dikaji

- Editor

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menjajaki kemungkinan perekrutan rektor dan dosen asing untuk memperbaiki mutu pendidikan dan mempercepat kenaikan peringkat perguruan tinggi. Saat ini pemerintah sedang mengkaji aturan dan sistemnya.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berencana mendatangkan rektor dan guru besar atau profesor dari luar negeri untuk mengelola perguruan tinggi agar memiliki reputasi internasional. Hal itu dikaji agar tak memicu masalah di kemudian hari.

Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (30/7/2019), pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pendatangan rektor asing. Pemerintah juga mengkaji renumerasi dan status rektor serta dosen asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan individunya bisa inisiatif pemerintah ataupun permintaan perguruan tinggi. Kemristek dan Dikti akan memastikan orang-orang yang diusulkan untuk direkrut berpengalaman memimpin dan memajukan perguruan tinggi (PT) serta riset dan inovasi di negara lain, terutama bidang sains dan teknologi.

”Kemungkinan tahun 2020 ada dua hingga lima orang yang datang,” ucapnya.

Konsep itu terinspirasi dari perguruan-perguruan tinggi kelas dunia di Singapura dan Eropa yang dosen, guru besar, dan pimpinannya berasal dari berbagai negara di dunia. Mereka memberi kepakarannya untuk memajukan perkuliahan, riset, dan inovasi kampus.

Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin, kemarin, menyatakan, sebenarnya mendatangkan rektor dan guru besar dari luar negeri untuk memimpin PT bukan hal baru di dunia akademik. Soal pendidikan tinggi nasional bukan pada kepemimpinannya, melainkan birokrasi antara perguruan tinggi dengan pemerintah dan di antara lembaga pemerintah itu sendiri.

”Budaya mendatangkan guru besar tamu dari negara lain atau bahkan untuk menetap dan mengajar lazim dilakukan di perguruan tinggi bertaraf internasional, termasuk di Indonesia. Untuk aspek itu, masyarakat tak perlu khawatir karena ada sistem persyaratan ketat guna memastikan akademisi yang diundang mumpuni di bidang yang dibutuhkan,” katanya.

Birokrasi rumit
Asep menekankan, masalah utama PT adalah berbelit-belitnya birokrasi antara PT dan Kemristek dan Dikti. Akibatnya, PT tak bisa memiliki otonomi untuk mengembangkan kurikulum, melakukan riset, dan menerapkan inovasi secara maksimal.

Sebagai gambaran, PT negeri dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didapat lewat pengiriman proposal kepada Kemristek dan Dikti. Proposal itu harus mengantre di tengah proposal dari PT lain dengan berbagai program diajukan sehingga proses tunggunya lama. Kemristek dan Dikti juga tidak bisa langsung memberi dana karena pemakaian APBN harus dibahas dengan DPR.

”Risikonya dana yang diterima PTN tidak sesuai proposal sehingga praktik tri dharma mereka harus mengakali dengan mengurangi biaya pada unit tertentu,” kata Asep yang juga Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia.

Demikian pula riset dan inovasi yang bersifat amat kompetitif karena memperebutkan dana APBN. Banyak riset kalah prioritas sehingga tidak mendapat dana dan tak bisa berjalan. Jika ada riset yang disokong APBN, laporan untuk pemerintah menekankan pada ketatausahaan, bukan pada perkembangan riset dan inovasinya.

Maka dari itu, pendatangan pakar asing tak akan memberi kemajuan selama birokrasi tak direformasi. Risikonya, pakar-pakar itu akan terbelenggu aturan yang tak selaras satu sama lain. (DNE/EVY)

Sumber: Kompas, 31 Juli 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB