Aturan Rektor dan Dosen Asing Dikaji

- Editor

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menjajaki kemungkinan perekrutan rektor dan dosen asing untuk memperbaiki mutu pendidikan dan mempercepat kenaikan peringkat perguruan tinggi. Saat ini pemerintah sedang mengkaji aturan dan sistemnya.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berencana mendatangkan rektor dan guru besar atau profesor dari luar negeri untuk mengelola perguruan tinggi agar memiliki reputasi internasional. Hal itu dikaji agar tak memicu masalah di kemudian hari.

Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Jakarta, Selasa (30/7/2019), pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pendatangan rektor asing. Pemerintah juga mengkaji renumerasi dan status rektor serta dosen asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan individunya bisa inisiatif pemerintah ataupun permintaan perguruan tinggi. Kemristek dan Dikti akan memastikan orang-orang yang diusulkan untuk direkrut berpengalaman memimpin dan memajukan perguruan tinggi (PT) serta riset dan inovasi di negara lain, terutama bidang sains dan teknologi.

”Kemungkinan tahun 2020 ada dua hingga lima orang yang datang,” ucapnya.

Konsep itu terinspirasi dari perguruan-perguruan tinggi kelas dunia di Singapura dan Eropa yang dosen, guru besar, dan pimpinannya berasal dari berbagai negara di dunia. Mereka memberi kepakarannya untuk memajukan perkuliahan, riset, dan inovasi kampus.

Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin, kemarin, menyatakan, sebenarnya mendatangkan rektor dan guru besar dari luar negeri untuk memimpin PT bukan hal baru di dunia akademik. Soal pendidikan tinggi nasional bukan pada kepemimpinannya, melainkan birokrasi antara perguruan tinggi dengan pemerintah dan di antara lembaga pemerintah itu sendiri.

”Budaya mendatangkan guru besar tamu dari negara lain atau bahkan untuk menetap dan mengajar lazim dilakukan di perguruan tinggi bertaraf internasional, termasuk di Indonesia. Untuk aspek itu, masyarakat tak perlu khawatir karena ada sistem persyaratan ketat guna memastikan akademisi yang diundang mumpuni di bidang yang dibutuhkan,” katanya.

Birokrasi rumit
Asep menekankan, masalah utama PT adalah berbelit-belitnya birokrasi antara PT dan Kemristek dan Dikti. Akibatnya, PT tak bisa memiliki otonomi untuk mengembangkan kurikulum, melakukan riset, dan menerapkan inovasi secara maksimal.

Sebagai gambaran, PT negeri dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didapat lewat pengiriman proposal kepada Kemristek dan Dikti. Proposal itu harus mengantre di tengah proposal dari PT lain dengan berbagai program diajukan sehingga proses tunggunya lama. Kemristek dan Dikti juga tidak bisa langsung memberi dana karena pemakaian APBN harus dibahas dengan DPR.

”Risikonya dana yang diterima PTN tidak sesuai proposal sehingga praktik tri dharma mereka harus mengakali dengan mengurangi biaya pada unit tertentu,” kata Asep yang juga Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia.

Demikian pula riset dan inovasi yang bersifat amat kompetitif karena memperebutkan dana APBN. Banyak riset kalah prioritas sehingga tidak mendapat dana dan tak bisa berjalan. Jika ada riset yang disokong APBN, laporan untuk pemerintah menekankan pada ketatausahaan, bukan pada perkembangan riset dan inovasinya.

Maka dari itu, pendatangan pakar asing tak akan memberi kemajuan selama birokrasi tak direformasi. Risikonya, pakar-pakar itu akan terbelenggu aturan yang tak selaras satu sama lain. (DNE/EVY)

Sumber: Kompas, 31 Juli 2019

Informasi terkait

Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:40 WIB

Memahami Manusia dari Dua Jalan

Berita Terbaru

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB

Artikel

Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:27 WIB