Alat Kesehatan; Produk Dalam Negeri Tekan Biaya Pengobatan

- Editor

Kamis, 21 April 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri bisa menekan biaya pengobatan hingga 30 persen. Namun, sekitar 94 persen dari pangsa pasar alat kesehatan di Indonesia dikuasai produk impor. Untuk mendorong produksi alat kesehatan dalam negeri, pemerintah menyusun peta jalan pengembangan alat kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2015, nilai pasar alat kesehatan mencapai Rp 12 triliun. Sekitar 94 persen dari pasar alat kesehatan itu dikuasai produk impor, sisanya diisi produk dalam negeri. Dari data nomor izin edar alat tahun 2011-2015, ada 35.536 alat kesehatan impor, sedangkan alat kesehatan dalam negeri hanya 2.575 izin edar.

Hingga 2015, ada 193 pelaku industri alat kesehatan dalam negeri yang mampu memproduksi 278 jenis alat kesehatan. Adapun produk yang bisa diproduksi antara lain ranjang rumah sakit, kursi roda, sarung tangan, benang bedah, dan tensimeter. Sementara produk alat kesehatan yang banyak diimpor adalah alat elektromedis yang belum bisa diproduksi Indonesia, seperti mesin sinar-X dan stent jantung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kemenkes Arianti Anaya, Rabu (20/4), di Jakarta menyatakan, pengguna alat kesehatan seperti rumah sakit dan dokter perlu mulai beralih memakai alat kesehatan dalam negeri. ”Itu bisa menekan biaya pengobatan pasien 20-30 persen,” ujarnya.

Dengan menggunakan alat kesehatan dalam negeri, rumah sakit tak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya kurs dan biaya impor. Itu berdampak pada pengurangan biaya berobat.

Ketua Dewan Komite Etik Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium Titah Sihdjati Riadhie menuturkan, membanjirnya alat kesehatan impor di Indonesia akibat belum ada kebijakan pemerintah yang berpihak pada produsen dalam negeri. Misalnya, belum ada peraturan yang mewajibkan alat kesehatan dalam negeri dipakai di fasilitas kesehatan di Indonesia.

”Selain itu, banyak rumah sakit dan dokter sebagai pengguna belum memilih alat kesehatan dalam negeri. Ini menyangkut masalah mental,” ujarnya. Padahal, selain menekan biaya pengobatan, penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri bisa menghidupkan pelaku industri alat kesehatan dalam negeri.

Untuk mengurangi besaran impor alat kesehatan, menurut Arianti, Kemenkes sudah membuat peta jalan pengembangan industri alat kesehatan 2015-2035. Salah satunya adalah menurunkan besaran impor alat kesehatan jadi 45 persen dari sebelumnya 94 persen.

Peraturan pemerintah
Sejauh ini sudah ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal itu diperjelas dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan itu disebutkan, jika ada tiga produk industri yang salah satunya memiliki tingkat kandungan dalam negeri lebih dari 45 persen, dan dua produk lain tingkat kandungan dalam negerinya 25 persen, importasi produk itu bisa ditutup. ”Namun, pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya jalan. Impornya masih tetap,” ucap Arianti.

Dalam peta jalan itu, tahun 2015-2019 produsen dalam negeri direncanakan bisa membuat alat elektromedis, instrumen diagnosis, dan peningkatan perangkat lunak teknologi informasi. Pada 2020-2024, implan ortopedi dan alat radiologi ditargetkan bisa diproduksi di dalam negeri. Sementara tahun 2025-2035, serupa pengembangan periode sebelumnya, tetapi kapasitas produksi dalam negeri ditingkatkan.

Untuk mencapai hal itu, perlu alih teknologi dan substitusi barang impor alat kesehatan. Melalui paket kebijakan ekonomi XI yang dirilis Maret lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal membuka investasi 100 persen bagi alat kesehatan berteknologi tinggi. ”Indonesia belum bisa memproduksi alat kesehatan seperti mesin sinar-X dan CT Scan. Jadi, kami undang investor untuk buka pabrik di Indonesia. Selain mengurangi impor, ini membuka lapangan kerja dan alih teknologi,” kata Arianti.

Pada 2035, nilai pasar alat kesehatan Indonesia diperkirakan Rp 130 triliun, jauh lebih tinggi daripada nilai pasar 2015 sebesar Rp 12 triliun. Asumsinya, pertumbuhan pasar 12-13 persen per tahun. Itu berdasarkan tumbuhnya kebutuhan alat kesehatan seiring penerapan Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, rencana pembangunan fasilitas kesehatan mendorong permintaan alat kesehatan.

Kepala Pusat Penelitian Standar Mutu dan Teknologi Pengujian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Harry Arjadi menegaskan, alat kesehatan produksi dalam negeri harus mengutamakan keamanan, fungsi, dan performa agar bisa bersaing dengan produk impor. ”Produsen alat kesehatan dalam negeri harus bisa melihat kebutuhan dokter. Misalnya, mereka lebih senang mesin elektronik memakai tombol daripada layar sentuh,” ujarnya.

Bersaing dengan Produk Impor
Produsen alat kesehatan dalam negeri harus mengedepankan tiga hal, yakni keamanan, fungsi, dan performa, agar bisa bersaing dengan produk impor.

“Produsen alat kesehatan dalam negeri juga harus bisa melihat kebutuhan dokter. Misalnya, mereka lebih senang dengan mesin elektronik yang pakai tombol ketimbang layar sentuh,” kata Kepala Pusat Penelitian Standar Mutu dan Teknologi Pengujian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Harry Arjadi.

Menurut Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule, jenis alat kesehatan produksi dalam negeri masih terbatas. Adapun alat kesehatan yang ada pun masih menggunakan teknologi menengah ke bawah dan belum berbasis riset.

Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Pratondo Busono mengatakan, para peneliti sudah banyak menghasilkan riset dan inovasi produk alat kesehatan, tetapi mereka kesulitan untuk memasarkan produk-produk tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara akademisi, pengusaha, pemerintah, dan komunitas guna mendorong penggunaan alat kesehatan produk dalam negeri sehingga menurunkan harga pengobatan bagi pasien.

Akademisi dapat berperan melakukan riset dan pengembangan mengenai alat kesehatan. Hal itu bisa dikomunikasi dengan pengusaha, yang memiliki kemampuan modal untuk memproduksi dan memasarkannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas. Adapun pemerintah bertugas membuat regulasi dan pengawasan yang berpihak pada produsen dalam negeri. (C11)

Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule menambahkan, banyak hasil riset inovasi alat kesehatan ditemukan peneliti di Indonesia. Namun, mereka kesulitan memasarkan berbagai produk itu.

Karena itu, perlu sinergi antara akademisi, pengusaha, pemerintah, dan komunitas untuk mendorong pemakaian alat kesehatan dalam negeri. Akademisi berperan meneliti dan mengembangkan alat kesehatan, pengusaha berfungsi memproduksi dan memasarkan alat kesehatan, sedangkan pemerintah menyusun regulasi yang berpihak kepada produsen dalam negeri. (C11)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 April 2016, di halaman 1 dengan judul “Produk Dalam Negeri Tekan Biaya Pengobatan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB