Adaptasi Iklim Mulai Digarap Serius

- Editor

Kamis, 18 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhatian akan perubahan iklim cenderung pada sisi mitigasi. Adaptasi perubahan iklim sebagai persiapan akan kejadian terburuk ataupun melihat peluang masih terkesan tertinggal.

Perubahan iklim membuat pola hidup dan gaya hidup harus berubah. Ini karena dampaknya sangat luas, seperti kesehatan, air, pangan, infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan bencana.

Namun, langkah nyata adaptasi belum terstruktur dan tergantung dari niat dan kemampuan di daerah atau sektor. ”Kami ingin setiap daerah punya kajian kerentanan,” kata Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sri Tantri Arundhati, Rabu (17/1), dalam seri diskusi Festival Iklim 2018 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ini, alat yang dimiliki daerah untuk mengukur perencanaan pembangunan dan tata ruang menggunakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sedang disusun rancangan peraturan pemerintahnya. Ini masih akan ditambah PP Perubahan Iklim yang sedang disusun pemerintah.

Peraturan pemerintah ini salah satunya dibutuhkan sebagai payung hukum program adaptasi perubahan iklim. Selama ini, dasar hukumnya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 33/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang langsung mengacu pada UU Persetujuan Paris, UU PPLH, dan UU Ratifikasi Konvensi Perubahan Iklim.

Meski demikian, langkah adaptasi ini telah masuk program dalam Dokumen Niatan Kontribusi Nasional (NDC) yang didaftarkan Indonesia ke Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). Dalam hal ini, Indonesia membawa 9 program di antaranya kondisi pemungkin (enabling condition) dan penyusunan kebijakan, rencana, dan program intervensi.

Dari sisi pelaksanaan di daerah, Yudhi Timor Bimo Prakoso dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, terdapat 8 peraturan presiden terkait isu perubahan iklim yang wajib diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan di daerah.

Di sisi lain, target penurunan 29 persen emisi gas rumah kaca dalam NDC sebagian besar menjadi kewenangan pusat. Dicontohkan, penurunan emisi 17,2 persen di sektor kehutanan dan 11 persen di sektor energi.

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan belum melakukan penandaan anggaran (budget tagging) program perubahan iklim di daerah. ”Bersama Kementerian Dalam Negeri baru direncanakan (penandaan anggaran). Kami sedang siapkan perangkat hukumnya,” kata Eka Hendra Permana dari Pusat Kebijakan Perubahan Iklim BKF.

Sejak APBN 2016, BKF melakukan penandaan program perubahan iklim di Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian ESDM. Ini pun masih sebatas isu mitigasi yang mengacu Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca. (iCH)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2018

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 37 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB