Jangan ”Bunuh” Hitung Cepat

- Editor

Kamis, 17 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan hasil hitung cepat oleh beberapa lembaga penyelenggara hitung cepat pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 menimbulkan kekisruhan dan kontroversi yang berkepanjangan sampai saat ini.

Terlebih lagi hasil hitung cepat yang berbeda itu dipakai kedua kubu untuk saling klaim kemenangan berdasarkan keyakinan kubu masing-masing kepada keabsahan dan keakuratan hasil hitung cepat tersebut. Menghadapi kekisruhan ini tentu kita harus bijak menyikapinya: tidak terpancing menggunakannya sebagai bahan berseteru di tingkat massa.

Secara konstitusional, pemenang pemilu yang definitif harus menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, ada baiknya kita memahami dulu apa yang disebut dengan hitung cepat? Apa bedanya dengan survei atau jajak pendapat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Survei dan hitung cepat
Kita sering mengacaukan beberapa pengertian yang terkait fenomena politik, terutama dalam konteks elektoral akhir-akhir ini, yaitu jajak pendapat publik yang sering memakai metode sigi (survei), ada yang dilakukan sebelum hari pencoblosan atau segera setelah pemilih keluar dari bilik suara, exit poll. Kebingungan sering terjadi mengingat ketiga-tiganya merujuk kepada soal yang sama: keterpilihan seorang kandidat dalam pemilu.

Hanya saja, kalau kita paham, tingkat keterpilihan yang diungkap sebuah jajak pendapat pada hakikatnya tetap bersifat pendapat, sesuai dengan yang dilaporkan responden berdasarkan kecenderungannya dalam memilih, bukan kenyataan sesungguhnya, actual behavior. Pada derajat dan kondisi tertentu, preferensi atau kecenderungan ini bisa kita jadikan sebagai prediksi terhadap perilaku memilih—mencoblos—pada pemilu sesungguhnya.

Bahkan, apabila survei berbentuk exit poll (ditanyakan kepada pemilih: barusan dia memilih kandidat siapa), tetap saja itu adalah pendapat. Ia berbeda secara prinsip dengan menghitung perolehan suara aktual hasil pencoblosan (ketika surat suara dihitung) atau yang kita sebut sebagai hitung cepat. Jajak pendapat tentu hasilnya bersifat sangat relatif dan bisa sangat bervariasi bergantung pada siapa sampel penelitian, bagaimana alat ukurnya, serta waktu dan kondisi yang bagaimana. Jika hasilnya berbeda-beda, itu bisa sangat logis.

Kenyataan sesungguhnya
Hitung cepat adalah menghitung kenyataan yang sesungguhnya, hasil coblosan, karena itu merujuk kepada kenyataan yang sudah pasti: hasil tabulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, sejatinya hitung cepat bukanlah usaha ilmiah untuk memprediksi suatu kejadian seperti survei; kejadiannya sudah jelas, hanya saja kita ingin tahu peta perolehan suara secara cepat dan akurat. Logikanya, hasil hitung cepat seharusnya bisa sampai pada kesimpulan yang sama jika mengikuti kaidah ilmiah yang standar.

Untuk mencapai maksud tersebut, kita bisa memanfaatkan metode statistik untuk mengetahui peta perolehan suara tersebut tanpa harus menghitung suara di seluruh TPS di Idonesia. Kita cukup mengambil sejumlah tertentu sampel TPS secara acak proporsional dengan jumlah penduduk dan juga dengan memperhatikan stratifikasi sebaran pemilih.

Ringkasnya, kerangka pencuplikan (sampling) yang benar akan menentukan seberapa akurat hasil hitung cepat tersebut. Apakah pencuplikan itu memadai untuk menarik simpulan? Analogi sederhana argumentasi kebenaran pencuplikan itu bisa seperti ini: Anda tidak perlu memakan satu gentong kuah soto untuk mengetahui rasa soto tersebut; Anda cukup mencicipi dengan mengambil sampel beberapa sendok di tempat-tempat tertentu di dalam gentong itu secara acak untuk tahu betapa lezat soto itu.

Metode hitung cepat pada awalnya dipelopori lembaga pemantau pemilu di Filipina, Philippine National Citizen Movement for Free Elections (Namfrel) ketika mereka mengawal Pemilu 1986. Pada waktu itu, teknik ini dikenal dengan nama tabulasi hasil penghitungan suara secara paralel, parallel vote tabulation (PVT). Karena banyak praktik curang yang mungkin dilakukan oleh siapa saja (bisa pemerintah, kelompok-kelompok tertentu, atau justru lebih sering oleh lembaga penyelenggara pemilu yang tidak netral), segera setelah hasil coblosan ditabulasi di tingkat TPS, elemen masyarakat sipil segera ”memetakan” hasil perolehan suara dengan menghitung secara paralel dengan memanfaatkan metode pencuplikan.

Karena penghitungan paralel bisa dilakukan secara cepat, metode ini lazim disebut sebagai hitung atau tabulasi cepat. Dasar ilmiah hitung cepat ini adalah teori statistik yang sangat elementer, yang dikenal dengan Central Limit Theorem dan Law of Large Number.

Untuk penjelasan yang tidak terlalu teknis, jika kedua hukum ini kita gabung, prinsipnya sebagai berikut: jika sebuah sampel ditarik dari populasi yang besar secara acak dengan jumlah tertentu (mengikuti Law of Large Number: berarti semakin banyak sampel, akan semakin bergerak ke arah rata-rata, ke arah tren yang kita duga), distribusi hasil di sampel bentuknya akan mirip dengan persebaran di populasi yang dianggap akan terdistribusi mengikuti kurva normal. Artinya, jika Anda mengambil sampel dengan taat asas mengikuti prinsip pencuplikan acak dengan jumlah yang memadai, Anda bisa mengetahui keadaan populasi yang sesungguhnya (dalam konteks kita: gambaran perolehan suara nasional).

Tentu saja ketika Anda hanya mengambil sampel dengan jumlah tertentu, kesalahan mungkin saja terjadi, ini yang dikenal sebagai margin of error (atau dalam bahasa Indonesia kita sebut saja sebagai pias gawal). Semakin besar sampel, semakin kecil pias gawal. Asal penarikan sampel murni dilakukan secara acak, jumlah TPS 2.000 sebenarnya cukup memadai untuk menarik kesimpulan dengan pias gawal sekitar 2 persen. Artinya, jika nanti mendapatkan hasil capres A lebih unggul dari capres B di atas 2 persen, kita bisa tarik kesimpulan secara statistik bahwa kandidat A memenangi pilpres. Jika perbedaannya di bawah 2 persen, tentu belum bisa diputuskan, harus menunggu hasil penghitungan keseluruhan suara oleh KPU yang pias gawalnya menjadi nol.

Anak kandung demokrasi
Jadi, dengan begitu, dilihat dari maksud dilakukannya hitung cepat pertama kalinya dalam sejarah, sebenarnya pada hakikatnya ia adalah ”anak kandung” demokrasi untuk mengawal jangan sampai ada usaha-usaha untuk memanipulasi suara segera setelah pencoblosan selesai ketika akan ditabulasi secara nasional.

Hasil hitung cepat akan berfungsi sebagai kontrol terhadap demokrasi karena ia telah diverifikasi secara ilmiah. Sekalian bonus dari usaha ini adalah masyarakat segera dapat gambaran hasil pemilu tersebut tanpa harus menunggu penghitungan keseluruhan suara atau yang sekarang populer disebut real count, hitung riil, itu.

Jadi, sudah gamblang jelas bahwa hasil coblosan pada 9 juli 2014 itu adalah tidak mungkin berubah, kecuali setelah itu dimanipulasi. Berapa pun banyaknya lembaga yang melakukan hitung cepat dengan menggunakan prosedur benar, seharusnya sampai pada hasil yang kurang lebih sama. Lantas, mengapa hasilnya bisa berlainan? Kalaupun berbeda, seharusnya tidak dalam rentang deviasi standar yang keluar dari kurva normal (+/- 3 Sd). Perbedaan hasil seharusnya masih dalam rentang pias gawal yang dipilih. Kemungkinan perbedaan hasil bisa kita telusuri pada beberapa hal.

Pertama-tama ialah kesalahan pencuplikan, sampling error. Peneliti tidak menerapkan pencuplikan acak, misalnya secara sengaja mengambil sampel di TPS-TPS tertentu yang ia anggap basis pendukung capres tertentu. Kesalahan pencuplikan bisa juga terjadi kalau peneliti tidak mengerti bagaimana cara menarik sampel secara acak, bukan karena niat buruk, misalnya.

Di luar kesalahan pencuplikan, kesalahan sebenarnya bisa bersumber dari kesalahan teknis dan human error. Kesalahan ini bisa ditelusuri dengan melihat: apakah lembaga penyelenggara itu profesional dalam mengelola aspek teknis ini. Misalnya, apakah tim dipersiapkan secara matang jauh hari sebelumnya: perekrutan, pelatihan, uji coba, mekanisme kontrol (supervisor), menguji keterandalan data center, dan perangkat lunak yang dipakai.

Tentu saja prosedur ini bisa saja dilanggar semua kalau penyelenggara memang tidak punya integritas dan secara sengaja memanipulasi proses ini. Hal ini hanya bisa diketahui kalau dilakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan hitung cepat tersebut.

Opini yang beredar saat ini bahwa sebaiknya penyelenggaraan hitung cepat dilarang karena menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat adalah pendapat yang berbahaya. Hitung cepat penting untuk mengawal demokrasi. Kita hanya perlu ”menyeleksi” lembaga mana yang menyelenggarakan hitung cepat secara tidak bertanggung jawab untuk diberi sanksi tidak boleh lagi menyelenggarakan hitung cepat pada masa depan dan figur penanggung jawabnya kalau perlu dimasukkan dalam daftar hitam.

Ke depan perlu dipikirkan untuk menerbitkan semacam ser- tifikasi kepada lembaga survei yang boleh menyelenggarakan survei dan hitung cepat. Melarang hitung cepat sama dengan membunuh demokrasi dan ilmu pengetahuan. Membunuh demokrasi dan ilmu pengetahuan sama saja dengan membunuh peradaban.

Jadi, jangan ”bunuh” hitung cepat!

Hamdi Muluk, Ketua Dewan Etik Persatuan Survei Opini Publik (Persepi)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB