Wabah COVID-19, Lindungi Anak Didik, UN 2020 Ditiadakan

- Editor

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia yang diujikan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019). UNBK menjadi salah satu tahapan yang wajib dijalani siswa agar dapat meraih kelulusan.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
25-03-2019

Pelajar mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia yang diujikan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019). UNBK menjadi salah satu tahapan yang wajib dijalani siswa agar dapat meraih kelulusan. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA) 25-03-2019

Pemerintah membatalkan Ujian Nasional 2020 untuk siswa SD hingga SMA/SMK. Untuk kelulusan siswa, sekolah dapat mengadakan ujian mandiri secara online atau cukup melihat nilai lima semester sebelumnya.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Siswi SMK Negeri 1 Surabaya mengerjakan soal Bahasa Indonesia pada hari pertama ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Walau sekolah diliburkan di semua tingkatan akibat antisipasi penyebaran wabah Covid-19 U,NBK 2020 untuk SMK di Jawa Timur tetap dilaksanakan. Sekolah diliburkan hingga 28 Maret 2020.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional tahun 2020 untuk siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Perlindungan terhadap anak didik dari wabah Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan penyelenggaraan UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatalan UN tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar melalui media telekonferensi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

”Setelah kami pertimbangkan dan juga mendiskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lain di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim seusai ratas.

Sebelumnya dalam pengantar ratas, Presiden Jokowi menyampaikan tiga opsi yang bisa dipilih, yakni UN tetap dilaksanakan, UN ditunda waktu pelaksanaannya, atau UN ditiadakan sama sekali. Hal yang utama dalam mengambil keputusan terkait UN adalah jangan sampai kebijakan itu merugikan 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti UN.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Guru membimbing siswa kelas IX yang mengalami hambatan pendengaran di SMP Negeri 226, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). SMP Negeri 226 merupakan sekolah yang ramah bagi penyandang disabilitas. Terdapat 27 siswa penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan yang belajar di sekolah tersebut dan beberapa di antaranya siswa kelas IX yang akan mengikuti ujian nasional pada bulan April 2020. Dibutuhkan upaya dari pemerintah untuk membuat aturan yang mempermudah bagi siswa penyandang disabilitas dalam mengakses ujian nasional.

Utamakan keselamatan
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, setelah berdiskusi dengan para menteri, Presiden akhirnya memutuskan untuk meniadakan UN bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, dan SMK. Keputusan peniadaan UN tahun 2020 merupakan bagian dari respons pemerintah yang lebih mengutamakan keselamatan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Keputusan itu juga merupakan salah satu penerapan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) yang bertujuan memotong rantai penyebaran virus korona jenis baru (SARS-CoV-2).

Peniadaan UN untuk seluruh tingkatan pendidikan diputuskan dengan pertimbangan perlindungan terhadap anak didik dan masyarakat Indonesia. ”Alasan nomor satu adalah prinsip dasar Kemendikbud, yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan daripada siswa-siswa kita. Dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, kakek-nenek siswa-siswa tersebut,” tutur Nadiem menambahkan.

Jika pemerintah memaksakan untuk tetap menyelenggarakan UN, risiko kesehatan yang ditimbulkan relatif besar. Tidak hanya para siswa yang berpotensi terjangkit Covid-19, tetapi juga keluarga mereka.

Selain perlindungan terhadap anak didik serta upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, keberadaan UN yang tak lagi menjadi syarat kelulusan juga menjadi pertimbangan pemerintah meniadakan UN tahun 2020. Kelulusan siswa ditentukan dari ujian yang diselenggarakan tiap-tiap sekolah.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Siswa kelas 12 mengikuti prauji kompetensi keahlian, teknik dan bisnis sepeda motor di SMK Negeri 2 Tangerang Selatan, Banten, Rabu (11/3/2020). Di tengah ancaman wabah Covid-19, pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer dan ujian nasional berbasis kertas dan pensil bagi siswa sekolah menengah kejuruan tetap digelar pada 16-19 Maret 2020. Untuk mencegah penyakit Covid-19, sekolah wajib mengikuti protokol kesehatan.

Ujian daring
Terkait ujian kelulusan sekolah, Nadiem menegaskan, tidak boleh dilakukan dengan metode tatap muka, apalagi mengumpulkan siswa di ruang kelas. ”Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, tetapi tidak boleh tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas. Kalau bisa, misalnya, melalui online,” tuturnya.

Pilihan lain yang bisa dipertimbangkan sekolah adalah dengan melihat hasil belajar selama lima semester terakhir. Nilai selama lima semester itulah yang dijadikan dasar sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.

Sementara itu, keputusan peniadaan UN tahun 2020 salah satunya berawal dari usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). ”Setelah melihat berbagai pertimbangan, pada 23 Maret, BSNP mengusulkan kepada Mendikbud agar UN 2020 dibatalkan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menjelaskan, UN 2020 tidak perlu diselenggarakan demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Usulan itu pun disampaikan setelah mempertimbangkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status keadaan darurat bencana wabah Covid-19 hingga bulan Mei mendatang.

Oleh ANITA YOSSIHARA

Editor: SUSANA RITA KUMALASANTI

Sumber: Kompas, 24 Maret 2020
———————
Pemerintah Resmi Meniadakan Ujian Nasional

Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional. Pertimbangan utamanya, keselamatan dan kesehatan siswa jadi prioritas di tengah persebaran penyakit Covid-19.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Suasana di SMK Negeri 30, Jakarta Selatan, yang sepi dari kegiatan belajar mengajar, Senin (16/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah kejuruan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran pandemi virus korona. Sekolah juga diliburkan selama 14 hari. Langkah serupa diambil sejumlah daerah.

Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah, yang semula dijadwalkan pada pertengahan Maret sampai awal April 2020. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya di tengah penularan penyakit Covid-19 yang kian meluas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dalam pernyataan resmi seusai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020), sekitar pukul 12.30, di Jakarta, menyampaikan, ujian nasional (UN) pada tahun 2020 juga sudah tidak lagi jadi penentu kelulusan dan syarat masuk perguruan tinggi. Dengan demikian, jika pelaksanaan UN terus dijalankan pun tidak mendatangkan untung.

Sebelumnya, jadwal pelaksanaan UN SMK/madrasah aliyah kejuruan adalah 16-19 Maret 2020. UN SMA/madrasah aliyah sederajat 30 Maret-2 April 2020. Sinkronisasi data UN pendidikan kesetaraan program paket C 2-3 April 2020, sementara pelaksanaan ujian 4-7 April 2020.

Untuk UN SMP/madrasah tsanawiyah, pelaksanaan sinkronisasi data pada 16-17 April 2020 dan ujian 20-23 April 2020. Terkait UN pendidikan kesetaraan program paket B, sinkronisasi data digelar 30 April-1 Mei 2020 dan ujian 2-4 Mei 2020.

Untuk ujian sekolah yang pada tahun 2020 masih jadi penentu kelulusan siswa, lanjut Nadiem, lembaga pendidikan tetap diperkenankan melaksanakan. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang pelaksanaannya berlangsung secara tatap muka di kelas. Lagi-lagi, alasannya adalah keselamatan dan kesehatan siswa di tengah maraknya penyebaran virus korona baru atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai gantinya, sekolah bisa menyelenggarakan ujian sekolah secara daring.

”Hal yang kami dorong lainnya adalah ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Lalu, sekolah yang belum menggelar ujian sekolah dapat memakai nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa,” tuturnya.

Tak berdampak
Nadiem memastikan, pembatalan UN tidak akan berdampak pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kemdikbud mendorong dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran penyakit Covid-19, seperti mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB jalur prestasi, baik nonzonasi maupun nonafirmasi, dapat menggunakan dua cara. Cara pertama, dengan menghitung akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir. Cara kedua adalah melihat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah.

”Saat ini, kan, 70 persen penerimaan siswa sudah bisa menganut mekanisme zonasi. Sisanya melalui jalur prestasi,” ujarnya.

Menanggapi keputusan Kemdikbud tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Halim mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah meniadakan UN. Hal ini menjadi keputusan strategis di tengah kondisi darurat penyakit Covid-19.

Kedudukan dan fungsi UN juga sudah tidak ada lagi. Sebagai gambaran, di tingkat SMA/madrasah aliyah sederajat, hasil UN tidak dipakai sebagai syarat masuk perguruan tinggi. Untuk masuk perguruan tinggi negeri, persyaratan utamanya adalah lewat undangan nilai rapor dan ujian tulis berbasis komputer (UTBK).

Kedudukan UN untuk tingkat SD-SMP pun tak terlalu relevan. Satriwan menjelaskan, selama tiga tahun terakhir, PPDB SMP dan SMA melalui mekanisme zonasi yang memiliki tiga jalur. Jalur pertama jarak rumah, prestasi siswa, dan perpindahan orangtua.

”Kendati ada jalur prestasi dalam PPDB, penekanannya mencakup nilai rapor, ujian sekolah, dan nonakademik lainnya, misalnya juara vokal, debat, dan olahraga. Artinya, UN bukan lagi satu-satunya parameter prestasi siswa,” ucapnya.

KOMPAS/PRIYOMBODO–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan sambutannya pada acara peluncuran penguatan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat oleh BUMN di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Usulan pembatalan ujian
Pada Selasa pagi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya mengusulkan pembatalan UN dengan memperhatikan lima faktor. Sebagai contoh, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Korona di Indonesia. Contoh faktor penting lainnya adalah permohonan penundaan UN dari sejumlah dinas pendidikan dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menyebutkan, dirinya menerima telepon dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Dalam pembicaraan, Gubernur menginginkan agar ada penundaan UN. Sebagai ganti persyaratan kelulusan siswa, sekolah menetapkannya berdasarkan nilai rapor.

”Kami pun membahas sampai kisi-kisinya. Banten telah meniadakan kegiatan belajar-mengajar di kelas sejak 13 sampai 30 Maret. Peniadaan ini bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan perkembangan persebaran penyakit Covid-19,” ujarnya.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Siswi SMK Negeri 1 Surabaya mengerjakan soal Bahasa Indonesia pada hari pertama UNBK, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Walau sekolah diliburkan di semua tingkatan akibat antisipasi penyebaran wabah Covid-19, UNBK 2020 untuk SMK di Jawa Timur tetap dilaksanakan. Sekolah diliburkan hingga 28 Maret 2020.

Oleh MEDIANA

Editor ILHAM KHOIRI

Sumber: Kompas, 24 Maret 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB