Ketidakpedulian pemerintah terhadap kegiatan riset antara lain dibuktikan dengan rendahnya gaji profesor riset. Bahkan, gaji berikut tunjangan seorang profesor riset yang berada dalam pangkat tertinggi golongan IV/E masih lebih rendah daripada gaji guru sekolah dasar di Jakarta dan sekitarnya.
Gaji pokok seorang profesor riset golongan IV/E di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), misalnya, saat ini Rp 3,6 juta per bulan. Gaji ini ditambah tunjangan peneliti Rp 1,6 juta per bulan. ”Jadi, total gaji yang saya terima Rp 5,2 juta per bulan,” kata Prof Dr Ir Jan Sopaheluwakan, MSc, pakar ilmu kebumian yang sudah bekerja sekitar 30 tahun di LIPI.
Pendapatan seorang profesor riset yang menduduki jabatan struktural sedikit lebih tinggi karena mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,2 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Gaji pokoknya sama, Rp 3,6 juta per bulan, dan tidak bisa naik lagi karena sudah berada dalam golongan pangkat tertinggi IV/E,” kata Prof Dr Ir Bambang Subiyanto, MAgr, pakar biomateria yang juga Kepala Pusat Inovasi LIPI, di Jakarta, Senin (24/10).
Meski mendapatkan tunjangan struktural, gaji profesor riset yang sudah menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi luar negeri tersebut tetap saja lebih rendah dibandingkan dengan gaji guru sekolah dasar.
Guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, misalnya, bisa membawa pulang gaji Rp 6,5 juta per bulan. Gaji ini terdiri atas gaji pokok guru golongan IV/A sebesar Rp 2,3 juta serta berbagai tunjangan Rp 3,87 juta, sudah termasuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
”Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang memberikan tunjangan daerah Rp 440.000 setiap bulan,” kata Turman, guru sekolah dasar golongan IV/A di Kabupaten Serang, yang telah menjadi guru selama 29 tahun.
Pendapatan guru sekolah dasar di Jakarta lebih tinggi lagi. Selain mendapatkan gaji pokok Rp 2,3 juta dan tunjangan sertifikasi Rp 2,3 juta setiap bulan, mereka mendapatkan tunjangan kinerja daerah Rp 4 juta setiap bulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Lumayan, setiap bulan bisa memperoleh pendapatan di atas Rp 8,6 juta,” kata Karsono, Kepala SD Negeri Duri Pulo 1, Jakarta, yang sudah mengajar 26 tahun dan berada di golongan IV/A.
Melecehkan profesi
Bambang Subiyanto mengatakan, rendahnya apresiasi pemerintah terhadap peneliti bukan sekadar memberikan gaji yang minim. Sarana penelitian juga sangat terbatas. Akhirnya untuk keberlanjutan penelitian, peneliti menjalin kerja sama dengan institusi di dalam ataupun di luar negeri.
Jan Sopaheluwakan mengatakan, agar bisa bertahan, peneliti terpaksa mengasong proyek yang terkadang tidak relevan dengan bidangnya. ”Negara telah melecehkan profesi peneliti dan turut membentuk kultur dunia penelitian yang tidak fokus,” ujarnya.
Wakil Kepala LIPI Endang Sukara mengatakan, penghasilan profesor di perguruan tinggi negeri jauh lebih baik, bisa sekitar Rp 15 juta per bulan. Begitu juga di negara tetangga, gaji profesor riset bisa sekitar Rp 90 juta per bulan, dan di Jepang Rp 600 juta-Rp 900 juta per bulan. Karena tidak diapresiasi, jangan salahkan jika peneliti Indonesia menerima tawaran untuk meneliti di negara lain. (ELN/NAW/YUN)
Sumber: Kompas, 25 Oktober 2011