Pengadilan Diminta Buka Paksa Data Susu Tercemar

- Editor

Selasa, 10 Mei 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenang perkara pencemaran susu formula, David M. L. Tobing, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka paksa hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

David mengajukan permohonan eksekusi karena IPB, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan masih menolak mengumumkan hasil penelitian itu, padahal Mahkamah Agung hanya memberi tenggat delapan hari bagi ketiga lembaga untuk membuka data susu yang tercemar Enterobacter sakazakii.

Selain melewati tenggat membuka data, ketiga lembaga belum membayar biaya perkara, sekitar Rp 2 juta, yang diwajibkan pengadilan. Untuk menjamin pembayaran biaya perkara itu, David pun meminta pengadilan menyita satu buah meja rektor dari kampus IPB Darmaga, Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka tidak membayar biaya perkara, aset itu akan dilelang pengadilan,” kata David setelah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Sebelum David mengajukan permohonan eksekusi, Rabu lalu, Rektor Universitas Sumatera Utara malah mengajukan gugatan bantahan terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan.

Dalam gugatan yang juga disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, rektor Universitas Sumatera Utara menyatakan perguruan tinggi akan melanggar etika akademik bila mengumumkan nama dan jenis susu formula yang diteliti.

Gugatan Tobing bermula dari pengumuman hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB pada awal 2008.

Saat itu IPB melansir hasil penelitian bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April dan Juni 2006 telah terkontaminasi sakazakii.

Bakteri sakazakii sendiri tergolong berbahaya karena bisa menyebabkan sejumlah penyakit, seperti infeksi selaput otak dan kerusakan berat pada pencernaan bayi.

Kala itu, IPB hanya mengumumkan kesimpulan penelitian. Sedangkan daftar susu formula dan makanan bayi yang diteliti hanya mereka laporkan kepada BPOM dan Departemen Kesehatan.

Atas nama konsumen susu dan makanan bayi, David lantas menggugat ketiga lembaga sekaligus. Hasilnya, hakim di pengadilan pertama hingga pengadilan kasasi memenangkan gugatan David. MARTHA RUTH THERTINA

Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2011

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua
Dari Garis Hitam ke Masa Depan Digital: Kronik, Teknologi, dan Ragam Pemanfaatan Barcode hingga QRIS
Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:54 WIB

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:48 WIB

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Berita Terbaru

fiksi

Pohon yang Menolak Berbunga

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:37 WIB

Artikel

Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:54 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tamu dalam Dirimu

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:09 WIB

Artikel

Dusky: Senandung Ibu dari Sabana Papua

Rabu, 9 Jul 2025 - 12:48 WIB

fiksi

Cerpen: Bahasa Cahaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:11 WIB