Tas Keresek Berbayar Berlaku Nasional

- Editor

Selasa, 7 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Belum Diajak Bicara
Uji coba penerapan kantong plastik berbayar berakhir Minggu (5/6). Namun, pemerintah melanjutkannya secara nasional di toko-toko ritel dan toko modern se-Indonesia yang dimulai Senin (6/6). Kali ini, mekanisme harga diserahkan kepada daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan hal itu, termasuk jika pemerintah daerah hendak melarang sama sekali pemberian kantong plastik. “Bagi pemda yang sudah membuat kebijakan sendiri, silakan melanjutkan, termasuk yang membuat ketentuan lebih tinggi,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik, Senin, di Jakarta.

Uji coba nasional ini kelanjutan uji coba pertama pada Februari-Juni di 23 kota. Saat itu, pemerintah memberikan patokan harga minimum kantong plastik Rp 200 per lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk uji coba kedua, surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK sebagai dasarnya tidak mencantumkan harga minimum lagi.

Seperti diberitakan, beberapa kota sudah membuat regulasi untuk mematok harga kantong plastik lebih tinggi. Di Ambon, harga kantong plastik Rp 2.500-Rp 5.000 per lembar, Balikpapan Rp 1.500 per lembar, dan Surabaya Rp 200-Rp 1.500 per lembar. Bahkan, Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan surat keputusan meminta ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik mulai 1 Juni.

Jika kebijakan kantong plastik tidak gratis, kata Ujang, pemda hanya berwenang menetapkan harga dan tak boleh memanfaatkan dana itu. Kantong plastik barang dagangan dengan hasil penjualan sepenuhnya hak pengusaha ritel dan toko modern.

Soal sanksi
Penetapan sanksi, jika kebijakan tak dijalankan, juga wewenang pemerintah daerah. Sanksi bisa administratif berupa teguran hingga pembekuan izin, sesuai dengan kebijakan pemda. “Ritel urusan daerah. Izin di pemda, bukan di KLHK,” ujar Ujang.

Uji coba skala nasional berlaku sejak Rabu (1/6), tetapi surat edaran baru dikirim Senin, di antaranya ke para gubernur, bupati, wali kota, serta pengusaha toko ritel dan toko modern. Uji coba itu persiapan menuju penerapan peraturan menteri LHK tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko ritel dan toko modern.

Artinya, masa berlaku surat edaran habis saat peraturan menteri LHK terbit. Menurut Ujang, waktu penerbitannya belum dipastikan, mengingat harus melalui diskusi publik, termasuk dengan pengusaha. Rancangan peraturan menteri LHK itu ditargetkan rampung Juni 2016.

Pemerintah berniat memperkuat pembatasan kantong plastik terkait riset Jenna R Jambeck dan kolega dari Universitas Georgia, AS. Indonesia urutan kedua dunia penyumbang sampah plastik ke laut, “dikalahkan” Tiongkok pada peringkat pertama. Warga Indonesia menggunakan 9,8 miliar lembar kantong plastik per tahun, hampir 95 persennya jadi sampah (Kompas, 9/1).

3b1510bf653948d682a73079388ab717KLHK yakin melanjutkan dan memperluas uji coba karena sesuai evaluasi KLHK, 23 Maret-3 April 2016, penggunaan kantong plastik berkurang 30 persen. Dari 535 responden dalam survei, 356 responden (66,5 persen) menyatakan akan membawa kantong belanja sendiri jika harus bayar kantong di toko ritel. Sebanyak 497 responden (92,8 persen) tahu dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan.

Pengusaha menyayangkan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyayangkan penerbitan surat edaran perpanjangan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis yang mendadak. Ia tahu surat edaran itu Senin siang. Selain itu, surat edaran uji coba kedua tidak melalui diskusi, tidak seperti surat edaran yang jadi dasar uji coba pertama di 23 kabupaten/kota.

1d11cadfe95e4ec2bb76d88bb315a9dfAnggota Aprindo berharap masukan mereka diakomodasi dalam perpanjangan uji coba. Salah satunya agar penerapan tidak hanya pada toko ritel dan toko modern, tetapi juga pasar rakyat dan toko kelontong. Aprindo juga merekomendasikan penetapan harga kantong plastik yang sama di semua daerah agar memudahkan pengelolaan sistem di seluruh jaringan toko ritel.

Karena kejelasan kelanjutan uji coba baru Senin, Aprindo sejak 1 Juni atau sesudah masa berlaku surat edaran uji coba pertama habis, membebaskan anggotanya melanjutkan atau tidak penerapan kantong plastik berbayar. Asosiasi hanya akan meneruskan surat edaran. “Asosiasi hanya penghubung dengan pemerintah, tak berwenang beri perintah,” kata Roy. (JOG)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Tas Keresek Berbayar Berlaku Nasional”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 34 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB