Permen LHK Dinanti

- Editor

Senin, 13 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji Coba Tas Plastik Berbayar di Kota Balikpapan Dinilai Sukses
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memastikan waktu terbit peraturan Menteri LHK tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Peraturan itu penting untuk memayungi penerapannya secara nasional.

“Sulit diprediksi. Kalau ada keberatan, perlu dialog panjang karena mungkin ada perdebatan,” kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK Ujang Solihin Sidik, dihubungi Minggu (12/6). Rancangan peraturan Menteri (permen) LHK bisa selesai bulan ini, tetapi perlu konsultasi publik sebelum terbit. Lamanya konsultasi publik tak bisa ditentukan, bergantung pada dinamika dialog antarpihak.

Kamis lalu, di sela-sela pembukaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, ia masih menimbang-nimbang. “Dinamika masih tinggi. Interaksi pemerintah, asosiasi, dan LSM belum cukup,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uji coba kantong plastik berbayar tahap pertama berlaku di 23 kota pada 21 Februari-5 Juni 2016, dengan harga Rp 200 per lembar. Sejak 6 Juni 2016 berlaku uji coba tahap kedua berskala nasional, dengan mekanisme harga diserahkan kepada pemerintah daerah. Itu berlaku hingga keluar permen LHK.

Harga dan kewenangan
Ujang menambahkan, komponen rancangan permen LHK yang kemungkinan diperdebatkan adalah harga. Para pihak relatif setuju kantong plastik tidak gratis, tetapi angka untuk harga belum disepakati.

Masalah lain, soal penentuan harga. Apakah akan menjadi kewenangan pemerintah daerah-yang dapat menyebabkan perbedaan harga di setiap daerah-atau ditetapkan satu harga secara nasional. “Jika tidak kunjung sepakat, opsinya tidak menyediakan sama sekali kantong plastik di toko-toko ritel,” ujar Ujang.

Jika berbayar, KLHK mendorong agar harga mencerminkan kualitas kantong plastik. Selain itu, kantong plastik kemungkinan yang bisa didaur ulang, bukan yang selama ini diklaim dapat terdegradasi karena jenis ini tidak bisa didaur ulang.

Saat ini, KLHK fokus pada uji coba nasional, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK yang akan berhenti berlaku setelah permen terbit.

Di Balikpapan, Kalimantan Timur, penerapan uji coba kantong plastik berbayar dinilai sukses dan diharapkan memantik daerah lain mengikutinya. Balikpapan mengklaim mengurangi sampah plastik 2,5 ton per hari.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, BLH-BLH di setiap kabupaten/kota telah membahas usulan harga kantong yang akan diterapkan. “Diterapkan dulu di pusat kabupaten/kota tak masalah. Tapi, setidaknya, harga per kantong di atas ongkos parkir, di atas Rp 2.000,” katanya.(JOG/C03/PRA)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juni 2016, di halaman 13 dengan judul “Permen LHK Dinanti”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern
Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia
Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Menjadi Ilmuwan Politik di Era Digital. Lebih dari Sekadar Hafalan Tata Negara
Saksi Bisu di Balik Lensa. Otopsi Bioteknologi Purba dalam Perburuan Minyak Bumi
Drama Jutaan Tahun di Balik Tangki BBM Anda: Saat Lempeng Bumi Menulis Peta Kekayaan Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:37 WIB

Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi

Minggu, 19 April 2026 - 08:06 WIB

Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Bilangan Imajiner, “Angka Khayalan” yang Menggerakkan Dunia Modern

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47 WIB

Sains atau Siasat: Menakar Marwah Jajak Pendapat di Indonesia

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Berita Terbaru