Sumber Daya Hayati Indonesia Jadi Incaran Peneliti Asing

- Editor

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekayaan sumber daya hayati Indonesia yang luar biasa masih menjadi incaran para peneliti dari luar negeri atau peneliti asing. Setiap tahun, jumlah peneliti asing yang mengajukan izin penelitian di Indonesia terus meningkat. Keberadaan para peneliti asing harus diawasi untuk mencegah pencurian sumber daya hayati atau biopiracy.

”Sebelum 2010, untuk peneliti asing, kami rata-rata menerbitkan 300 izin penelitian setiap tahun. Namun, setelah 2010, jumlah perizinan yang diterbitkan meningkat hingga 530 izin per tahun,” kata Kepala Sub Direktorat Perizinan Penelitian Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sri Wahyono di sela-sela Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (28/10/2019).

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar jumpa pers di sela-sela Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (28/10/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun ini, menurut Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek/BRIN Ocky Karna Radjasa, jumlah peneliti asing yang mendaftar untuk mendapatkan izin penelitian di Indonesia 750 orang.

Untuk mengatur perizinan, pengawasan, serta sanksi terhadap para peneliti asing, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peneliti asing yang melanggar aturan bisa langsung dideportasi.

”Kami terus menumbuhkan kesadaran bahwa perizinan penelitian itu adalah wajib. Kami juga sudah memiliki sistem khusus perizinan peneliti asing secara online (daring). Izin penelitian diberikan setelah dilakukan kelayakan etik oleh komisi etik,” tuturnya.

Setiap peneliti asing yang mendapat izin penelitian wajib melibatkan minimal satu peneliti Indonesia sebagai rekanan. Rekanan lokal itu juga didorong untuk turun melakukan penelitian ke lapangan bersama peneliti asing. ”Untuk rekanan lokal, kami fasilitasi dengan dana bantuan mitra kerja sebesar Rp 20 juta per orang,” ujar Wahyono.

Dia memastikan pihaknya melakukan evaluasi terhadap hasil penelitian yang dicapai para rekanan lokal yang bekerja sama dengan peneliti asing. ”Kami telah mengumpulkan data lebih dari 1.600 publikasi ilmiah internasional. Itu sebagian besar telah dipublikasi di jurnal-jurnal ilmiah internasional yang bergengsi,” tuturnya.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Pejabat Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi bersama pejabat Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meninjau pameran produk inovasi di sela-sela Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (28/10/2019).

Tidak kalah
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono, peneliti Indonesia sebenarnya tidak kalah hebat dari peneliti asing, bahkan bisa lebih hebat karena lebih paham kondisi Indonesia. ”Sebaiknya peneliti Indonesia diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan sumber daya hayati yang ada supaya betul-betul bisa mengangkat nama Indonesia,” katanya.

Endang Sukara, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), mengatakan, jumlah peneliti di Indonesia sekitar 40.000 orang. Itu berarti jumlah peneliti di Indonesia hanya 128 orang per 1 juta penduduk. Jumlah peneliti Indonesia masih jauh di bawah Singapura yang mencapai 7.000 peneliti per 1 juta penduduk. ”Untuk itu, insentif bagi peneliti harus dikembangkan,” ujarnya.

Menurut Endang, hampir seluruh peneliti di Indonesia bekerja untuk mencari nafkah, bukan untuk bela negara. Karena itu, mereka harus diberi insentif supaya bisa bekerja untuk kepentingan negara. ”Peneliti itu sangat penting. Keanekaragaman hayati kita tidak akan ada artinya kalau tidak diteliti,” tuturnya.

Ocky mengatakan, biodiversitas atau keanekaragaman hayati akan menjadi salah satu prioritas riset nasional 2020-2024. Dengan demikian, ada penjaminan dana riset terkait dengan biodiversitas. ”Riset ini akan melibatkan multidisiplin dalam bentuk konsorsium, baik dalam kegiatan pelaksanaan maupun pendanaan,” katanya.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ocky Karna Radjasa (berdiri) menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia di Tangerang, Banten, Senin (28/10/2019).

JUMARTO YULIANUS

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 28 Oktober 2019

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB