Sengkarut Regulasi Dosen

- Editor

Kamis, 19 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengharapkan kiprah dosen di pentas akademik dunia dalam proses produksi ilmu pengetahuan dan teknologi, pada konteks saat ini nyaris merupakan kemustahilan. Mengapa demikian?

Di antara banyak faktor, keterbelengguan dosen terhadap berbagai hal ”remeh-temeh” yang bersifat administratif-birokratis adalah penyebab utama. Saat ini banyak regulasi dosen yang saling tumpang tindih, menegasikan, dan ujung-ujungnya mengancam produktivitas dosen. Banyaknya regulasi itu ternyata tidak ekuivalen dengan tingkat produktivitas ilmiah mereka.

Diketahui dari situs olahan publikasi ilmiah Scimago (Scimagojr.com) yang mengukur tingkat produktivitas ilmiah di 239 negara sejak 1996-2014, Indonesia menempati peringkat ke-57, dengan jumlah publikasi 32.355. Di level ASEAN, Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Malaysia (peringkat ke-36 dengan jumlah publikasi 153.378), Singapura (peringkat ke-32 dengan publikasi 192.942), dan Thailand (peringkat ke-43 dengan publikasi 109.832).Indonesia hanya menang dari Vietnam (peringkat ke-66), Laos (137), Kamboja (124), Myanmar (142), Brunei (130), dan Timor- Leste (204).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak memampukan
Berbagai regulasi yang mengatur kinerja dosen pada awalnya mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dosen. Ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No 37/2009 tentang Dosen, dan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Belum lagi berbagai peraturan di bawah UU dan PP, seperti peraturan menteri dan peraturan dirjen.

Meski demikian, alih-alih dapat membuat dosen produktif dan inovatif, berbagai regulasi tersebut justru menjadi semacam intervensi negara terhadap dosen yang menyandera dan membelenggu kreativitas akademik.

Sebagai contoh, ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam PP No 37/2009, seperti ”kotak kecil” yang memaksa setiap dosen masuk ke dalam skema tersebut, tanpa melihat keunggulan, talenta, dan keistimewaan masing-masing individu.

Demikian juga ketentuan jam kerja PNS berdasarkan PP No 53/2010 yang mengharuskan dosen berstatus PNS masuk kantor sesuai jam kerja. Contoh-contoh itu mengerdilkan dan tidak memiliki daya ungkit (enabler) untuk mendongkrak produktivitas akademik dosen ke jenjang internasional.

Dalam konteks ini, Azyumardi Azra (2016) dalam sebuah tulisannya ( POLITIK PENDIDIKAN TINGGI ) menyebut fenomena kehidupan akademik perguruan tinggi (PT) saat ini sebagai ”kolonialisasi dan birokratisasi kampus”. Dia merasa PT sekarang berada di bawah cengkeraman rezim administrasi-cum-birokrasi yang tidak memampukan seluruh potensi dosen.

Bahkan, dalam banyak kesempatan, Azra menyatakan kekecewaannya terhadap intervensi negara untuk mendisiplinkan dosen melalui mekanisme kehadiran pada jam kerja (finger print). Selama regulasi dosen masih berputar-putar pada aspek birokratis dan administratif (administrative-heavy), jangan harap PT kita dapat menjadi kampus-kampus kelas dunia.

Keluar dari kotak
Mengatasi situasi di atas, saya menawarkan alternatif solusi sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus membuat adendum terhadap PP No 53/2010 tentang PNS agar dosen dikecualikan dari PNS kebanyakan. Dosen tidak semestinya diperlakukan sama dengan PNS lain, seperti pegawai pemerintah provinsi, kabupaten/ kota atau petugas kesehatan yang jam kerjanya ditentukan secara kaku, ketat, dan mekanistik.

Jika PNS lain memiliki jam dan lokasi kerja yang sama dan konstan, tidak demikian halnya dengan dosen. Kinerja dosen tidak ditentukan layanan akademik dalam bentuk mengajar semata, melainkan meneliti, membimbing mahasiswa, dan menulis karya ilmiah. Pada kenyataannya, dosen sering kali menyelesaikan tugas-tugas akademiknya di luar jam kerja atau pada hari libur.

Kedua, mengeluarkan dosen dari skema PNS dan digantikan dengan skema kontrak (tenureship), tetapi dengan hak-hak yang sama dengan PNS, seperti jaminan kesehatan dan pensiun sebagaimana telah diterapkan di banyak PT kelas dunia. Dengan skema semacam ini, dosen bisa berkonsentrasi pada tugas-tugas akademiknya sebagai produsen ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, skema semacam ini dapat menciptakan sense of competitiondi kalangan dosen untuk melahirkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah.

Mobilitas horizontal
Skema semacam itu juga memungkinkan dosen melakukan mobilitas horizontal di berbagai kampus yang disukainya. Jika dosen merasa jenuh dengan kondisi kampus tempat dia mengajar, dia bisa saja keluar dan melamar ke universitas lain yang dipilihnya. Di tempat barunya dia bisa membangun impian karier akademis yang lebih menjanjikan ketimbang tempat yang lama.

Berbeda dengan skema tenureship, skema PNS cenderung menciptakan ”zona nyaman” yang justru memalaskan dosen. Dalam kondisi semacam ini, mobilitas karier akademik dosen cenderung statis dan pragmatis karena posisinya telah aman.

Ketiga, menghilangkan aturan- aturan yang bersifat penyeragaman dan membuka seluas-luasnya diversifikasi peran dosen di PT. Selama ini dosen tidak bisa bergerak leluasa di luar kerangka tridarma (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Ketentuan tridarma bersifatone-size-fits-all, berlaku sebagai ”kolam kecil” yang cenderung menyeragamkan bakat dan minat akademik dosen yang seharusnya bervariasi.

Di PP No 37/2009, misalnya. Besaran beban (SKS) pengajaran, penelitian, dan pengabdian bahkan telah diseragamkan. Bagaimana mungkin seorang dosen dapat leluasa melakukan tugas- tugas akademiknya dalam kerangka sempit yang begitu membelenggu?

Penyeragaman di atas tidak ditemukan di PT berkelas dunia. Universitas cenderung mencari talenta-talenta terbaik di bidangnya dengan membuka seluas-luasnya bagi masuknya sumber daya unggul yang akan memberinya nilai tambah.

Di sejumlah PT terkemuka di dunia, seseorang disebut sebagai staff member(baca: dosen) jika dia menjalankan salah satu dari fungsi berikut ini: (1) mengajar saja; (2) meneliti dan menulis saja; (3) mengajar dan menulis dengan komposisi tidak seragam; (4) menjadi unsur pimpinan; dan (5) petugas proyek (project manager) yang hanya mencarikan peluang kerja sama dan bisnis yang dapat menambah pundi- pundi revenueuniversitas.

Otonomi vs intervensi
Di atas itu semua, seluruh regulasi semestinya mengapresiasi segala bentuk keunikan dan kekhasan pengembangan keilmuan di PT sebagai sebuah institusi yang otonom. Otonomi kampus tidak boleh diintervensi kebijakan-kebijakan negara yang dapat mengerdilkan prestasi akademik dosen. Otonomi kampus merupakan harga mati sebagaimana telah diamanatkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada Bagian Kedua, Paragraf 1, Pasal 8, Ayat (1), (2), dan (3).

Yang jadi persoalan adalah bahwa berbagai kebijakan negara untuk ”mendisiplinkan” kehidupan kampus—termasuk para dosennya—sering kali menjadi intervensi yang kontraproduktif dalam proses produksi ilmu pengetahuan dan teknologi di PT.

Selama kebijakan negara terhadap kehidupan kampus didorong oleh semangat ”mendisiplinkan”, jangan harap PT kita akan berperan maksimal dalam menghasilkan berbagai terobosan dan inovasi ilmiah bertaraf internasional.

Masdar Hilmy, guru besar ilmu-ilmu sosial dan wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel
——-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul “Sengkarut Regulasi Dosen”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Berita ini 20 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB