PTN Badan Hukum Harus Akuntabel

- Editor

Sabtu, 16 November 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADA 14 Oktober 2013 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 65, 66, 67, dan 68 Tahun 2013, yang berturut-turut menetapkan statuta UGM, ITB, IPB, dan UI.

Dengan penetapan statuta ini, itu berarti keempat perguruan tinggi tersebut resmi berubah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) badan hukum sebagaimana dimaksud UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun penetapan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai PTN badan hukum telah termaktub dalam Pasal 97 Huruf c UU No 12/2012.

Penetapan PTN sebagai badan hukum merupakan salah satu bentuk otonomi pengelolaan perguruan tinggi, yang merupakan sarana menuju pendidikan berkualitas. Otonomi merupakan hakikat perguruan tinggi yang secara universal diyakini sebagai prasyarat untuk pengembangan perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan produksi ilmu pengetahuan.

Akuntabilitas
Agar otonomi tak jadi anarki, setiap organisasi yang otonom dituntut akuntabel terhadap para pemangku kepentingannya. Akuntabilitas dalam hal ini diartikan sebagai menjalankan misi organisasi secara benar dan bertanggung jawab. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dan berkualitas merupakan salah satu misi perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, segala bentuk penyimpangan dari misi tersebut—misalnya membuka program studi tanpa akreditasi, menghasilkan lulusan yang tidak kompeten, melakukan penelitian yang tidak bermutu—merupakan bentuk pengingkaran atas otonomi perguruan tinggi. Di samping itu, perguruan tinggi juga mengemban misi sosial. Mengomersialkan layanan pendidikan sehingga menutup akses bagi lapisan masyarakat kurang mampu juga merupakan bentuk pengingkaran atas tuntutan akuntabilitas.

Dengan tuntutan akuntabilitas yang tinggi, otonomi memang butuh kapasitas dan kematangan institusi yang memadai. Perguruan tinggi otonom harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, yang antara lain bercirikan transparansi, adanya mekanisme check and balances, serta pengelolaan yang efisien dan efektif untuk menjalankan misi perguruan tinggi. Perguruan tinggi otonom diharuskan melaksanakan manajemen yang profesional, paling tidak dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tentu saja bidang program akademik (tridarma).

PTN badan hukum diberikan keleluasaan mengelola keuangan secara otonom dan akuntabel sebagaimana diatur dalam PP No 58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum. Dalam PP tersebut diatur juga mekanisme akuntabilitas PTN badan hukum. Keuangan PTN badan hukum harus diaudit akuntan publik dan rektor harus menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada majelis wali amanat (MWA) dan menteri. Laporan keuangan dimaksud memuat paling tidak: laporan posisi keuangan (neraca), laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Guna menjaga agar PTN badan hukum tak melakukan komersialisasi, baik UU No 12/2012 maupun PP No 58/2013 telah mengatur bahwa pembebanan biaya pendidikan kepada mahasiswa harus didasari atas kemampuan ekonomi mahasiswa (orangtua mahasiswa) atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut. Bahkan, dalam menetapkan tarif biaya pendidikan, PTN badan hukum harus berkonsultasi dan mengikuti petunjuk teknis penetapan tarif yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari penjelasan di atas, jika ada pihak yang menganggap perlu mewaspadai PTN badan hukum, tentu saja hal tersebut merupakan sikap yang berlebihan. Namun, kewaspadaan tersebut hal yang positif, khususnya untuk mengingatkan PTN badan hukum agar menjaga akuntabilitas institusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas otonomi yang telah dimiliki.

Masyarakat harus berperan
Masyarakat, selaku salah satu pemangku kepentingan pendidikan tinggi yang kepentingannya terwakili di MWA, tentu saja harus ikut menjaga agar PTN badan hukum tetap akuntabel. MWA menjalankan fungsi pengendalian umum dan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor. Segala bentuk penyimpangan dan pengingkaran atas otonomi haruslah dipantau dan dikoreksi MWA bersama organ lain, seperti senat akademik.

Sementara itu, PTN badan hukum harus senantiasa meningkatkan mutu akademik dan pengelolaan institusi mengingat tuntutan akuntabilitas adalah sisi lain mata uang otonomi. Sebagai badan hukum, perguruan tinggi dapat berinovasi dan merancang serta mengimplementasikan sistem pengelolaan institusi yang efisien, tanpa harus terikat dengan prosedur birokrasi yang kaku dan berbelit.

Sistem remunerasi yang berdasarkan kinerja harus diterapkan karena pola penggajian pegawai negeri sipil yang lebih banyak didasari atas masa kerja dan urutan kepangkatan tidak akan memacu peningkatan mutu institusi. Pengelolaan dosen dan pegawai dengan pendekatan personalia harus diubah menjadi pengelolaan sumber daya manusia, di mana dosen dan pegawai diposisikan sebagai aset, bukan sebagai beban institusi. Perubahan budaya organisasi ini tentu saja membutuhkan komitmen di semua lini organisasi, dari pegawai, dosen, hingga pimpinan.

Selain memiliki wakil di MWA, pemerintah mengarahkan dan mengendalikan PTN badan hukum melalui indikator kinerja yang dikaitkan dengan pengalokasian APBN. Paradigma pengawasan tentu saja harus berubah dari pengawasan detail pada level proses menjadi pengecekan atas pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disepakati. Tindakan koreksi harus secara konsisten diterapkan bila PTN badan hukum tidak dapat memenuhi target capaian indikator tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya, otonomi perguruan tinggi memang harus didasari atas prinsip saling percaya, yang dilandasi nilai dan norma akademik universal. PTN badan hukum harus memegang teguh kepercayaan yang diberikan dengan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, mengelola institusi dengan prinsip good governance, dan memiliki tanggung jawab sosial untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi terwujudnya masyarakat yang berbudaya, sejahtera dan berdaya saing.

Chan Basaruddin, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia

Sumber: Kompas, 16 November 2013

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Menyusuri Jejak Kampus UGM Tjabang Magelang
67 Gelar Sarjana Berbagai Jurusan Kuliah di Indonesia, Titel Punya Kamu Ada?
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB