Menristek dan Dikti Mohammad Nasir mengungkapkan visi perguruan tinggi ke depan yang harus mengoptimalkan peran dosen. Menurut Mohammad Nasir, ke depan, kita cukup punya empat fakultas yang mengampu ilmu-ilmu serumpun.
Menteri mencontohkan fakultas Sains bisa mencakup program studi (prodi) yang selama ini ada di fakultas Teknik dan fakultas MIPA. Fakultas Agroteknologi mencakup ilmu-ilmu Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Fakultas Kesehatan mencakup prodi Ilmu Kedokteran, Keperawatan, Gizi, Kesehatan Masyarakat, Kebidanan, dan lain-lain. Fakultas Humaniora mencakup Kajian Sastra, Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi, dan lain-lain.
Dengan adanya pengurangan fakultas, efisiensi akan tercapai. Peran dosen pun bisa dioptimalkan karena dimungkinkan untuk mengajar pada lintas prodi dalam satu fakultas yang lebih luas. Juga, menurut Menristek dan Dikti, efisiensi seperti ini cocok untuk menghadapi tantangan era multidisipliner ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan ilmu
Kita memang sudah lama memandang sebuah prodi secara rigid dan ketat sekali, seperti Fisika, Biologi, Kimia, Matematika, dan prodi-prodi lainnya, seakan- akan suatu prodi sudah punya garis demarkasi masing-masing. Dengan demikian, unsur-unsur dari prodi A jadi haram masuk ke prodi B, juga sebaliknya. Masing-masing prodi punya otoritas yang sangat kuat, ketat dan rigid. Apakah memang begitu?
Dalam suatu kesempatan, saya bertemu dan berbincang-bincang dengan seorang profesor dari Universitas Hasanuddin. Ketika kuliah pada prodi food Science di Amerika Serikat, beliau mengamati bahwa tak semua profesor yang berkarier di situ berasal dari bidang ilmu yang sebidang. Ada profesor yang kepakarannya dalam bidang teknik elektro, teknik mesin, dan lain-lain.
Profesor dalam bidang teknik elektro dan teknik mesin dapat berkarier secara normal pada prodi food science. Mereka tetap bisa berpartisipasi aktif pada prodi food science yang tidak sesuai dengan kepakaran mereka.
Saya tak bisa membayangkan apa jadinya kalau para profesor tersebut berkarier di Indonesia. Pasti mereka tidak akan nyaman berkarier di prodi yang tak sesuai dengan kepakaran mereka. Mereka akan dianggap bukan sebagai anak kandung, akan jadi sekadar pelengkap saja.
Dan, karier mereka dapat dipastikan tidak kan sampai ke jenjang akademik profesor. Karena ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat, keberadaan mereka akan selalu dipertanyakan. Pertanyaan-pertanyaan itu pasti sangat pedih, pahit dan menyakitkan.
Lalu, apa untungnya profesor dari teknik elektro dan teknik mesin tersebut berkarier di prodi food science? Salah satu visi penting dari prodi food science adalah visi ketahanan pangan. Menugaskan ilmuwan dalam bidang yang rigid, seperti food science saja, rasanya terlalu berat untuk dapat mewujudkan visi ketahanan pangan. Visi ini hanya bisa diwujudkan dengan kerja sama berbagai bidang ilmu.
Di samping itu, perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang yang rigid seperti ini pun sudah relatif melambat, kalau tak mau dikatakan stagnan. Perkembangan ilmu pengetahuan kini justru sangat pesat, terjadi pada bidang- bidang batas (interface) antara satu bidang ilmu dengan ilmu lain, misalnya pada bidang batas elektro-biologi, pertanian-teknik mesin, dan seterusnya.
Berdasarkan uraian di atas, saya sangat sepakat ide penggabungan fakultas yang digagas Menristek dan Dikti. Lalu apa yang harus dilakukan Menristek dan Dikti agar ide ini bisa terlaksana?
Saya berpendapat, untuk mewujudkan visi ini, strategi yang harus dilakukan sebaiknya dimulai pada program pascasarjana level S-3 terlebih dahulu. Karena struktur dekan fakultas relatif sangat kokoh dan mengakar, sedangkan struktur prodi di level pascasarjana relatif agak longgar, visi ini agak lebih mudah diperjuangkan di level S-3.
Saya mengusulkan nama prodi di program S-3 atau doktor hendaknya menyesuaikan dengan visi Menristek dan Dikti. Ke depan, dengan demikian, kita hanya punya empat prodi S-3 yang sesuai penamaan fakultas seperti pendapat Menristek dan Dikti, yaitu Sains; Agroteknologi; Ilmu-ilmu Kesehatan; dan Humaniora.
Prodi S-3 sains, misalnya, mencakup bidang-bidang ilmu keteknikan, matematika, dan IPA (MIPA) serta aplikasinya. Para profesor dan doktor senior dalam bidang MIPA dan teknik serta aplikasinya dapat bergabung dalam ”rumah besar” prodi ini.
Kekhawatiran kita terhadap ijazah yang dikeluarkan secara teknis dapat diselesaikan. Kita bisa menuliskan konsentrasi dari masing-masing bidang dalam sebuah prodi. Prodi Sains, yang meluluskan S-3 Kimia, misalnya, dapat kita tuliskan doktor sains dengan bidang konsentrasi kimia. Demikian juga untuk bidang konsentrasi lainnya.
Langkah awal yang harus dilakukan Menristek dan Dikti, tentu saja, merevisi terlebih dahulu keputusan Menristek dan Dikti Nomor 257 tentang Penamaan Prodi di Perguruan Tinggi, khususnya prodi-prodi S-3. Pada Kepmen No 257 ini, semua prodi dibuat sangat rigid dan kaku, termasuk pada jenjang S-3. Dengan nama yang kaku seperti ini, sangat sulit prodi berkembang ke arah multidisiplin, bahkan di level pascasarjana sekalipun.
Terancam dibubarkan
Ketika Prof Djoko Santoso menjadi Dirjen Dikti, sudah mulai diarahkan agar prodi-prodi S-3 melakukan merger. Seperti di Universitas Syiah Kuala, pihak Ditjen Dikti mengarahkan agar dibentuk prodi S-3 keteknikan (yang mengakomodasi semua bidang ilmu di dalam fakultas teknik) dan S-3 matematika dan aplikasi sains (yang mengakomodasi semua bidang ilmu MIPA dan aplikasinya). Prodi seperti ini sangat efisien dan sangat ”nyambung” dengan keinginan dan visi Menristek dan Dikti. Juga akan lebih efisien apabila digabung lagi antara S-3 keteknikan dan S-3 matematika dan aplikasi sains menjadi prodi S-3 sains.
Apabila semua program doktor mengikuti nomenklatur atau penamaan prodi dengan model seperti ini, kita akan dapat mengakomodasi semua profesor produktif di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam bidang sains dan teknologi. Semua justifikasi dan keuntungannya pernah saya kemukakan pada artikel yang berjudul ”Uji Publik Penamaan Prodi di PT” (Kompas, 26/5/2017).
Namun, jika Kepmen No 257 diberlakukan, prodi-prodi S-3 yang pro-multidisiplin terancam dibubarkan. Akibatnya, banyak profesor yang akan menganggur karena tidak akan dapat membimbing mahasiswa S-3. Padahal, hak dan kewajiban semua profesor di Indonesia adalah sama.
Dengan demikian, kita berharap agar Kepmen No 257, utamanya tentang penamaan prodi S-3, segera direvisi demi kemaslahatan bersama dan demi perwujudan visi Menristek dan Dikti.
Syamsul Rizal Profesor di Universitas Syiah Kuala; Alumnus ITB dan Universitaet Hamburg, Jerman
Sumber: Kompas, 16 Januari 2018