Pascasarjana Ditertibkan

- Editor

Senin, 23 Januari 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perguruan Tinggi Wajib Menjaga Kualitas Pendidikan S-1 hingga S-3
Program pascasarjana, baik magister, doktor, maupun doktor terapan, diberi waktu hingga 21 Desember 2017 untuk menyesuaikan diri dengan standar yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, program pascasarjana dapat benar-benar berkontribusi pada ilmu pengetahuan.

Direktur Penjaminan Mutu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Aris Junaidi di Jakarta, Jumat (19/1), mengatakan, pengawasan standar pendidikan pascasarjana selama ini masih terabaikan. Akibatnya, muncul kesan bahwa mendapatkan program S-2 dan S-3 mudah karena tidak ada pengawasan yang ketat.

“Dengan dikeluarkannya standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) yang ditetapkan dalam Permenristekdikti No 44/2015, waktu penyesuaian masih diberikan hingga Desember 2017,” kata Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Kemristek dan Dikti mendorong perguruan tinggi untuk mengaudit mutu secara internal tiap tahun lewat sistem penjaminan mutu internal. “Nanti kami mengawasinya juga. Audit mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional PT setelah lima tahun,” ungkap Aris.

Menurut dia, sesuai ketentuan, promotor utama untuk jenjang S-1 hingga S-3 ditetapkan membimbing maksimal 10 mahasiswa. Untuk promotor di jenjang S-3, dalam lima tahun terakhir dia harus aktif sebagai peneliti dan minimal menerbitkan satu publikasi internasional.

“Promotor untuk calon doktor perlu diperkuat dalam hal riset karena lulusan magister dan doktor memiliki kewajiban memublikasikan makalah atau karya ilmiah penelitian,” kata Aris.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek dan Dikti Intan Ahmad dalam surat edaran mengenai implementasi SNPT pada program magister, doktor, dan doktor terapan, Desember 2016, menyebutkan, evaluasi lebih mendalam penerapan SNPT dalam program pascasarjana difokuskan pada penerapan sistem satuan kredit semester, lama masa studi, kualifikasi pembimbing dan promotor, jumlah bimbingan atau disertasi per dosen pembimbing, serta publikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan PTN, Kopertis I-XIV, serta perguruan tinggi di kementerian/lembaga lain.

Bagi mahasiswa program magister, mereka wajib menerbitkan makalah/karya ilmiah penelitian di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional. Adapun mahasiswa program doktor harus menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

Mahasiswa doktor terapan diwajibkan memublikasikan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal nasional. Bisa pula karya mereka dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Tak penuhi standar
Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Edy Suandi Hamid, yang juga guru besar ekonomi di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, mengatakan, lulusan pascasarjana harus terstandar supaya tidak abal-abal. Karya riset lulusan S-1, S-2, dan S-3 perlu memenuhi standar sesuai jenjang kompetensi dan pengetahuannya.

“Tak menutupi kenyataan bahwa ada anggapan skripsi mahasiswa S-1 justru lebih baik daripada karya mahasiswa pascasarjana, termasuk doktor. Hal ini bisa terjadi karena komitmen pada mutu belum ada,” ujar Edy.

Menurut dia, kebijakan untuk menjamin pendidikan pascasarjana yang berkualitas, termasuk lewat kewajiban publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional, bisa memacu perbaikan penyelenggaraan pendidikan pascasarjana PTN dan PTS.

Edy mengatakan, selama ini ada masalah dalam pembimbingan calon doktor. Ada profesor yang membimbing mahasiswa dalam jumlah besar sehingga bimbingan tidak berlangsung intensif. Riset yang dihasilkan pun jauh dari berkualitas.

Ada pula praktik penyelenggaraan doktor yang instan. Gelar diraih dalam waktu singkat dengan disertasi yang ternyata hasil plagiat. (ELN)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Januari 2017, di halaman 11 dengan judul “Pascasarjana Ditertibkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB