Kepulauan Derawan; Pengelolaan Sangalaki dan Semama Dialihkan ke Pemda

- Editor

Selasa, 16 Desember 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung pengelolaan Pulau Sangalaki dan Pulau Semama menjadi satu kesatuan dalam Taman Pesisir Kepulauan Derawan. Sejak tahun 1980-an, kedua pulau konservasi itu ditunjuk dan dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Surat yang ditandatangani Susi Pudjiastuti tertanggal 24 November 2014 itu ditunjukkan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mohammad Hardi kepada sejumlah wartawan di Tanjung Redeb, ibu kota Berau, Senin (15/12). Dalam pertemuan itu, Hardi didampingi Kepala Seksi Konservasi, Pengembangan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau Yunda Zuliarsih.

”Kalau Kementerian Kehutanan (kini Kementerian LH dan Kehutanan) mengabulkan agar Sangalaki dan Semama dikelola unit pengelola Taman Pesisir Kepulauan Derawan, kami siap melaksanakannya,” kata Hardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susi, dalam suratnya, menjelaskan, Berau memiliki Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Daerah konservasi perairan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Berau lewat Taman Pesisir Kepulauan Derawan seluas 285.266 hektar.

Di dalam area itu, ada kawasan konservasi Sangalaki (280 ha) dan Semama (220 ha) yang kini dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sangalaki berstatus taman wisata alam laut dan Semama berstatus suaka margasatwa.

Dengan mempertimbangkan kawasan konservasi perlu dikelola secara efektif dan terpadu, Susi mendukung pengelolaan kawasan konservasi Pulau Sangalaki dan Semama diintegrasikan dalam kesatuan unit pengelola Taman Pesisir Kepulauan Derawan. Taman pesisir itu dikelola Pemerintah Kabupaten Berau.

Menanggapi penerbitan surat itu, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian LH dan Kehutanan Sonny Partono mengaku belum tahu. ”Nanti saya coba cek dulu suratnya,” ujarnya.

Yayasan Penyu Berau yang pada 2003-2012 bekerja bersama BKSDA Kaltim di Sangalaki tak mempersoalkan apakah pengelolaan dua pulau itu oleh Pemkab Berau ataupun pusat. ”Yang penting penerapannya di lapangan, apa bisa melindungi penyu dan ekosistem setempat dari ancaman kerusakan ulah manusia. Bisa tidak mengajak masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan itu,” tutur pendiri Yayasan Penyu Berau, Vany Ahang.

Di Sangalaki yang pantainya menjadi lokasi peneluran utama penyu hijau dan sisik di Kepulauan Derawan, sejak tahun 2003 didirikan pos penjagaan BKSDA Kaltim bersama Yayasan Penyu Berau. Hari Minggu lalu, Kompas bersama rombongan The Nature Conservancy dan Yayasan Penyu Berau mengunjungi pos itu.

Menurut Rudi Handoko, petugas BKSDA setempat, pos itu dijaga lima orang. Mereka mengamankan pantai lokasi peneluran penyu itu dari perburuan telur dan daging penyu, serta kegagalan menetas akibat terendam air pasang. Hampir tiap hari ditemukan 30 sarang peneluran penyu.

Di Semama, ada ekosistem mangrove dan tempat hidup ribuan burung layang-layang (Hemiprocne longipennis). (ICH)

Sumber: Kompas, 16 Desember 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara
Duel di Jalur Hijau: Baterai Lithium-ion vs Hidrogen dalam Masa Depan Transportasi
Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Melayang di Atas Janji: Kronik Teknologi Kereta Cepat Magnetik dan Pelajaran bagi Indonesia
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Maung, Mobil Nasional yang Tangguh dan Cerdas: Dari Garasi Pindad ke Jalan Menuju Kemandirian Teknologi
Pajak Plastik
Berita ini 25 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:49 WIB

Harta Karun Tersembunyi di Balik Hangatnya Perairan Tawar Nusantara

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

Duel di Jalur Hijau: Baterai Lithium-ion vs Hidrogen dalam Masa Depan Transportasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:08 WIB

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:25 WIB

Melayang di Atas Janji: Kronik Teknologi Kereta Cepat Magnetik dan Pelajaran bagi Indonesia

Berita Terbaru