Jumlah Guru Besar di Indonesia Masih Minim

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah guru besar atau profesor di Indonesia masih minim. Baru ada 5.097 orang di seluruh Indonesia. Padahal, para guru besar dibutuhkan untuk mengembangkan keilmuan dan riset yang dapat berkontribusi meningkatkan pembangunan.

Selain itu, terjadi salah kaprah soal jabatan guru besar. Jabatan ini sebenarnya jabatan fungsional tertinggi dari dosen di perguruan tinggi. Namun, di Indonesia sebutan profesor itu dianggap seolah gelar atau pangkat.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dalam Seminar Nasional Keprofesoran “Mencari Format Baru untuk Menghasilkan Profesor yang Berkualitas Kreatif dan Produktif” di Jakarta, Kamis (29/10), mengatakan, soal keprofesoran mulai dari definisi/filosofi profesor, kapan harus dipakai, sistem pengangkatan profesor, hingga tunjangan kehormatan profesor dari negara perlu dibahas ulang. Pemerintah telah memiliki acuan, tetapi masih ada sejumlah hal yang dirasa belum pas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

56d3685bc7784ca3bf3543bd7432d81aKOMPAS/ALIF ICHWAN–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kiri) dikukuhkan menjadi Guru Besar bidang Ilmu Pembangunan Ekonomi Industri dan Kebijakan Publik Universitas Nasional, Jakarta, Sabtu (23/5). Pengukuhan dilakukan Prof Drs Umar Basalim. Jumlah guru besar atau profesor di Indonesia masih minim. Baru ada 5.097 orang di seluruh Indonesia.

Menurut Ghufron, penetapan guru besar yang selama ini berbelit-belit, tanpa batas waktu yang jelas, menjadi salah satu penghambat. Namun, hal tersebut sudah bisa diatasi dengan pengurusan guru besar secara full online sejak pertengahan 2015. Dengan demikian, ada kepastian waktu dan kejelasan.

“Dengan sistem ini, sedikitnya 300 profesor bisa diproses surat keputusannya. Namun, dibutuhkan juga soal peran profesor. Kita ingin profesor dapat semakin memperkuat riset dan keilmuan,” ujar Ghufron.

Publikasi ilmiah internasional
Ghufron menyatakan, profesor punya kewajiban untuk membuat karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah bereputasi internasional. Kontribusi ini setidaknya bisa membuat Indonesia lebih baik dari Vietnam dan Filipina meskipun masih di bawah Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, mengatakan rasio profesor dan mahasiswa di Indonesia yang perbandingannya sekitar 1:1.000 belum ideal. “Dengan rasio seperti ini, bisa dimengerti jika dunia pendidikan tinggi di Indonesia belum berperan penting dalam mendorong pembangunan bangsa,” kata Sofian.

f7e57651bfbf4b2a8d09c3d8c711f36fKOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU–Seminar nasional keprofesoran digelar Kemenristek dan Dikti di Jakarta, Kamis (29/10), dalam upaya mengoptimalkan peran profesor untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi dan pembangunan nasional.

Menurut Sofian, profesor di Indonesia belum berperan optimal sebab profesor masih dilihat dengan sudut pandang pegawai negeri sipil.

Sementara itu, Guru Besar (Emeritus) ITB Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pengembangan profesor di Indonesia bisa dilakukan asal perguruan tinggi diberi otonomi. “Sistem di Indonesia belum pas untuk menghargai akademisi. Terlalu banyak aturan-aturan yang membelenggu sehingga akademisi tidak bisa maksimal,” kata Satryo.

Menurut Satryo, profesor harus diposisikan terdepan dalam bidangnya. “Di Indonesia jangan dikesankan sulit karena aturan-aturan yang birokratis seperti PNS. Akibatnya, kami lelah dan tidak juga mampu mencapai standar internasional,” kata Satryo.

ESTER LINCE NAPITUPULU

Sumber: Kompas Siang | 29 Oktober 2015
————————
Profesor Indonesia Kurang

Tercatat Ada 23.074 Program Studi, tapi Jumlah Guru Besar Hanya 5.097 Orang
Para guru besar atau profesor diharapkan lebih serius memajukan keilmuan di bidangnya dan mendukung pembangunan lewat riset dan inovasi. Namun, jumlah mereka di Indonesia terlalu sedikit dibandingkan banyaknya program studi. Itu pun sebagian masih dinilai kurang berkualitas dan tidak produktif.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) berupaya mencari format baru yang lebih pas untuk pengembangan keprofesoran di Indonesia. Sesuai dengan Rencana Strategis Kemristek dan Dikti 2015-2019, keberadaan profesor diharapkan dapat mendorong peran baru perguruan tinggi sebagai agen pengembangan budaya, pengetahuan dan teknologi, serta agen pembangunan ekonomi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti, dalam Seminar Nasional Keprofesoran “Mencari Format Baru untuk Menghasilkan Profesor yang Berkualitas Kreatif dan Produktif” di Jakarta, Kamis (29/10), mengatakan, pemerintah memiliki acuan, tetapi masih ada hal yang dinilai belum pas.

Seminar membahas sejumlah isu, antara lain soal definisi profesor, sistem, penetapan profesor apakah murni akademik atau tidak, serta peran birokrat. Termasuk pula, apakah tunjangan untuk profesor harus dari anggaran negara serta bagaimana membuat profesor menjadi produktif. Tunjangan kehormatan profesor dan sertifikasi dosen mencapai sekitar Rp 3 triliun.

Jumlah guru besar atau profesor saat ini 5.097 orang. Ini angka yang minim dibandingkan 23.074 program studi per bidang ilmu di 4.327 perguruan tinggi negeri atau swasta sebagaimana tercatat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per 29 Oktober 2015.

Penetapan secara “online”
Menurut Ghufron, penetapan guru besar yang selama ini berbelit-belit, tanpa batas waktu jelas, menjadi salah satu penghambat. Namun, hal tersebut sudah bisa diatasi dengan pengurusan guru besar secara online (dalam jaringan) sejak Juni 2015. Dengan demikian, ada kepastian waktu dan kejelasan.

“Dengan sistem ini, sedikitnya 300 profesor bisa diproses surat keputusannya. Namun, dibutuhkan juga (aturan) soal peran profesor. Kita ingin profesor dapat semakin memperkuat riset dan keilmuan,” ujarnya.

Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, mengatakan, pemahaman soal jabatan profesor masih salah kaprah. Profesor dianggap sebagai gelar, padahal itu merupakan jabatan fungsional tertinggi dari dosen di perguruan tinggi.

Tidak berkembang
Menurut Sofian, profesor di Indonesia tidak berkembang karena kementerian memperlakukan profesor dengan kacamata pegawai negeri sipil (PNS). Pengangkatan profesor sulit karena dikaitkan dengan tunjangan kehormatan profesor. “Kita harus keluar dari semua itu dalam mengelola profesor,” katanya.

Hal senada disampaikan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Menurut dia, pengembangan profesor di Indonesia terkendala peraturan yang mengikat, yang mengikuti PNS.

“Aturan soal status dosen dan guru besar (perlu) diubah dulu, jangan seperti PNS. Kita harus bisa keluar dari perangkap itu yang membuat perguruan tinggi kita tidak maju,” katanya.

Karena itu, lanjut Satryo, perguruan tinggi harus punya otonomi. Namun, sistem di Indonesia belum pas untuk menghargai akademisi. “Terlalu banyak aturan yang membelenggu sehingga akademisi tidak bisa maksimal,” kata Satryo.

Paulina Pannen, Staf Ahli Bidang Akademik Kemristek dan Dikti, mengatakan, jika menganut single chair, yakni satu profesor untuk satu program studi, jumlah profesor Indonesia tidak dimiliki semua program studi. Sebaliknya, jika menganut multichair, satu program studi bisa lebih dari satu profesor, maka jumlah profesor di Indonesia menjadi sangat kurang.

Beda profesor dan doktor
Menurut Paulina, di Indonesia belum terlihat perbedaan yang jelas antara doktor dan profesor karena keduanya sama-sama berperan di pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Padahal, profesor seharusnya bisa mendorong riset-riset yang dipadukan dan diterapkan untuk kepentingan kemajuan bangsa. “Yang beda, profesor punya kewenangan membimbing mahasiswa S-3 serta punya banyak tunjangan,” kata Paulina.

Paulina mengusulkan profesor diurus kampus sehingga tidak perlu ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek dan Dikti Intan Ahmad mengatakan, profesor harus menyampaikan ilmu yang aktual dan mendapat pengakuan dari komunitas akademik. (ELN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Oktober 2015, di halaman 12 dengan judul “Profesor Indonesia Kurang”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB