Ivermectin Obat Keras, Penggunaan untuk Covid-19 Harus dalam Pengawasan Dokter

- Editor

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan POM belum menyetujui obat antiparasit Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak menggunakan obat tersebut tanpa pengawasan dokter karena bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Potensi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 belum terbukti. Uji klinis masih perlu dilakukan untuk memastikan khasiat dari penggunaan obat tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan pun belum menyetujui Ivermectin untuk indikasi pengobatan Covid-19.

Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (24/6/2021) mengatakan, uji klinis masih harus dilakukan untuk memastikan khasiat dari Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Obat ini memang diberikan untuk sejumlah pasien Covid-19 tetapi penggunaannya masih terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Untuk memastikan khasiat Ivermectin) masih harus uji klinis dulu karena obat ini sesungguhnya adalah obat cacing. Penggunaannya pun harus dengan resep dokter,” ujarnya.

Erlina menyampaikan, obat yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 masih merujuk pada pedoman tatalaksana Covid-19 revisi kelima. “Organisasi profesi baru menyusun update dari pedoman itu,” ucapnya.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Ivermectin kaplet 12 miligram yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat ini merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.

Penggunaannya pun harus di bawah pengawasan dokter. Umumnya, Ivermectin diberikan untuk pasien dengan infeksi kecacingan dengan dosis tunggal sebanyak 150-200 mikrogram (mcg) per kilogram berat badan. Konsumsinya pun hanya satu tahun sekali.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyampaikan, data uji klinik yang dilaporkan saat ini masih belum cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19. Publikasi yang dilaporkan masih belum cukup untuk memastikan potensi efek penyembuhan bagi pasien Covid-19 karena masih banyak faktor lain yang dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien.

“Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi (pencegahan dan pengobatan Covid-19) tersebut,” katanya.

Penny menuturkan, apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, penggunaanya harus berdasarkan persetujuan dari dokter. Jika memperoleh obat tersebut bukan atas petunjuk dokter, masyarakat diminta untuk berkonsultasi kepada dokter sebelum penggunaannya.

Ivermectin yang digunakan secara jangka panjang tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dapat menimbulkan berbagai efek samping yang berbahaya. Efek samping itu antara lain, nyeri otot, nyeri sendiri, timbulnya ruam di permukaan kulit, dan demam. Selain itu, efek lain yang juga bisa muncul yakni pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan sindrom Stevens-Johnson (autoimun).

Penny pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter. Banyak temuan yang menunjukkan obat tersebut dijual secara daring. Karena itu, bagi masyarakat yang memang mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsi Ivermectin diharapkan membeli obat itu di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek ataupun rumah sakit.

Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa untuk produksi Ivermectin selama enam bulan. Obat ini masih terbilang baru untuk pengobatan di Indonesia. Masyarakat pun perlu lebih memerhatikan label yang tertulis di kemasan obat. Jika batas kedaluwarsa melebihi enam bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut.

“Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, uji klinik sedang dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta Kementerian Kesehatan. Uji klinik ini juga melibatkan beberapa rumah sakit,” kata Penny.

Ia menambahkan, pemantauan pelaksanaan dan tindak lanjut atas penelitian terus dilakukan oleh Badan POM. Informasi terbaru terkait perkembangan penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19 juga selalu dikoordinasikan bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan otoritas obat di negara lain.

Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinis Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zullies Ikawati mengatakan, penggunaan suatu obat sesuai indikasi yang diajukan dalam pemberian izin edar dari badan otoritas obat di suatu negara harus dipatuhi. Pasalnya, obat yang digunakan untuk indikasi lain belum teruji keamanan dan manfaatnya. Apalagi jika obat tersebut dikonsumsi dengan dosis yang berbeda.

Ia pun menyarankan agar industri yang mengusung pemanfaatan Ivermectin sebagai obat Covid-19 untuk melakukan uji klinis lanjutan. Dengan begitu, penggunaannya lebih sistematis sesuai dengan kaidah penelitian dalam pemanfaatan obat.

“Saat ini masih banyak simpang siur terkait penggunaan Ivermectin karena memang belum ada bukti yang cukup untuk memastikan efektivitasnya dalam tatalaksana Covid-19. Jika obat ini digunakan dalam koridor uji klinis menjadi lebih tepat karena penggunaan dalam pemantauan dan diawasi secara sistematis,” tutur Zullies.

Oleh DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 25 Juni 2021

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB