Berbagai perguruan tinggi di Indonesia saat ini menyelenggarakan program pendidikan doktor dengan tujuan menghasilkan doktor di berbagai bidang ilmu.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, program doktor diletakkan sebagai bagian dari pendidikan pascasarjana, dan merupakan gelar tertinggi yang dapat dihasilkan suatu perguruan tinggi. Pasal 20 UU tersebut menyatakan bahwa tujuan program adalah menghasilkan lulusan yang ”mampu menemukan, menciptakan dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah”.
Pengamanatan program doktor oleh UU ini berarti bahwa di satu pihak ia mendefinisikan keberadaan suatu gelar atau produk akademik, yang memiliki tugas dan kompetensi khusus terkait pengembangan dan pemanfaatan ilmu. Secara bersamaan, juga sejalan dengan pemberian peran penting bagi doktor, UU ini secara tak langsung juga meletakkan tanggung jawab bagi penyelenggara program untuk menjalankan kegiatan akademik yang menjamin ketercapaian tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggung jawab PT
Rincian kemampuan doktor, sebagaimana diamanatkan UU tersebut, bermakna bahwa seorang doktor harus berperan sebagai ilmuwan peneliti dan pengembang ilmu pengetahuan, yang suatu saat diharapkan mampu memimpin di garis depan dalam peran itu.
Pemeranan ini berbeda dengan yang dirancang bagi pendidikan sarjana, yang sering dinyatakan: seorang sarjana dibekali kemampuan menyelesaikan masalah berdasar ilmu pengetahuan yang ada. Sementara seorang doktor dibekali kemampuan menemukan masalah dalam ilmu pengetahuan sebagai bagian dari usaha mendalami, menemukan, dan mendapatkan sesuatu yang baru.
Berbekal kemampuan ini, tempat yang tepat baginya adalah menjadi pengajar dan peneliti di lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan sehingga ia akan menjadi salah satu mata rantai dalam proses pengembangan, pemanfaatan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan. Keberhasilan pengajaran ilmu di pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu di lembaga penelitian, yang merupakan usaha memajukan ilmu secara keseluruhan, akan banyak ditentukan kompetensi yang dimiliki dan ditunjukkan seorang doktor.
Mengingat peran yang harus dijalaninya tersebut, program pendidikan doktor harus dijalankan sedemikian rupa agar lulusannya mampu memainkan peran yang diharapkan tersebut. Untuk itu, perlu ada pembedaan yang jelas antara pendidikan sarjana dan pendidikan doktor. Apabila penekanan pendidikan sarjana pada pengembangan kemampuan menggunakan dan menerapkan ilmu, pendidikan doktor menekankan pengembangan tiga kemampuan utama yang lebih tinggi, yaitu menganalisis, menyintesis, dan mengevaluasi masalah. Melalui perajutannya dengan kemampuan sarjana, akan ditumbuhkan kompetensi doktor yang diinginkan.
Adalah tanggung jawab perguruan tinggi penyelenggara program doktor agar persyaratan penyelenggaraan yang diperlukan untuk itu terpenuhi. Pentingnya penanaman kompetensi tersebut antara lain dapat dilihat dari rumusan tujuan pendidikan doktor oleh Council of Graduate Schools (2005) di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa ”The Doctor of Philosophy program is designed to prepare a student to become a scholar, that is, to discover, to integrate, and to apply knowledge, as well as communicate and disseminate”.
Pernyataan tersebut berlaku untuk setiap bidang ilmu, baik sains, teknologi, sosial, maupun humaniora. Agar kompetensi sebagai dirumuskan di atas dapat terwujud, ada tiga macam kemampuan (Burke, 2008) yang perlu dikembangkan dan dikuasai seorang doktor, yaitu: (1) kedalaman dan keluasan pengetahuan; (2) kemampuan merancang dan melakukan penelitian; serta (3) kemampuan menulis dan berkomunikasi. Untuk menjamin bahwa ketiga kemampuan tersebut terkuasai oleh lulusan doktor, berbagai kegiatan akademik dan kiat pengendalian mutu perlu dilakukan dalam program pendidikannya.
Langkah dan tahapan
Langkah pertama adalah meningkatkan kedalaman dan keluasan pengetahuan mahasiswa dengan menyediakan berbagai perkuliahan tentang materi ilmu yang diperlukan dan diberikan oleh guru besar/pengajar yang betul-betul menguasai ilmunya. Mahasiswa diberi tenggang waktu tertentu untuk memperbaiki kekurangannya, untuk kemudian dinilai melalui ujian kualifikasi bagi penentuan apakah ia memenuhi syarat dan diizinkan melanjutkan ke tahap lebih tinggi.
Tahapan berikutnya adalah kewajiban menyusun usulan bagi penelitian yang akan dilakukannya. Usulan harus disusunnya secara sendiri dengan topik penelitian yang merupakan pilihannya sendiri (bukan saran orang lain) sebagai cara menanamkan dan menilai kemampuan merancang dan melakukan penelitian secara mandiri.
Judul penelitian harus orisinal, tidak mengulang pekerjaan atau metode yang pernah dikerjakan orang lain, dan hasilnya diharapkan akan memberi sumbangan yang baru dan bermakna. Usulan pun harus mengandung uraian tentang rencana penelitian dalam lingkup pengetahuan yang ada dengan menunjukkan adanya kelemahan atau kekurangan yang dirasa perlu diperbaiki atau dibahas kembali melalui pengajuan hipotesis-hipotesis yang akan dibuktikan dalam penelitian, disertai metodologi yang akan digunakan untuk itu.
Usulan penelitian ini harus dipertahankan di hadapan panitia penguji, menyangkut kelayakan dan keorisinilan gagasannya. Tahapan ini adalah yang terpenting dalam pendidikan doktor dalam rangka mencapai tujuan menghasilkan peneliti dan pengembang ilmu pengetahuan.
Tahapan terakhir adalah penulisan hasil-hasil dan kesimpulan penelitian dalam suatu disertasi. Permasalahan penelitian beserta hipotesis yang diajukan dan pembuktiannya diuraikan secara komprehensif. Disertasi ini merupakan bahan utama yang diujikan dalam suatu ujian formal bagi mengakhiri pendidikan doktor oleh suatu panitia ujian yang dibentuk oleh program pascasarjana.
Tata cara ini menunjukkan bahwa disertasi bukanlah sekadar karya tulis, tetapi harus didasarkan atas hasil penelitian. Seyogianya hasil penelitian ini kemudian dipublikasikan. Tujuan publikasi adalah memberitahu dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat akademik bahwa permasalahan yang dihadapi telah dikerjakan dan diselesaikan sehingga dapat digunakan, dirujuk, atau dibahas kembali apabila dirasa perlu (bagian dari asas keterbukaan akademik). Pemilihan publikasi dalam jurnal internasional yang bereputasi adalah agar hasil penelitian mendapatkan perhatian dan pengakuan lebih luas ketimbang jika dilakukan dalam jurnal lokal.
Dari bahasan ini jelaslah bahwa peluncuran pendidikan doktor melalui UU No 12/2012 bukan sekadar menghasilkan gelar baru, tetapi bertujuan menghasilkan tenaga bagi kelangsungan proses penemuan baru dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tujuan ini hanya dapat terwujud apabila proses pendidikannya dijalankan dengan tetap memerhatikan jalur-jalur kejujuran akademik, antara lain bahwa perguruan tinggi penyelenggara serta staf pengajarnya memiliki program penelitian.
Susanto Imam Rahayu, Kimiawan; anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Sumber: Kompas, 25 Oktober 2017