Hanya Diuji 1 Orang, Imron Anwari Raih Doktor dari Unpad Cum Laude

- Editor

Jumat, 30 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim agung Imron Anwari akhirnya menyandang gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan masa studi kurang dari 3 tahun. Ujian yang hanya diikuti 1 penguji disertasi ini akhirnya menyatakan Imron lulus dengan nilai cum laude atau ‘dengan pujian’.

Imron meraih doktor setelah dapat mempertahankan disertasi dengan judul ‘Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana’ di depan seorang penguji yaitu Prof Dr Rukmana Amanwinata. Adapun 3 penguji lainnya yaitu Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita dan Dr Efa Laela Fakhriah hingga akhir sidang tidak hadir.

Meski hanya dihadiri 1 penguji, Unpad tetap memberikan gelar doktor bagi hakim agung Imron. “Menyatakan lulus program doktor dengan yudicium lulus cum laude,” kata Ketua Sidang Disertasi, Mahfud Arifin, di kampus Unpad, Bandung, Jumat (30/11/2012).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penguji Prof Dr Lili Rasjidi sempat hadir tapi izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Hadir pula Guru Besar Unpad, Prof Dr Komariah E Sapardjaja. Komariah sehari-hari juga sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Duduk selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir. Imron membacakan ringkasan disertasi kurang lebih 30 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama kurang lebih 30 menit yang diawali oleh ketua promotor sidang Prof Dr Mien Rukmini.

Imron selama sidang lantang menjawab pertanyaan dari promotor dan penguji. Berbalut jas warna abu-abu, dia hanya sekali meneguk minuman air putih.

Sidang ini dipenuhi pengunjung. 100 Tempat duduk di ruangan tidak cukup sehingga membeludak ke luar ruangan. Puluhan wartawan juga mengabadikan. Maklum saja, hakim agung Imron Anwari tengah menjadi sorotan belakangan ini.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih. (asp/nrl-Baban Gandapurnama – detikNews)

Sumber: detik.com, Jumat, 30/11/2012 11:29 WIB

——————–

3 dari 4 Penguji Tak Datang di Sidang Doktor Hakim Agung Imron Anwari

Sidang disertasi doktor hakim agung Imron Anwari di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, diwarnai pemandangan di luar kebiasaan. 3 dari 4 penguji yang dijadwalkan hadir tidak tampak terlihat di ruang sidang hingga sidang dimulai.

Sesuai jadwal, sidang disertasi dengan judul ‘Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana’ ini seharusnya diuji oleh Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Rukmana Amanwinata, Dr Efa Laela Fakhriah. Selaku guru besar yaitu Prof Dr Komariah E Sapardjaja.

Namun pantauan detikcom, Jumat (31/11/2012), ada kursi melompong di deretan daftar penguji. Kursi melompong itu bertuliskan nama Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Lili Rasjidi dan Dr Efa Laela Fakhriah.

Menurut Ketua Sidang, Mahfud Arifin, penguji Prof Dr Lili Rasjidi sempat hadir tapi izin meninggalkan sidang karena ada urusan ke Batam. Adapun Prof Dr Komariah E Sapardjaja datang sebagai Guru Besar Unpad.

Duduk selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir. Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan tanya jawab dari penguji Prof Dr Rukmana Amanwinata yang dijawab oleh Imron Anwari.

Sidang ini dipenuhi pengunjung hingga membeludak ke luar ruangan. Puluhan wartawan juga mengabadikan. Maklum saja, hakim agung Imron Anwari tengah menjadi sorotan belakangan ini.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih. (asp/nrl-Baban Gandapurnama – detikNews)

—————–

Sebelum Imron Sabet Gelar Doktor, Ketua MA Tinggalkan Ruang Sidang

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meninggalkan ruang sidang sebelum adanya keputusan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari menyabet gelar doktor dari Universitas Padjajadran (Unpad), Bandung. Imron sendiri akhirnya meraih gelar doktor dengan predikat cum laude atau dengan pujian.

Hatta keluar ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB atau setelah jeda sidang di lantai III gedung Program Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/11/2012).

Hatta mengenakan jas hitam turun dari lantai III menuju lantai satu atau pintu utama gedung Program Pascasarjana Unpad. Hatta didampingi sejumlah pengawalnya. Ia langsung meninggalkan kampus Unpad dengan mobil Toyota Crown Royal Saloon nopol RI 8.

Ketua Sidang Mahfud Arifin menyatakan Imron lulus program dokter dengan yudisum cumlaude. “Mulai hari ini berhak menggunakan gelar doktor,” kata Mahfud di ruang sidang setelaah jeda tadi.

Imron tampak sumringah dengan hasil diraih. Ia pun diberi kesempatan mengutarakan kesan di hadapan forum dan tamu yang hadir di ruang sidang. Ucapan terima kasih Imron sampaikan kepada sejumlah pihak.

“Terima kasih kepada Ketua MA Hatta Ali yang tadi hadir di tempat ini, namun tadi izin karena ada keperluan tugas,” ucap Imron melalui pengeras suara.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih. (bbn/asp)

—————

Hakim Agung Imron Baru Diduga Terlibat, Unpad Tetap Gelar Ujian Doktor

Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari akan mempertahankan disertasi untuk meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, pagi ini. Padahal Imron menjadi majelis hakim yang dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM, yang menuai polemik.

“Beliau adalah mahasiswa aktif Unpad, tidak terlibat perkara/pernah kena vonis (baru dugaan), maka berhak mendapat pelayanan akademik,” kata Kepala UPT Humas Unpad, Weny Widyowati, kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).

Imron akan mempertahankan disertasi dengan judul ‘Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana’. Selaku promotor yaitu Prof Dr Mien Rukmini, Prof Dr Indriyanto Senoadji dan Dr Mudzakir.

“Jadi dari sisi akademik, tidak ada hal yang dilanggar atau dapat menghalangi proses ujian yang bersangkutan karena semua proses dan persyaratan sudah dipenuhi,” lanjut Weny.

Penguji disertasi Imron yaitu Prof Dr Lili Rasjidi, Prof Dr Romli Atmasasmita, Prof Dr Rukmana Amanwinata, Dr Efa Laela Fakhriah dan Prof Dr Komariah E Sapardjaja.

“Jadi harus dipisahkan aspek akademik dengan hal-hal lain yang baru dugaan dari sisi pribadi yang bersangkutan,” ujar Wenny.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih. (asp/nrl)

——————

Wamendikbud Anggap Gelar Doktor Hakim Agung Imron Anwari Sah

Hakim Agung Imron Anwari yang membuat putusan kontroversi dalam skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba, resmi menyandang gelar doktor meski hanya diuji oleh 1 penguji. Kelulusan itu dianggap sah karena pemberian gelar doktor merupakan otoritas kampus.

“Itu otonom kampus sendiri, tidak ada aturan nasional yang mengatur jumlah minimal penguji dalam ujian doktor. Itu otonom dari kampus,” jelas Wamen Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/11/2012).

Menurutnya, gelar doktor seseorang bisa tidak diberikan jika disertasi calon doktor itu bersifat plagiat dan sebagainya. Jika tidak ada kesalahan akademik dan disertasi hakim Agung Imron dianggap bagus, maka gelar doktor sah diraih.

“Iya, kecuali ada yang memasalahkan seperti plagiarisme atau masalah akademik lainnya. Kalau dinyatakan sudah lulus, itu kan kebijakan dari kampus masing-masing,” terangnya.

Terkait jumlah penguji, Musliar juga menganggap hal itu bukanlah peraturan baku. Setiap kampus mempunya aturan tersendiri terkait jumlah penguji.

“Kalau di tempat saya di Andalas Ujian doktor itu ada 7 penguji, yang boleh tidak hadir hanya 2. Jadi ujian berlangsung jika ada minimal 5 penguji,” paparnya.

Seperti diketahui Imron mempertahankan disertasi berjudul dengan judul ‘Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana’. Dari 4 penguji yang dijadwalkan, hanya 1 penguji yang bersedi menguji Imron Anwari.

Nama Imron sendiri mencuat setelah membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih. (rvk/riz-Rivki – detikNews)

Sumber: detik.com, Sabtu, 01/12/2012 07:09 WIB

————-

Ini Klarifikasi Unpad Soal Ujian Disertasi Doktor Hakim Agung Imron Anwari

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tentang ujian disertasi doktor Hakim Agung Imron Anwari. Dalam ujian yang berlangsung pada Jumat 30 November di Gedung Pascarsajana Unpad, Bandung, tersebut, Imron yang pernah membatalkan hukuman mati gembong narkoba dengan alasan HAM ini, dinyatakan lulus dengan predikat cum laude (dengan pujian).

Berikut klarifikasi tertulis Unpad terkait ujian tersebut, sebagaimana yang disampaikan Kepala UPT Humas Unpad, Weny Widyowati, kepada detikcom, Minggu (2/12/2012):

“Beberapa hal penting yang ingin kami sampaikan adalah:

1. Saudara Imron Anwari tercatat sebagai mahasiswa atau peserta didik Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unpad dan berhak mendapatkan pelayanan akademik seperti mahasiswa lainnya.

2. Sidang Promosi Doktor atas nama Sdr. Imron Anwari bisa diselenggarakan karena dalam proses persiapannya telah memenuhi persyaratan pengajuan sidang promosi doktor di Program Pascasarjana Unpad.

3. Disertasi yang diajukan sebagai syarat mengikuti sidang dalam penyusunannya tidak mencederai aturan akademik, misalnya karya disertasi tersebut bukan merupakan hasil plagiasi.

Dalam Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Unpad disebutkan: “Sidang Promosi Doktor dapat dilaksanakan, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 5 (lima) orang tim penguji (tim promotor dan tim oponen terwakili) dan 2 (dua) orang pimpinan sidang (ketua dan sekretaris).”

Dalam faktanya, Sdr. Imron Anwari diuji oleh 5 orang penguji, yaitu:

3 (tiga) orang Promotor (Prof. Dr. Mien Rukmini, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dan Dr. Mudzakir);
2 (satu) orang Oponen Ahli (Prof. Dr. Rukmana Amanwinata dan Prof. Dr.Huala Adolf, yang menjabat juga sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum merangkap Sekretaris Sidang);
1 orang representasi Guru Besar (Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja);
Ketua Sidang (Prof. Dr. Mahfud Arifin, Direktur Program Pascasarjana Unpad).

Total jumlah komponen sidang tersebut adalah 7 (orang) dan menunjukkan bahwa pelaksanaan Sidang Promosi Doktor telah mencapai kuorum.

Sebutan “Penguji” berlaku bagi Oponen Ahli (termasuk representasi Guru Besar) dan juga Tim Promotor. Dengan kata lain, promotor dan representasi Guru Besar adalah bagian dari penguji.

Pada sisi lain, dalam masa pelaksanaan Sidang Promosi Doktor Unpad, apabila “Promovendus” (mahasiswa yang dipromosikan dalam sidang akademik) adalah seorang pejabat publik sekalipun, tidak ada protokoler institusi di balik Promovendus yang berlaku, karena jalannya Sidang Promosi Doktor hanya mengikuti Pedoman Akademik Unpad. Dan ketika sidang sudah dimulai, hadirin tidak diperkenankan keluar masuk karena pintu dikunci oleh petugas. Undangan yang hadir terlambat juga tidak diperkenankan masuk. Aturan mengikuti sidang tertera di pintu masuk dan ada petugas yang mengawasi. Termasuk apabila Promovendus ingin mendokumentasikan peristiwa sidang, peralatan dokumentasi hanya boleh diletakkan di posisi yang tidak mengganggu jalannya sidang.

Kami memandang informasi ini sangat perlu disampaikan untuk mengklarifikasi kekeliruan persepsi yang mungkin terjadi pada publik pembaca detikcom, karena mekanisme pelaksanaan Sidang Promosi Doktor Unpad tidak diselenggarakan secara serampangan.

Dalam kaitannya dengan peristiwa terakhir, Sdr. Imron Anwari yang kebetulan juga menjabat Hakim Agung dengan putusannya yang kontroversial adalah ranah pribadi yang di luar kewenangan Unpad. Dan Unpad sebagai institusi pendidikan yang berupaya menegakkan hukum berpegang pada asas praduga tak bersalah.” (nrl/nwk-Nurul Hidayati – detikNews)

Sumber: detik.com, Minggu, 02/12/2012 14:31 WIB

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB