Ekoregion Kalimantan Optimalisasi Penanganan Sampah

- Editor

Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan proyeksi timbulan sampah pada 2025 di Ekoregion Kalimantan, pengurangan sampah di daerah tersebut ditargetkan mencapai 1,4 juta ton. Selain itu, penanganan sampah juga ditargetkan mencapai 3,3 juta ton.

Target pengurangan dan penanganan sampah tersebut sesuai dengan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam kebijakan itu, target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025. Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk data BPS, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Tri Bangun L Sony menyampaikan, jumlah penduduk di Kalimantan pada 2017 mencapai 15,92 juta jiwa. Dengan asumsi jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 0,7 juta per hari per orang, jumlah timbulan sampah di Kalimantan mencapai 4,07 ton pada 2017.

“Jumlah ini diperkirakan bisa mencapai 4,75 juta pada 2025,” katanya di sela-sela kegiatan pendampingan penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk wilayah P3E Kalimantan, Rabu (23/5/2018) di Jakarta.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kiri) melihat kegiatan penimbangan sampah di Bank Sampah Morse Indah, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kamis (12/4/2018) sore.

Wilayah Ekoregion Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun Berbahaya (B3), dan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, untuk mencapai target ini, pemerintah daerah, termasuk Kalimantan, baik tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota harus menyusun dokumen Jakstrada. Dokumen ini harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Rosa Vivien Ratnawati

Menurut Vivien, Jakstrada bisa menjadi dokumen yang menggambarkan capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan pemerintah daerah sesuai kapasitas daerahnya masing-masing. Upaya itu bisa dituangkan melalui program pengelolaan sampah secara terintegrasi oleh seluruh perangkat daerah. “Semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target ini,” katanya.

Dokumen Jakstrada yang dibuat oleh pemerintah daerah akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program Adipura. KLHK akan menilai komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Karena itu, bagi pemerintah daerah yang tidak menyusun Jakstrada tidak dapat masuk dalam penilaian Adipura.–DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 23 Mei 2018

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB