Kota Surabaya Raih Adipura Kencana

- Editor

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat memberikan 135 penghargaan Adipura dengan berbagai kategori, Senin (14/1/2019) di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta. Penghargaan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan layanan dan pengurangan sampah di daerahnya masing-masing.

Penghargaan Adipura Kencana diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kota Surabaya di Jawa Timur yang diterima Wali Kota Tri Rismaharini. Penghargaan lain, yaitu 119 Adipura, 10 sertifikat Adipura, dan 5 plakat Adipura. Selain itu diberikan 11 penghargaan kinerja pengurangan sampah kepada kabupaten/kota.

Pada momen tersebut diberikan juga penghargaan Green Leadership bertajuk ”Anugerah Nirwasita Tantra” periode 2018. Penghargaan ini juga diserahkan oleh Wapres kepada 3 gubernur, 6 wali kota, dan 6 bupati. Penghargaan baru ini diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan dan program kerja sesuai pembangunan berkelanjutan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO-Wapres Jusuf Kalla memberikan penghargaan Adipura 2018 kepada sejumlah daerah yang diterima kepala daerah, Senin (14/1/2019) di Jakarta.

Penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada pimpinan DPRD kepada 3 provinsi dan 10 kabupaten/kota. Penilaian ini berdasarkan pada komitmen aspek kunci lingkungan hidup, seperti peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, tanah obyek reforma agraria (TORA), respons pada pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam penyelesaian persoalan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam beserta inovasi politik DPRD di bidang lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, melalui Program Adipura, diharapkan agar seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai tiga hal. Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka pada tahun 2018 ini sudah harus dilaksanakan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping); serta menggantikan dengan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan uruk saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan uruk terkendali (controlled landfill).

Kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Program Adipura termasuk bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. ”Sehingga pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100 persen. Artinya, tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja,” kata Siti.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode tahun 2017-2018 ini dilakukan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam penilaian tahun ini, Dewan Pertimbangan Adipura dan pemerintah mengembangkan kriteria penting, yaitu bahwa seluruh kota tidak lagi menggunakan TPA open dumping karena dimandatkan dalam UU No 18 Tahun 2008. Selain itu juga disertai kewajiban menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jastrada) sebagaimana dimandatkan dalam Perpres No 97 Tahun 2017.

Oleh ICHWAN SUSANTO / LAKSANA AGUNG SAPUTRA

Sumber: Kompas, 14 Januari 2019

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 32 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB