Kota Surabaya Raih Adipura Kencana

- Editor

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat memberikan 135 penghargaan Adipura dengan berbagai kategori, Senin (14/1/2019) di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta. Penghargaan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan layanan dan pengurangan sampah di daerahnya masing-masing.

Penghargaan Adipura Kencana diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kota Surabaya di Jawa Timur yang diterima Wali Kota Tri Rismaharini. Penghargaan lain, yaitu 119 Adipura, 10 sertifikat Adipura, dan 5 plakat Adipura. Selain itu diberikan 11 penghargaan kinerja pengurangan sampah kepada kabupaten/kota.

Pada momen tersebut diberikan juga penghargaan Green Leadership bertajuk ”Anugerah Nirwasita Tantra” periode 2018. Penghargaan ini juga diserahkan oleh Wapres kepada 3 gubernur, 6 wali kota, dan 6 bupati. Penghargaan baru ini diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan dan program kerja sesuai pembangunan berkelanjutan dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO-Wapres Jusuf Kalla memberikan penghargaan Adipura 2018 kepada sejumlah daerah yang diterima kepala daerah, Senin (14/1/2019) di Jakarta.

Penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada pimpinan DPRD kepada 3 provinsi dan 10 kabupaten/kota. Penilaian ini berdasarkan pada komitmen aspek kunci lingkungan hidup, seperti peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, tanah obyek reforma agraria (TORA), respons pada pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam penyelesaian persoalan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam beserta inovasi politik DPRD di bidang lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, melalui Program Adipura, diharapkan agar seluruh kota di Indonesia sedikitnya dapat mencapai tiga hal. Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka pada tahun 2018 ini sudah harus dilaksanakan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping); serta menggantikan dengan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan uruk saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan uruk terkendali (controlled landfill).

Kedua, untuk memenuhi target nasional pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Program Adipura termasuk bagian penting dalam aktualisasi dan kepemimpinan daerah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025. ”Sehingga pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100 persen. Artinya, tidak ada lagi sampah yang dibiarkan begitu saja,” kata Siti.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode tahun 2017-2018 ini dilakukan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam penilaian tahun ini, Dewan Pertimbangan Adipura dan pemerintah mengembangkan kriteria penting, yaitu bahwa seluruh kota tidak lagi menggunakan TPA open dumping karena dimandatkan dalam UU No 18 Tahun 2008. Selain itu juga disertai kewajiban menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah (Jastrada) sebagaimana dimandatkan dalam Perpres No 97 Tahun 2017.

Oleh ICHWAN SUSANTO / LAKSANA AGUNG SAPUTRA

Sumber: Kompas, 14 Januari 2019

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 31 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB