Ekoregion Kalimantan Optimalisasi Penanganan Sampah

- Editor

Sabtu, 26 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan proyeksi timbulan sampah pada 2025 di Ekoregion Kalimantan, pengurangan sampah di daerah tersebut ditargetkan mencapai 1,4 juta ton. Selain itu, penanganan sampah juga ditargetkan mencapai 3,3 juta ton.

Target pengurangan dan penanganan sampah tersebut sesuai dengan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam kebijakan itu, target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025. Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk data BPS, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Tri Bangun L Sony menyampaikan, jumlah penduduk di Kalimantan pada 2017 mencapai 15,92 juta jiwa. Dengan asumsi jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 0,7 juta per hari per orang, jumlah timbulan sampah di Kalimantan mencapai 4,07 ton pada 2017.

“Jumlah ini diperkirakan bisa mencapai 4,75 juta pada 2025,” katanya di sela-sela kegiatan pendampingan penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk wilayah P3E Kalimantan, Rabu (23/5/2018) di Jakarta.

KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kiri) melihat kegiatan penimbangan sampah di Bank Sampah Morse Indah, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kamis (12/4/2018) sore.

Wilayah Ekoregion Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun Berbahaya (B3), dan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, untuk mencapai target ini, pemerintah daerah, termasuk Kalimantan, baik tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota harus menyusun dokumen Jakstrada. Dokumen ini harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.

KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Rosa Vivien Ratnawati

Menurut Vivien, Jakstrada bisa menjadi dokumen yang menggambarkan capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan pemerintah daerah sesuai kapasitas daerahnya masing-masing. Upaya itu bisa dituangkan melalui program pengelolaan sampah secara terintegrasi oleh seluruh perangkat daerah. “Semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target ini,” katanya.

Dokumen Jakstrada yang dibuat oleh pemerintah daerah akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program Adipura. KLHK akan menilai komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Karena itu, bagi pemerintah daerah yang tidak menyusun Jakstrada tidak dapat masuk dalam penilaian Adipura.–DEONISIA ARLINTA

Sumber: Kompas, 23 Mei 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB