Berdasarkan proyeksi timbulan sampah pada 2025 di Ekoregion Kalimantan, pengurangan sampah di daerah tersebut ditargetkan mencapai 1,4 juta ton. Selain itu, penanganan sampah juga ditargetkan mencapai 3,3 juta ton.
Target pengurangan dan penanganan sampah tersebut sesuai dengan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam kebijakan itu, target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025. Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk data BPS, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Tri Bangun L Sony menyampaikan, jumlah penduduk di Kalimantan pada 2017 mencapai 15,92 juta jiwa. Dengan asumsi jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 0,7 juta per hari per orang, jumlah timbulan sampah di Kalimantan mencapai 4,07 ton pada 2017.
“Jumlah ini diperkirakan bisa mencapai 4,75 juta pada 2025,” katanya di sela-sela kegiatan pendampingan penyusunan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk wilayah P3E Kalimantan, Rabu (23/5/2018) di Jakarta.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS–Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kiri) melihat kegiatan penimbangan sampah di Bank Sampah Morse Indah, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kamis (12/4/2018) sore.
Wilayah Ekoregion Kalimantan, meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun Berbahaya (B3), dan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, untuk mencapai target ini, pemerintah daerah, termasuk Kalimantan, baik tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota harus menyusun dokumen Jakstrada. Dokumen ini harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA–Rosa Vivien Ratnawati
Menurut Vivien, Jakstrada bisa menjadi dokumen yang menggambarkan capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan pemerintah daerah sesuai kapasitas daerahnya masing-masing. Upaya itu bisa dituangkan melalui program pengelolaan sampah secara terintegrasi oleh seluruh perangkat daerah. “Semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target ini,” katanya.
Dokumen Jakstrada yang dibuat oleh pemerintah daerah akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program Adipura. KLHK akan menilai komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Karena itu, bagi pemerintah daerah yang tidak menyusun Jakstrada tidak dapat masuk dalam penilaian Adipura.–DEONISIA ARLINTA
Sumber: Kompas, 23 Mei 2018