Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menggodok dua rancangan peraturan menteri tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan pengurangan sampah kantong plastik. Ditargetkan rampung tahun ini, keduanya akan menjadi dasar regulasi pengaturan sampah plastik dari hulu ke hilir.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati dalam diskusi bertajuk ”Kolaborasi Dunia Usaha, Masyarakat dan Pemerintah dalam Pengelolaan Kantong Plastik”, Selasa (3/7/2018), di Jakarta.
Vivien mengatakan, penyusunan rancangan peraturan menteri itu sudah diawali dengan uji coba kantong plastik berbayar di 23 kota pada Februari-Juni 2016. Setelah uji coba berakhir, ada tiga daerah yang membuat peraturan daerah membatasi kantong plastik, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Perekonomian Sekretariat Kota Banjarmasin Hamdi mengatakan, pembuatan peraturan daerah kota/kabupaten menjadi jalan efektif guna membatasi konsumsi kantong plastik.
–Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern seperti minimarket dan supermarket, mulai Selasa (3/7/2018). Pembeli disediakan kardus gratis, seperti di Maxi Swalayan, di Jalan Soekarno-Hatta Km 5 Balikpapan. Maxi tidak menyediakan kantong plastik sejak sehari sebelumnya.
”Supaya cepat, kita harus mulai membuat peraturan dari bawah. Jika hasilnya memuaskan, pasti nanti provinsi akan mengikutinya,” ujar Hamdi.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sampah plastik adalah persoalan bersama. Oleh karena itu, penting untuk membangkitkan semangat masyarakat agar mengurangi sampah plastik.
Balikpapan menjadi daerah yang aktif membatasi sampah plastik. Larangan penggunaan kantong plastik ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018, yang dikeluarkan April lalu. Untuk sementara, aturan ini hanya berlaku pada peritel lokal dan modern, yang memiliki minimarket dan supermarket.
Kesadaran masyarakat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto menyebut volume kantong sampah plastik dari peritel modern dan lokal di Balikpapan adalah 4,32 juta lembar atau setara 29-34 ton. Artinya sebanyak itulah dampak penerapan aturan baru ini.
Tidak hanya pemerintah, sebagian masyarakat di sejumlah daerah juga menyambut positif kebijakan itu. Rachma Amalia (24), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai mengurangi penggunaan plastik. Ketika membeli sesuatu dalam jumlah kecil di pasar swalayan, ia meminta kasir tidak memberinya kantong plastik. ”Saya bawa tas. Kalau beli air mineral atau makanan, saya taruh ke dalam tas,” katanya.
Maxi Swalayan di Balikpapan juga memasang pengumuman larangan penggunaan kantong plastik di beberapa titik, seperti di pintu dan di setiap meja kasir. Beberapa pembeli kaget ketika sampai di loket kasir. Pihak kasir pun berulang-ulang menjelaskan kebijakan itu.
Direktur Maxi Swalayan Soeny Yoewono mendukung langkah Pemkot Balikpapan guna mengurangi sampah plastik. Di sisi lain, hal itu juga mengurangi pengeluaran untuk penyediaan kantong plastik bagi 12 gerai Maxi di Balikpapan. (E06/E22/PRA)–LUKAS ADI PRASETYA
Sumber: Kompas, 4 Juli 2018