39.845 Karya Tak Disetor

- Editor

Rabu, 19 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 39.845 karya buku dan rekaman dari sejumlah 125.676 karya yang mendapatkan registrasi tidak disetorkan untuk pendokumentasian di Perpustakaan Nasional. Lembaga ini juga berfungsi sebagai perpustakaan deposit setiap hasil karya buku dan rekaman.


”Pendokumentasian bermanfaat pula bagi penerbit. Ketika tak lagi memiliki koleksi, penerbit dapat menggunakan karya yang didepositkan ke Perpustakaan Nasional,” kata Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Welmin Sunyi Ariningsih, Selasa (18/11), dalam kegiatan Koordinasi dengan Penerbit dan Pengusaha Rekaman di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, setiap hasil karya tersebut yang dipublikasikan wajib disetorkan sebanyak dua eksemplar buku atau satu rekaman ke Perpustakaan Nasional. Menurut Welmin, ketentuan itu sejalan dengan tugas mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Perpustakaan memiliki fungsi perpustakaan deposit dan pelestarian. Ada tiga manfaat bagi penerbit, meliputi mengurangi beban dokumentasi, promosi, dan jaminan akses keberadaan,” tutur Welmin.

Jalan keluar
Ketua Kompartemen Hukum dan Hak Cipta Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Kartini Nurdin mengatakan, kenyataannya memang banyak penerbit yang tidak menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan Nasional. Keengganan ini perlu dicarikan jalan keluar.

”Upaya yang dilakukan Ikapi terus mengampanyekan pentingnya menyerahkan hasil terbitan,” ujar Kartini.

Ikapi saat ini memiliki 14 cabang dan tiga perwakilan di daerah, dengan jumlah anggota 1.342 orang. Komposisinya, sebanyak 70 persen berada di Pulau Jawa, sisanya di luar Jawa.

Menurut Welmin, kewajiban setiap penerbit harus menyerahkan satu eksemplar buku atau satu rekaman untuk setiap perpustakaan dan arsip daerah. Jumlah buku yang diserahsimpankan di perpustakaan di Indonesia tergolong sedikit. Selain itu, tingkat penyerahannya ke perpustakaan juga rendah. (NAW)

Sumber: Kompas, 19 November 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB