Tutup Celah “Sampah Impor” Masuk ke Indonesia

- Editor

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai menunjukkan surat kabar yang ditemukan  di dalam  peti kemas berisi sampah impor waste paper dari  Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya, Surabaya, Selasa (9/7/2019). Dari delapan peti kemas berisi 210 ton yang diamankan  tersebut diketahui terkontaminasi berbagai sampah rumah tangga sehingga direkomendasikan di reekspor.

Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Petugas Bea Cukai menunjukkan surat kabar yang ditemukan di dalam peti kemas berisi sampah impor waste paper dari Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya, Surabaya, Selasa (9/7/2019). Dari delapan peti kemas berisi 210 ton yang diamankan tersebut diketahui terkontaminasi berbagai sampah rumah tangga sehingga direkomendasikan di reekspor. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Pemerintah sedang berupaya memperketat aturan main impor limbah non bahan beracun berbahaya. Semua pihak sepakat bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat pembuangan sampah dari negara mana pun.

Apabila industri daur ulang terpaksa mendatangkan material daur ulang dari luar negeri, agar membeli produk dalam kondisi bersih dan siap masuk mesin pengolahan. Ini untuk menghindari masuknya sampah dan limbah bahan beracun berbahaya yang disisipkan dalam impor material industri daur ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Petugas Bea dan Cukai menunjukkan surat kabar yang ditemukan di dalam peti kemas berisi sampah impor waste paper dari Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya, Selasa (9/7/2019). Delapan peti kemas berisi 210 ton yang diamankan tersebut diketahui terkontaminasi berbagai sampah rumah tangga sehingga direkomendasikan direekspor.

Dwi Sawung, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mendesak agar pemerintah menghentikan impor bahan daur ulang yang tercampur sampah maupun limbah B3. “Sekalipun harus impor karena industri kekurangan bahan baku, ya material dalam keadaan benar-benar bersih, siap diolah di Indonesia,” kata dia, Rabu (17/7/2019), di Jakarta.

Sekalipun harus impor karena industri kekurangan bahan baku, ya material dalam keadaan benar-benar bersih, siap diolah di Indonesia

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan impor plastik daur ulang sebagai bahan baku menjadi dilema. Di sisi lain, penyerapan sampah rumah tangga untuk didaur ulang masih minim dan berakhir di lingkungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi Indonesia malah mengimpor material daur ulang yang berasal dari pemrosesan sampah di luar negeri.

Industri daur ulang beralasan terpaksa impor karena bahan baku dari dalam negeri tak memenuhi spesifikasi. Masih buruknya proses pemilahan dan pengolahan sampah menjadikan kualitas material daur ulang dari domestik yang seharusnya memiliki nilai ekonomi, menjadi tak bernilai.

Regulasi yang spesifik
Selain mendorong substitusi material dalam negeri dengan bahan baku dari dalam negeri, jalan tengahnya yaitu memberikan regulasi yang spesifik. “Impor plastik daur ulang menjadi dilema bagi kami karena kami juga memperhatikan aspek-aspek lingkungan selain aspek kebutuhan bahan baku industri,” kata Karyanto Suprih beberapa waktu lalu.

Impor material daur ulang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Regulasi ini sedang direvisi Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Perindustrian.

Karyanto menyatakan, pemerintah tengah berusaha menghilangkan klausa-klausa aturan yang mengandung ambiguitas sehingga tidak ada celah masuknya sampah di luar ketentuan. “Termasuk kata ‘dan lain-lain’ (mix paper dan mix plastic). Hal ini mesti dikaji dan diteliti agar praktik ke depannya tidak ada lagi pencampuran. Kami mengarahkan agar aturan ini spesifik dalam menyebutkan barang yang boleh diimpor,” tuturnya.

Pemerintah tengah berusaha menghilangkan klausa-klausa aturan yang mengandung ambiguitas sehingga tidak ada celah masuknya sampah di luar ketentuan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Permendag Nomor 31/2016 bisa direvisi sehingga jadi referensi baru. Dia mengatakan, lampiran dalam permendag itu memuat aturan ”karet” yang menjadi celah adanya ikutan sampah plastik bersama sampah kertas.

”Di sana tertulis diperbolehkan impor sampah kertas untuk bahan baku kertas, tetapi ada tulisan ’dan lain-lain’. Ini yang menjadi celah masuknya sampah plastik. Kami berharap permendag bisa direvisi sehingga jadi referensi baru,” ujar Khofifah.

Dua bulan terakhir ditemukan sampah plastik dan limbah berbahaya dalam lima kontainer kertas bekas impor dari Amerika Serikat dan Australia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Bahan pengotor
Salah satu isu sensitif dalam revisi tersebut adalah persentase kontaminan atau impuritas (bahan pengotor) dalam impor material daur ulang tersebut. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menuturkan, batasan impuritas sesuai Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) maksimal 2 persen untuk bahan yang dilarang (prohibited). “Itu mungkin tidak bisa langsung diterapkan. Jadi mungkin secara bertahap, dari 5 persen setiap tahun turun terus hingga bisa 2 persen,” kata dia.

Batasan impuritas sesuai Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) maksimal 2 persen untuk bahan yang dilarang (prohibited)

Pemberian batasan maksimal pengotor dibutuhkan untuk mengontrol kandungan bahan baku kertas daur ulang impor. “Sebab kalau 100 persen kertas kok tidak mungkin, pasti ada campuran,” kata Abdul Rochim.

Terkait hal tersebut ditawarkan pula alternatif solusi agar setiap pabrik harus mempunyai insinerator untuk menghancurkan plastik atau sampah ikutan. “Atau, kalau tidak punya, perusahaan itu harus memiliki surat kerja sama dengan perusahaan yang punya insinerator. Ini karena harga insinerator itu juga tidak murah,” kata dia.

Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Taufiek Bawazier pun mengatakan toleransi bahan pengotor perlu diperketat. Ini untuk mencegah agar tidak ada lagi bahan baku daur ulang yang tercampur sampah atau limbah B3.

“Di aturan kemarin tidak terlalu kuat toleransinya. Sekarang kami ingin memperketat, toleransi pengotor hanya 5 persen. Lebih dari itu ya harus di-reject. Bukan di sini, tapi di negara asal. Apalagi kita punya tangan, namanya KSO (kerja sama operasi) surveyor; gabungan dari Surveyor Indonesia dan Sucofindo, di bawah binaan Kemendag,” kata Taufiek.

Taufiek mengatakan, sebelumnya batasan toleransi tidak ternyatakan dalam aturan. Pengawasan dilakukan secara manual, yaitu visual dalam kondisi bersih serta tidak berbau. “Sekarang, karena seperti itupun dimanfaatkan orang, maka perketat saja. Sesuai Konvensi Basel yang kita ikuti saja: homogen, bersih, dan toleransi yang secara nasional bisa dibuat. Kita buat saja 5 persen,” ujarnya.

Kemudian, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pengawasan di negara muat. “Sekarang di revisi aturan yang baru itu ada eksportir terakreditasi. Sehingga, kalau misalnya ada apa-apa barang yang diimpor bisa dibalikin ke alamat eksportir di negara muat tersebut,” ujar Taufiek.

Secara terpisah, Wakil Presiden ISRI Amerika Serikat, Adina R Adler, mengatakan, Amerika Serikat memiliki sistem pengumpulan dan pengolahan serta daur ulang sampah yang baik. Dari sisi ekonomi tidak masuk akal apabila industri di AS mengirim sampah jauh ke luar negeri yang memerlukan biaya lebih tinggi.

Dia mengatakan, perdagangan bahan daur ulang sampah berjalan melalui mekanisme pasar bebas sehingga pemerintah tidak ikut berperan dalam pengawasannya, terlebih AS tidak masuk dalam Konvensi Basel. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pemerintah AS harus menegakkan regulasi yang terkait.

Perdagangan bahan daur ulang sampah berjalan melalui mekanisme pasar bebas sehingga pemerintah tidak ikut berperan dalam pengawasannya, terlebih AS tidak masuk dalam Konvensi Basel

Melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Departemen Lingkungan Hidup, Pertanian, dan Luar Negeri Inggris menyatakan semua ekspor sampah dari Inggris Raya harus sesuai dengan Aturan Pengapalan Sampah Uni Eropa. Pemerintah Inggris mempunyai sistem pengawasan yang berjalan baik untuk memastikan kepatuhan.

Pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor sampah harus mengambil langkah untuk memastikan bahwa sampah yang mereka kirim sudah tidak akan berdampak buruk pada lingkungan baik selama dikapalkan maupun didaur ulang. Jika ada perusahaan Inggris yang ditemukan secara ilegal mengirim sampah akan menghadapi banyak sanksi mulai dari denda hingga penjara. Ada pasar di luar negeri yang meminta produk baru dari limbah daur ulang sehingga mendorong ada lebih banyak daur ulang sampah di rumah.

Pada Januari 2012, sebanyak 89 kontainer dari total 113 kontainer berisi besi bekas yang terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya diimpor dari Inggris ke Indonesia. Kontainer berisi besi bekas yang terkontaminasi limbah B3 itu telah direekspor ke Inggris dari Pelabuhan Tanjung Priok Surabaya.

Industri kertas
Menurut Taufiek, praktik tata impor bahan baku daur ulang di industri plastik seperti diatur di Permendag 31/2016 sebaiknya juga diterapkan untuk industri kertas. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim pun mengakui saat ini rekomendasi impor industri daur ulang kertas bekas hanya dari Kementerian Perindustrian. Tidak seperti impor material daur ulang plastik yang membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian.

“Nah sekarang diusulkan untuk merevisi Permendag 31/2016, agar rekomendasi juga dari KLHK dan Kemenperin,” kata Abdul Rochim. (ICH/JUD/SYA/CAS/ADH)–TIM KOMPAS

Editor YOVITA ARIKA

Sumber: Kompas, 18 Juli 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB