UNDANG-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1990 (yang sebagian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1998) tentang pendidikan tinggi telah masing-masing berumur 10 dan sembilan tahun. Namun demikian masih banyak anggota masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem pendidikan tinggi di negeri ini, sehingga memiliki persepsi yang keliru. Apakah persepsi didasarkan pada sistem lama yang sudah berubah, atau sistem pendidikan tinggi di negara lain yang juga telah mengalami perubahan.
Keadaan demikian dapat menimbulkan keadaan yang kurang menguntungkan, baik bagi para calon mahasiswa maupun bagi para penyelenggara pendidikan tinggi negeri atau swasta. Rendahnya mutu lulusan pendidikan tinggi di Indonesia yang dipandang tidak lagi cocok dengan kebutuhan lapangan kerja, selalu ditimpakan pada rendahnya mutu pengajaran tahap sebelumnya, yaitu pengajaran praperguruan tinggi dari sekolah dasar sampai sekolah menengah. Uraian berikut tidak menggali kesulitan atau kelemahan pengajaran tingkat praperguruan tinggi sendiri, tetapi membatasi diri pada pendidikan atau pengajaran di perguruan tinggi.Penunjukan pada pengajaran praperguman tinggi akan dilakukan mana kala berkaitan langsung dengan topik yang sedang dibahas.
DEMOKRATISASI pendidikan sebagai jabaran Undang-Undang Dasar yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pengajaran, baik warga negara yang pintar kurang pintar, bahkan yang terbelakang perkembangan intelektualnya. Landasan demokratisasi pendidikan yang bergerak bersama-sama dengan laju pertambahan penduduk telah mendorong pengajaran praperguruan tinggi di Indonesia secara kuantitatif dapat dikatakan umumnya berhasil baik. Tingkat partisipasi murid sekolah dasar telah mencapai 100 persen dari kelompok umur 7-12 tahun, dan tingkat partisipasi murid SLTP dan SLTA terus meningkat dari tahun ke tahun (setidak-tidaknya sampai tahun 1996).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai negara yang sedang berkembang dengan tingkat penghasilan per kapita yang masih tergolong menengah bawah (low middle level) dengan kemampuan penyediaan anggaran pendidikan yang terbatas, kiranya wajar apabila pemerintah dan masyarakat tidak atau belum mampu untuk menyelenggarakan pendidikan praperguruan tinggi yang bervariasi untuk merespons perbedaan kemampuan intelektual murid. Akibatnya walaupun telah disaring lewat Ebtanas masih saja terdapat perbedaan yang mencolok di antara lulusan SLTA tersebut. Hal ini diperburuk lagi oleh perbedaan fasilitas dan guru di sekolah-sekolah perkotaan dan perdesaan.
Selama lima tahun terakhir setiap tahun rata-rata ada 600.000-650.000 lulusan SLTA yang siap masuk lapangan kerja atau meneruskan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Karena daya serap lapangan kerja bagi mereka itu relatif terbatas (menjadi pelayan toko saja sekarang disyaratkan lulus SLTA) maka mereka ”memaksakan diri” masuk perguruan tinggi. Massa calon mahasiswa dengan berbagai-bagai modal dan kesiapan intelektual berlomba ikut ujian masuk perguruan tinggi (UMPT).
Perguruan tinggi negeri, walaupun mutunya bervariasi juga, menerima mahasiswa baru sangat selektif. Ini terbukti selama 15 tahun terakhir jumlah penerimaan mahasiswa baru oleh semua PTN rata-rata setiap tahun tidak pernah beranjak dari angka sekitar 110.000-120.000 saja. Harus ke mana sisanya? Kira-kira 250.000-300.000 orang masuk perguruan tinggi swasta (PTS). Sebagian sangat kecil yang beruntung meneruskan belajar ke luar negeri.
PERGURUAN tinggi macam apakah yang dicari calon mahasiswa? Sebagian dari mereka masih bingung. Kira-kira separuh dari para calon mahasiswa adalah generasi pertama dalam keluarga yang menyiapkan diri memasuki perguruan tinggi. Mereka itu hampir sama sekali tidak memperoleh penerangan tentang seluk-beluk perguruan tinggi dari anggota keluarga atau dari orang lain jika ia tidak aktif bertanya-tanya. Perguruan tinggi pun tidak banyak membantu karena jarang sekali perguruan tinggi menerbitkan prospektus tentang program-program yang diselenggarakannya termasuk syarat-syarat penerimaan, tingkat bidang pengetahuan yang dapat dicapai pada tahap akhir pendidikan, tingkat keterampilan praktis yang dapat diperoleh mahasiswa selama pendidikan, proses belajar-mengajar, sampai pada biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa.
Yang disebut perguruan tinggi di Indonesia meliputi semua program pendidikan pascasekolah menengah termasuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Tiga lembaga terakhir menyelenggarakan program diploma dan program sarjana (S1, S2, dan S3), sedang akademi dan politeknik menyelenggarakan program Diploma (D1 sampai D4).
Bahwa pada waktu ini yang paling populer adalah program sarjana, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan nilai sosial budaya masyarakat sendiri yang masih sangat menghargai tinggi gelar kesarjanaan yang dipandang memberikan status social tertentu. Bahwa lulusan sarjana bermutu rendah dan tidak memenuhi tuntutan lapangan kerja, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi penyelenggara. Di mana pun di seluruh dunia, bila perguruan tinggi dengan visi, misi, dan sasaran pendidikan yang jelas ingin mempertahankan mutu pendidikannya, perguruan tinggi tersebut dapat menyelenggarakan program matrikulasi atau program remedial untuk menyetarakan bekal awal semua mahasiswa yang berbeda-beda. Demokratisasi pendidikan harus tidak boleh membeda-bedakan peserta didik karena keadaan lingkungannya membatasi pencapaian prestasi intelek yang optimal. Dengan bekal awal yang sudah setara, kalau mahasiswa tetap tidak mampu mencapai prestasi yang dituntut perguruan tinggi, maka dengan konseling yang intensif mahasiswa dapat diminta pindah ke pendidikan yang lebih sesuai, atau diminta mengundurkan diri.
Program Sarjana (S1) seringkali dianggap sama dengan program bachellor (BA atau BSc) pola Amerika Serikat, karena lama pendidikannya sama-sama empat tahun. Dan bachellor dipandang belum memberikan pendidikan profesional atau keahlian di bidang tertentu. Pendapat ini berlatar belakang pada pola pendidikan di Amerika Serikat 30 tahun yang lalu, yaitu konsep college sebagai pendidikan liberal arts.
Kini keadaan sudah berubah! Dalam katalog-katalog perguruan tinggi di Amerika Serikat atau Australia tampak jelas bahwa gelar bachellor (BA atau BSc) sudah diikuti oleh bidang keilmuan atau spesialisasi tertentu, misalnya BS in Biology, BS in Computer Science, BA in Fashion Merchandising, BA in English dan sebagainya. Bahkan di Amerika Serikat diciptakan juga gelar di bawah bachellor dengan pendidikan selama dua-tiga tahun yaitu gelar Associate (AA Associate of Arts, dan AS Associate of Science).
YANG menjadi masalah pokok bagi kita sekarang bagamana memperbaiki mutu program sarjana kita sehingga mampu bersaing dengan lulusan perguruan tinggi negara lain untuk memperebutkan kesempatan kerja di negara sendiri. BS atau BA in Management atau Business dengan sarjana jurusan manajemen lulusan Indonesia. Ini berarti secara tidak disadari perguruan tinggi di Indonesia telah terseret arus globalisasi ekonomi yang tidak dapat ditahan-tahan lagi.
Marilah tidak mencari kambing hitam. Masalah yang erat kaitannya dengan perbaikan mutu pendidikan perguruan tinggi adalah sistem pengelolaan perguruan tinggi yang sekarang dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan.
Kurikulum yang disusun bertahap dalam kampus berdampingan dengan sistem modular. Di negara-negara Uni Eropa sekarang sudah hampir separuh program perguruan tinggi diselenggarakan secara modular. Diperkirakan 10 tahun mendatang sistem modular akan lebih dominan dari pada sistem tradisional di negara-negara Uni Eropa tersebut. Perencana dan penentu kebijaksanaan pendidikan perlu mulai memikirkan masa depan pendidikan tinggi di Indonesia memasuki Abad ke-21.
Sukadji Ranuwihardjo, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, mantan Dirjen Pendidikan Tinggi dan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Sumber: Kompas, 24 Januari 1999