Tanpa Terobosan, Atlet-atlet Asian Games Berisiko Terpapar Polusi Udara

- Editor

Kamis, 15 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta pada 18 Agustus-2 September 2018 membutuhkan udara bersih di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.

Di Jakarta, data indeks kualitas udara pada dua tahun terakhir menunjukkan, Jakarta dalam kondisi terpolusi debu atau PM2,5 pada rentang menengah hingga tidak sehat. Untuk itu, perlu ada terobosan mengatasi masalah ini.

Di Palembang, kualitas udara pada periode itu aman karena berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kualitas ini agar dijaga dengan memastikan tidak ada kebakaran hutan dan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta, jika memakai standar WHO, hampir semua hari pada periode itu melewati standar WHO sebesar 25 mikrogram per milimeter kubik. Debu halus ini sangat berbahaya karena bisa mencapai paru-paru hingga pembuluh darah sehingga menimbulkan berbagai penyakit berbahaya.

Sementara standar nasional, baku mutu ambien PM2,5 yang hanya 65 mikrogram per milimeter kubik, kualitas udara Jakarta masih baik. Namun, standar ini tak bisa dipakai sebagai acuan mengingat level kegiatan berskala internasional.

”Kita harus memakai standar WHO dalam ajang internasional ini untuk memastikan tamu-tamu dan atlet mendapat udara bersih,” kata Bondan Andriyanu, pengampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Rabu (14/2), dalam diskusi bertema ”Kualitas Udara Jakarta: Amankah bagi Kesehatan Kita dan Para Atlet Asian Games 2018?” yang digelar Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Pusat Penelitian Perubahan Iklim Universitas Indonesia, di Jakarta.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO–Kendaraan terjebak kemacetan dari arah Senayan menuju Semanggi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Diskusi itu juga menghadirkan, antara lain, Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung Puji Lestari, Presiden Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago, dan mantan Direktur Pengendalian Kualitas Udara Badan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) Bruce Buckheit. Acara itu dipandu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Agustin Kusumayati.

Menurut Puji, polusi udara di kota-kota besar di Indonesia sudah menunjukkan tingkat yang membahayakan. Dikhawatirkan, jika tak ada upaya pengendalian, polusi udara akan terus meningkat dan melewati nilai ambang batas.

Contoh ekstrem, China saat menggelar Olimpiade 2008 mematikan kegiatan pabrik-pabriknya sebulan sebelumnya untuk mengurangi secara drastis kabut polutan di udaranya.

Di kota besar, penyumbang emisi udara juga berasal dari sektor transportasi, pembangkit listrik, industri, dan rumah tangga. Dari sektor transportasi, kualitas bahan bakar serta teknologi yang digunakan sangat berpengaruh terhadap produksi emisi.

Demikian juga dengan pembangkit listrik yang berada di Jakarta. Menurut Greenpeace Indonesia, Jakarta telah dikepung 22 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada radius 100 kilometer. Ke depan, empat PLTU akan dibangun kembali di Banten dan Bekasi. ”Pembangunan PLTU baru ini melepas emisi setara 10 juta mobil yang menempuh jarak 30 kilometer,” kata Bondan.

Sangat berbahaya
Agus Dwi Susanto memaparkan, polutan berupa partikel halus atau PM2,5 sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Partikel itu bisa memapar paru-paru hingga sel darah merah dan otak serta organ dalam lainnya. Partikel halus yang umumnya berasosiasi dengan senyawa berbahaya ini bisa memicu berbagai penyakit, seperti asma, paru-paru, kanker, dan gangguan saraf. ”Semakin kecil partikel, semakin toksik,” katanya.

Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas udara. Pada sumber pencemar tidak bergerak, seperti PLTU, pihaknya sedang merevisi baku mutu emisi udara pada SO2, NOx, PM, dan merkuri.

Adapun pada sumber pencemar bergerak, seperti kendaraan bermotor, pemerintah telah menetapkan standar Euro 4. Kebijakan ini diterapkan pada produk baru, produk saat ini pada 10 April 2018, dan produk kendaraan diesel saat ini pada 10 April 2021.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 15 Februari 2018

Informasi terkait

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Berita Terbaru

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB