Skema Baru Penerapan Riset Ditetapkan

- Editor

Minggu, 5 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan kebijakan reformulasi skema riset dan pengembangan teknologi. Hal itu bertujuan meningkatkan produktivitas atau kinerja peneliti di perguruan tinggi.

Skema riset itu berbasis Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai arah kebijakan riset nasional. Hal itu menjadi prioritas program pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati, Jumat (3/3), di Jakarta, riset yang didanai lewat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan dipetakan status teknologinya. Pemetaan itu berdasarkan tingkat kesiapan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reformulasi skema litbang itu untuk meningkatkan pencapaian indikator hasil riset, meliputi jumlah publikasi, kekayaan intelektual atau paten, dan prototipe industri. “Menurut indikator itu, bisa diketahui tahapan hilirisasi hasil riset di industri dan komersialisasi di masyarakat. Itu untuk mendorong perekonomian bangsa,” ujarnya.

Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi mengacu pada Peraturan Menristek Dikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

Selain itu, skema desentralisasi riset ditetapkan untuk memberi kewenangan lebih besar pada perguruan tinggi dalam pengelolaan riset. Skema itu juga bertujuan meningkatkan daya saing perguruan tinggi dan meningkatkan angka partisipasi dosen dalam kegiatan riset.

Untuk itu, riset yang diusulkan harus berbasis rencana induk penelitian atau rencana strategis penelitian di tiap perguruan tinggi. Ada sejumlah kategori dalam skema desentralisasi, yakni penelitian dasar unggulan perguruan tinggi (PDUPT), penelitian terapan unggulan perguruan tinggi (PTUPT), dan penelitian pengembangan unggulan perguruan tinggi (PPUPT).

Adapun pengelolaan riset untuk isu strategis diwadahi dalam skema kompetitif nasional. Skema itu untuk mendukung kebijakan nasional sehingga tema risetnya mengacu pada RIRN.

Skema kompetitif nasional itu, antara lain, adalah penelitian berbasis kompetensi (PBK), penelitian kerja sama luar negeri (KLN), dan penelitian strategis nasional (PSN). Skema itu dijabarkan di panduan pelaksanaan riset dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi Edisi XI Tahun 2017. Pelaksanaannya berbasis standar biaya keluaran umum.

Pendanaan riset
Kebijakan baru yang diterapkan Kemristek dan Dikti adalah pendanaan riset berbasis hasil penelitian. “Selama ini, riset berbasis aktivitas. Pola pendanaan itu dikeluhkan banyak peneliti di perguruan tinggi karena sistem pertanggungjawaban keuangannya sulit,” kata Menristek dan Dikti Mohammad Nasir, Rabu (1/3).

Oleh karena itu, Nasir meminta agar Menteri Keuangan mengubah pendanaan riset dari semula berbasis aktivitas menjadi berbasis hasil. Jadi, biaya riset yang dikeluarkan harus ditunjukkan peneliti melalui hasil penelitian dan dampaknya bagi masyarakat. Itu mendorong riset berorientasi pada inovasi dan invensi. “Kami mendorong kebijakan ini. Sebab, banyak perguruan tinggi menghasilkan invensi dan inovasi yang baik,” ujarnya. (YUN)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Maret 2017, di halaman 14 dengan judul “Skema Baru Penerapan Riset Ditetapkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB