Pengguna Jalan Berisiko Terjangkit Penyakit

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencemaran udara di kota besar di Indonesia, yang ditandai kandungan karbon monoksida dan partikel di udara, di atas ambang batas normal bagi kesehatan. Akibatnya, para pengguna jalan, termasuk polisi lalu lintas, berisiko terkena sejumlah penyakit karena mutu udara buruk.

Ketua Divisi Riset Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia Budi Haryanto, Jumat (10/6), di Jakarta, mengatakan, semua pengguna jalan, termasuk pengguna mobil pribadi, berisiko terkena dampak kesehatan akibat polusi udara. Tanpa intervensi tepat, angka kesakitan akibat polusi udara akan naik.

Selain berkontribusi 60 persen pada berbagai penyakit, pencemaran udara berkontribusi 28 persen terjadinya perubahan iklim. Sektor transportasi menyumbang 60-85 persen penyebab pencemaran udara di kota besar, seperti Jakarta, sisanya dari industri dan rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Studi Pusat Riset Perubahan Iklim UI tahun 2005-2006 di Jakarta menunjukkan, konsentrasi karbon monoksida (CO) dan partikel particulate matter (PM) 2,5 di udara berada di atas ambang batas normal bagi kesehatan. Studi dilakukan dengan mengukur mutu udara memakai alat yang dibawa pengguna mobil pribadi berpendingin udara ataupun tidak, pengguna mobil angkutan umum berpendingin udara dan tidak, anak sekolah dengan sekolah berpendingin udara atau tidak, juga polisi lalu lintas di lima titik di Jakarta.

Hasilnya, konsentrasi PM 2,5 di sekitar responden 5-6 kali dari batas normal yang ditetapkan dan untuk CO 3-4 kali dari batas normal. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas normal PM 2,5 sebesar 25 mikrogram per meter kubik dan CO 9 part per million (ppm).

“Paparan CO dan PM 2,5 pada polisi lalu lintas yang bekerja 6 jam di jalan amat tinggi. Seharusnya manajemen pergantian tugas diatur ulang agar waktu istirahat lebih lama,” kata Budi.

Kepala Subdirektorat Pengamanan Limbah dan Radiasi Kementerian Kesehatan Sonny Priajaya Warouw, pekan lalu, mengatakan, CO bisa memicu penyakit jantung dan gangguan mata. Sementara partikel PM 2,5 bisa mengendap di alveoli paru sehingga menimbulkan gangguan kesehatan pada pernapasan.

Zat berbahaya
Selain CO dan partikel debu, udara yang tercemar mengandung berbagai zat berbahaya, antara lain karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), timbal (Pb), dan senyawa organik yang mudah menguap. Paparan NO2 yang tinggi dari pembakaran gas bisa memicu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan Pb dari bensin atau cat bisa menurunkan tingkat kecerdasan.

Technical Officer Kesehatan Lingkungan WHO Indonesia Sharad Adhikary menjelaskan, 88 persen kota di dunia memiliki mutu udara di bawah standar WHO. Diperkirakan, 3,7 juta kematian per tahun di dunia akibat polusi udara luar ruang. (ADH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Pengguna Jalan Berisiko Terjangkit Penyakit”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB