Pendidikan Dokter, Akademik atau Profesional?

- Editor

Senin, 18 Februari 1991

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERATURAN Pemerintah No.30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, bahwa proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi disebut dengan nama pendidikan tinggi. Adapun yang dimaksud dengan pendidikan tinggi di sini adalah, kegiatan dalarn upaya menghasilkan manusia terdidik sebagaimana yang dimaksud dalam tujuan pendidikan tinggi. Sedangkan tujuan pendidikan tinggi tersebut dibedakan atas dua macam. Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional, yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologl dan/atau kesenian. Kedua mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, sarta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi yang seperti oni, maka pendidikan tinggi itu sendiri dibedakan pula atas dua macam. Pertama, pendidikan akademik yang mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Kedua, pendidikan profesional yang mengutamakan peningkatan kemajuan penerapan ilmu pengetahuan.

Kurang sejalan
Jika diperhatikan tujuan yang ingin dicapai dan kemudian dikaitkan dengan jenis pendidikan tinggi yang diseIenggarakan, segeralah terlihat, bahwa antara keduanya tampak kurang sejalan. Sementara rumusan tujuan pendidikan bersifat komprehensif, karena memadukan pengembangan keilmuan dan sekaligus pengamalannya, ternyata pendidikan yang dilaksanakan bersifat fragmented, karena ada perbedaan antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal untuk lebih meningkatkan efisiensi, mestinya tidak satu pun pendidikan tinggi diselenggarakan hanya untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan ilmupengetahuan saja, melainkan yang sekaligus dapat mengamalkannya untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut untuk lebih meningkatkan keefektifan, mestinya tidak satu pun pendidikan tinggi diselenggarakan hanya untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengamalkan ilmu pengetahuan saja, melainkan yang sekaligus memiliki pula wawasan dan jika mungkin kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Sesungguhnyalah, sebagaimana dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau kesenian tidaklah selalu dihasilkan hanya oleh mereka yang berkecimpung di “laboratorium” saja, melainkan juga oleh mereka yang bergerak di “lapangan”. Lebih dari itu, dalam banyak hal sering pula ditemukan, bahwa pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi da/ atau kesenian yang dilakukan oleh mereka yang bergerak di ‘lapangan’, ternyata banyak yang lebih
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena memang berangkat dan dikembangkan langsung dari kenyataan hidup di masyarakat.

Seyogyanya dua Jalur
Benar bahwa dalam rumusan sebagaimana yang tercantum dalam PP N0. 30 Tahun 1990 tersebut, dicantumkan kata ”terutama”, artinya pendidikan akademik yang diselenggarakan dapat pula menyentuh soal pengamalan. Demikian pula sebaliknya, pendidikan profesional yang diselenggarakan dapat pula menyentuh soal pengembangan keilmuan. Jadi ada asumsi bahwa kalangan akademisi sebenarnya dapat saja mengamalkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, karena bekal untuk itu juga telah diajarkan. Hal yang sama agaknya berlaku pula pada pendidikan profesional, karena bekal pengembangan keilmuan juga telah dimiliki.

Terlepas dari masih dapat diperdebatkannya soal keefektifan dan efisiensi, yang kait berkait dengan suatu pertanyaan pokok yakni apakah memang perlu melahirkan dua kategori lulusan yang seperti ini, namun jika diketahui, bahwa pada dasarnya setiap ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian ada aspek pengamalannya, jelaslah jika kita tetap mengacu kepada PP No. 30 Tahun 1990 tersebut. Maka setiap lembaga Perguruan Tinggi seyognya menyelenggarakan kedua jalur pendidikan tersebut.

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan salah satu dari jalur pendidikan saja, jelas tidak bijaksana. Penyelenggaraan yang seperti ini akan menyebabkan di satu pihak, bahwa disiplin ilmu yang diajarkan akan sepi dari pengamalan, dan di pihak lain, akan sulit berkembang. Dengan perkataan lain, untuk dapat mengembangkan suatu disiplin ilmu tertentu, misalnya ilmu ekonomi, teknik atau hokum dan bersamaan dengan itu untuk dapat sekaligus meningkatkan pengamalan disiplin ilmu tersebut, maka Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik dan/atau Fakultas Hukum seyogyanya juga menyelenggarakan pendidikanq akademik, di samping pendidikan professional.

Sekalipun penyelenggaraan kedua jalur pendidikan ini adalah logis dan pula sesuai dengan perundang-undangan yang ada, namun jika cara ini yang ingin ditempuh, segeralah terlihat, akan ditemukan pelbagai masalah. Pertama, sekali lagi, masalah yang menyangkut keefektifan dan efisiensi sebagaimana telah dikemukakan di atas. Kedua, masalah kemampuan yang saat ini dimiliki oleh lembaga Perguruan Tinggi. Ketiga masalah tentang status dan kedudukan para lulusan di masyarakat, terutama yang dikaitkan dengan hak wewenang, serta kewajiban dari masing-masing lulusan.

Pendidikan dokter
Terlepas dari pendapat sebagaimana dikemukakan di atas, yang mungkin untuk beberapa disiplin ilmu tertentu, adanya perbedaan antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesional, dan/atau menyelenggarakan hanya salah satu dari jalur pendidikan saja, tidak akan menimbulkan masalah ternyata tidaklah demikian untuk pendidikan dokter.

Bahwa disiplin ilmu kedokteran adalah ilmu, teknologi serta sekaligus juga seni yan selalu berkembang, barangkali tidak perlu dikemukakan Iagi. Dengan demikian jika Indonesia tidak ingin ketinggalan dari kemajuan ilmu, teknologi dan seni kedokteran tersebut, serta jika tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PP No 30 Tahun 1990, maka tidak ada pilihan Iain, kecuali Fakultas Kedokteran harus pula mengembangkan pendidikan akademik untuk mengembangkan ilmu, teknologi serta seni kedokteran, disiplin ilmu kedokteran juga membutuhkan magister dan juga doktor.

Sayangnya, menyelenggarakan pendidikan akademik seperti ini untuk pendidikan dokter tidaklah semudah yang diperkirakan. Kecuali karena adanya ketiga masalah sebagaimana telah dikemukakan di atas keefektifan dan efisiensi kemampuan Perguruan Tinggi serta status lulusan juga jika ditinjau dari sudut profesi kedokteran sendiri, tidaklah begitu tepat.

Sebagaimana juga dengan pelbagai disiplin ilmu lain, pengembangan ilmu, teknologi serta seni kedokteran justru banyak dihasilkan oleh para dokter yang telah bertahun-tahun mengamalkan profesinya (yakni para profesional). Lebih lanjut, jika yang dihasilkan adalah seorang dokter, maka untuk keselamatan hidup dan kehidupan umat manusia, dokter tersebut tidaklah cukup jika memiliki hanya kemampuan akademik atau profesional saja. Seorang dokter yang baik harus memiliki kedua kemampuan tersebut. Dengan perkataan lain, untuk dapat menghasilkan seorang dokter yang baik, maka pendidikan dokter yang diselenggarakan haruslah mencakup pendidikan akademik dan pendidikan profesienal.

Rumitnya kedua kemampuan seperti ini harus sudah ditanamkan sejak dari awal proses pendidikan. Untuk menanamkan profesionalisme dalam bidang kedokteran, yang di dalamnya terdapat masalah etika kedokteran, in tidak dapat dibentuk sekali jadi, melainkan harus bertahap, bahkan jauh sebelum seseorang memasuki lembaga pendidikan kedokteran.

Bertitik tolak dari uraian seperti ini, jelaslah, mengupayakan diselenggarakannya pendidikan akademik yang penting untuk pengembangan ilmu sebagai suatu jalur pendidikan yang berdiri sendiri, di samping tetap menyelenggarakan pendidikan profesional yang penting untuk pengamalan ilmu, pada pendidikan dokter tidaklah sesuai. Tetapi, mempertahankan hanya jalur pendidikan profesional, sebagalmana yang berlaku saat juga tidak bijaksana.

Dengan, perkataan lain, tidaklah sulit dipahami, bahwa ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 30 Tahun 1990, hampir tidak mungkin diterapkan pada pendidikan kedokteran. Dokter bukanlah seseorang yang profesional saja, juga bukan pula seseorang yang akademikus. Dokter adalah seseorang yang professional yang sekaligus akademikus.

Oleh karena itu, untuk kepentingan pengembangan keilmuwan serta kepentingan masyarakat di satu pihak, serta juga untuk tidak menyulitkan para penyelenggara pendidikan dokter dipihak lain, tidakkah kemudian dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu PP yang berlaku khusus unguk pendidikan dokter di Indonesia.

Azrul Azwar, Ketua PB-IDI Pusat

Sumber: Kompas, 18 Februari 1991

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Menyusuri Jejak Kampus UGM Tjabang Magelang
67 Gelar Sarjana Berbagai Jurusan Kuliah di Indonesia, Titel Punya Kamu Ada?
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB