Pekerja Sosial: Profesi atau Keahlian

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses bersejarah dalam bidang pelayanan sosial di Indonesia sedang berlangsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial antara DPR dan pemerintah yang memasuki tahap akhir pada bulan-bulan ini.

Salah satu yang sering terpantau sangat sibuk di tengah munculnya berbagai masalah sosial dan bencana alam di Indonesia adalah kehadiran pekerja sosial. Kita bisa melihat mereka biasanya bergerak di masyarakat mulai tingkat provinsi hingga desa. Mereka menemui dan memberikan pelayanan kepada individu, kelompok, dan komunitas.

Tidak mengherankan dengan pemandangan seperti ini karena Indonesia adalah salah satu negara yang menghadapi permasalahan sosial paling rumit. Apalagi pada saat yang sama juga menghadapi permasalahan bencana yang paling sering karena konsekuensi geografis negara ini yang terletak di wilayah bencana, baik gempa bumi, gunung berapi, tsunami, maupun bencana alam lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita juga dapat menyaksikan bagaimana selama ini negara dan masyarakat sering bersinergi dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan sosial ataupun permasalahan yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut.

Baik yang dialami oleh individu, kelompok, maupun sebuah komunitas, bahkan di tingkat nasional seperti dalam menghadapi kondisi yang luar biasa yang ditimbulkan oleh bencana alam.

Pada saat menghadapi masalah sosial atau bencana alam biasanya muncul individu atau kelompok dan organisasi yang memberikan respons. Mereka ada yang menamakan diri sebagai sukarelawan atau pekerja sosial yang memang secara formal dididik serta dilatih untuk memiliki ilmu dan keahlian dalam melayani permasalahan sosial.

Ada juga yang tidak peduli dengan nama atau organisasi, yang penting adalah memberikan respons positif dengan niat baik semata-mata ingin membantu sesama dengan berbagai cara. Mereka datang dari berbagai latar belakang pendidikan.

Banyak anggota masyarakat yang memiliki keahlian dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya tanpa melalui pendidikan formal.

Keahlian tersebut tumbuh dari pengalaman yang lama di lapangan terkait aktivitas pertolongan yang telah biasa mereka lakukan dalam upaya memecahkan setiap persoalan sosial yang muncul di lingkungannya.

Keahlian yang dimiliki itu tumbuh sejalan dengan rutinitas yang pada akhirnya membuat mereka jadi tenaga terampil dalam menangani masalah sosial.

Berbagai gambaran tersebut menunjukkan, praktik pelayanan sosial pada kenyataannya dilakukan juga oleh banyak kalangan yang memiliki keahlian di bidang itu, tetapi mereka tidak punya latar belakang pendidikan di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial.

Realitas seperti ini tidak bisa dimungkiri dan terlihat nyata berkembang selama ini di tengah masyarakat. Kendati demikian bukan berarti tidak perlu dibangun sebuah profesi pekerjaan sosial. Sebab, hal itu sangat penting diwujudkan guna melindungi masyarakat dari praktik yang menyimpang di bidang pelayanan sosial.

Pekerjaan sosial sebagai profesi
Pada dasarnya pelayanan sosial dan aktivitas amal saleh dalam konsep keagamaan boleh dilakukan oleh siapa saja yang terpanggil untuk membantu sesama.

Ini adalah bagian dari sifat manusia yang memiliki keterpanggilan untuk melihat orang lain bahagia dan hal itu sudah banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk dengan mendirikan berbagai organisasi pelayanan sosial.

Namun, dari sisi keamanan dan jaminan akan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi masyarakat terkait pelayanan sosial yang diterimanya, kita dapat melihat sisi lain yang sangat penting dari aktivitas pelayanan sosial ini.

Selain itu, kita dapat melihat banyak pekerja sosial di lapangan yang melakukan pelayanan dan memberikan respons atas permasalahan sosial ataupun bencana dengan berpegang pada keilmuan yang memadai dan keterampilan yang tinggi serta menjaga kode etik dalam melakukan praktik pekerjaan sosialnya.

Keahlian yang dipraktikkan di masyarakat harus dilindungi dengan profesi yang dinyatakan dalam sebuah regulasi yang jelas dan terukur, yaitu berupa peraturan perundangan.

Saat ini pembahasan mengenai RUU Pekerjaan Sosial mulai memasuki tahap pengesahan menjadi UU. Jika nanti pada akhirnya disahkan menjadi UU Pekerjaan Sosial, ini akan menjadi sebuah kado istimewa untuk rakyat Indonesia.

Sebab, ia akan berpengaruh positif terhadap perkembangan pelayanan sosial di Tanah Air. Tidak hanya masalah sosial, praktik pekerjaan sosial juga menyangkut banyak aspek yang sangat penting, termasuk pelayanan terhadap korban bencana, khususnya bencana alam.

Para pekerja sosial yang selama ini telah terlibat dalam berbagai penanganan masalah sosial, termasuk korban bencana alam, akan memiliki kekuatan hukum yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan melayani korban bencana alam.

Secara hukum mereka, para pekerja sosial itu, akan terlindungi dan dijamin oleh negara. Pada saat yang sama, masyarakat dan rakyat Indonesia secara keseluruhan akan dapat perlindungan yang lebih baik pada saat menerima pelayanan tersebut karena pekerjaan sosial dilakukan secara profesional.

Tantangan keilmuan dan organisasi
Dengan perkembangan yang pesat di bidang pelayanan sosial, maka para pemangku kebijakan yang lain juga dituntut untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas, baik pada universitas atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial maupun organisasi terkait.

Tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pendidikan pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial adalah membangun konstruksi keilmuan yang kuat secara epistemologis dan pada saat yang sama melahirkan lulusan yang kuat dalam penguasaan praktik pekerjaan sosial di lapangan.

Jawaban atas tantangan tersebut adalah desain ulang kurikulum harus selalu dilakukan secara simultan, sejalan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan di masyarakat.

Saat ini tidak kurang dari 30 perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial di Indonesia. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Indonesia (Aspeksi) serta para sarjana lulusannya banyak yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).

Fakta bahwa kedua organisasi tersebut telah tumbuh dan berkembang sejak lama menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah lama merasakan pentingnya kehadiran para pekerja sosial profesional.

Perdebatan politik yang saat ini sedang hangat menjelang pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pasti tidak lepas dari pembahasan kondisi sosial yang dialami oleh rakyat Indonesia.

Pemilu yang baik adalah pemilu yang menghasilkan kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat, yang sejatinya hal itu tertuang juga dalam berbagai kebijakan dan program yang mampu menyejahterakan rakyat.

Dan, pada saat yang sama juga mampu menjamin terlaksananya program pelayanan sosial yang profesional yang dijamin oleh udang-undang. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara negara dan civil society dalam mengelola pelayanan sosial di Indonesia.

Asep jahidin Pengamat Sosial UIN Sunan Kalijaga

Sumber: Kompas, 18 Februari 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:13 WIB

Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:48 WIB

Gelar Sarjana

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:24 WIB

Gelombang Radio

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB