Masalah Utama Asap

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah 12 tahun status ratifikasinya dibiarkan mengambang, pada 16 September lalu akhirnya Indonesia menjadi negara terakhir di ASEAN yang meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas.

Dalam perspektif legal, ratifikasi Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas merupakan sebuah kemajuan signifikan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap polusi asap lintas batas di kawasan. Namun, pada hakikatnya esensi pelaksanaan dari amanat perjanjian sebetulnya sudah sejak lama dilakukan, bahkan sebelum ratifikasi dilakukan.

Misalnya, Singapura berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia telah menyediakan pendeteksian hotspot melalui pencitraan satelit sejak tahun 2007. Begitu juga dengan Malaysia, dalam kerangka kerja sama subkawasan yang telah membantu dalam upaya penanggulangan kebakaran dengan menyediakan peralatan pemadam kebakaran dan tenaga bantuan pemadam kebakaran serta bantuan teknis lain sejak tahun 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ratifikasi Perjanjian Polusi Asap Lintas Batas dapat dikatakan hanya akan berdampak pada meningkatnya efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penanggulangan kebakaran (pembakaran) lahan ataupun hutan yang menjadi penyebab utama polusi asap. Efektivitas ratifikasi yang paling signifikan pun hanya akan terlihat melalui pembentukan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze yang berdampak pada peningkatan efektivitas koordinasi antarnegara dan ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Fund yang hanya bersifat kesukarelaan dalam menyediakan pendanaan (voluntarily-based).

Meskipun telah meratifikasi Perjanjian Lintas Batas Polusi Asap, hal ini tidak semata-mata berarti bahwa Indonesia telah berhasil menyelesaikan permasalahan polusi asap lintas batas. Sebab, permasalahan utama polusi berasal dari halaman rumah sendiri.

Setidaknya terdapat dua masalah utama di ”halaman rumah” Indonesia yang berkontribusi pada produksi polusi asap lintas batas. Pertama, masalah asap merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang cenderung eksploitatif terhadap lingkungan, yang juga disebabkan tata kelola hutan yang lemah. Kedua, pendekatan politis pemerintah yang mendidik masyarakat tidak sadar akan lingkungan.

Kebijakan eksploitatif
Kebijakan eksploitatif berkaitan erat sebagai penyebab polusi asap, khususnya kebijakan bersifat eksploitatif terhadap lingkungan yang dilakukan pemerintah dalam upaya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan baru dengan pembabatan hutan ataupun pembakaran lahan kering untuk dikonversi menjadi lahan tanam kelapa sawit menjadi penyebab utama polusi asap.

Meskipun demikian, atas nama keuntungan ekonomi, pembukaan lahan sawit dibenarkan. Data kompilasi lapangan mencatat, seperti dikutip Mongabay, bahwa selama periode 2001 hingga 2010 telah terjadi peningkatan pembukaan lahan kelapa sawit sebesar 92 persen, di mana di provinsi yang menyebabkan polusi asap terbesar—seperti Riau dan Jambi—pembukaan lahan masing-masing meningkat hingga menembus 185 persen dan 107 persen.

Permintaan terhadap pasokan kelapa sawit yang tinggi sebagai energi biofuel dan pangan global juga ikut mendorong semakin banyaknya pembukaan lahan demi meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Hal ini juga disambut meriah oleh pemerintah karena kelapa sawit berkontribusi pada pendapatan negara nonmigas dengan signifikan.

Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), kelapa sawit menyumbang hampir Rp 200 triliun atau lebih dari 10 persen dari pendapatan negara. Angka tersebut sekaligus menempatkan Indonesia sebagai produsen terbesar kelapa sawit dunia.
Pendekatan terlalu politis

Polusi asap lintas batas yang timbul akibat kebijakan yang bersifat eksploitatif juga terjadi karena lemahnya tata kelola hutan. Kurangnya transparansi, lemahnya penegakan hukum, dan hak kepemilikan hutan ataupun lahan mendorong terjadi konflik yang berkontribusi terhadap pembakaran hutan untuk membuka lahan baru bagi kelapa sawit.

Kasus korupsi Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, yang memberikan kewenangan untuk dispensasi rencana kerja tahunan terhadap 12 perusahaan yang merugikan negara hampir dari Rp 500 miliar merupakan gambaran lemahnya tata kelola hutan di Indonesia. Belum lagi lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang membuka lahan dengan cara pembakaran hutan, yang kemudian enggan diaudit izinnya oleh pemerintah, di mana tak sedikit dari perusahaan-perusahaan itu merupakan investasi dari Singapura dan Malaysia.

Indonesia perlu menggarisbawahi bahwa persoalan asap bukan hanya melulu merupakan persoalan tawar-menawar politik, baik di tingkat daerah, nasional, apalagi di ASEAN. Pendekatan tersebut juga tidak semata-mata merupakan negosiasi antar-beragam pihak dengan beragam kepentingan, seperti antara pemerintah dan masyarakat adat, pemerintah dengan perusahaan, ataupun perusahaan dengan masyarakat adat.

Lebih dari itu, pemerintah perlu mengutamakan pendekatan berbasis konservasi lingkungan. Dengan begitu, aspek-aspek seperti perlindungan hutan, habitat, ataupun biodiversitas dapat dilakukan untuk menanggulangi degradasi lingkungan dan ekologis, seperti halnya perusakan habitat harimau sumatera dan gajah sumatera yang sedikit lagi terancam punah akibat pembukaan lahan bagi kelapa sawit.

Tanpa upaya pendekatan lingkungan, masalah asap tidak hanya akan memberikan kerugian dalam jangka panjang berupa beragam dampak degradasi lingkungan, tetapi juga menafikan keterlibatan masyarakat lokal dalam upaya preservasi dan konservasi lingkungan. Tanpa keterlibatan masyarakat, niscaya permasalahan asap tidak akan dapat diselesaikan.

Masalah utama polusi asap lintas batas bukanlah terletak pada berhasilnya ratifikasi atau tidak perjanjian asap di kawasan. Akan tetapi, justru terletak pada hal yang lebih prinsipiil sehingga jangan sampai muncul anggapan bahwa dengan Indonesia meratifikasi masalah asap, persoalan utamanya selesai.

Masalah utama sesungguhnya hanya berputar pada dua hal pokok yang ada di halaman rumah sendiri. Pertama, kebijakan pemerintah yang eksploitatif yang disebabkan juga oleh tata kelola hutan yang lemah. Kedua, pendekatan politis yang cenderung gagal menyelesaikan masalah polusi asap, tetapi justru memperburuk masalah.

Steven Yohanes Polhaupesy, Peneliti ASEAN Studies Program, The Habibie Center

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB