Korupsi di Lingkungan Akademik

- Editor

Rabu, 11 Mei 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus-kasus korupsi terus saja terungkap ke publik. Begitu dahsyatnya kasus korupsi yang ada di negara ini sehingga seolah- olah sudah menjadi berita sehari-hari.

Di antara sekian banyak kasus korupsi yang terungkap, terselip kasus-kasus yang sungguh sangat menyedihkan karena menyangkut orang-orang di suatu lembaga yang selama ini menjadi benteng terakhir panutan bangsa, yaitu perguruan tinggi (PT) atau kalangan akademik. Tulisan ini bukan pembelaan sesama akademisi, bukan menghakimi mereka yang didakwa korupsi, bukan pula analisis hukum—karena jauh di luar kompetensi penulis, tetapi lebih sebagai perenungan, kontemplasi sekaligus mencoba merunut jalan kembali menuju hakikat keakademikan.

Jika ditengok definisi tentang dosen dan guru besar (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen), nyata sekali betapa mulia tugas seorang dosen (demikian pula guru). Kenapa lalu muncul kasus-kasus korupsi yang melibatkan dosen atau guru besar?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemimpin komunitas
Dari beberapa kasus ”korupsi” yang melibatkan dosen atau guru besar, yang notabene berasal dari PT ternama, pantas muncul pertanyaan apakah mereka yang tersangkut kasus-kasus tersebut karena kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah, karena niat jahat, atau karena persoalan lain? Selama ini opini masyarakat sudah telanjur menyudutkan para terduga, tersangka, atau bahkan terdakwa korupsi bahwa mereka pasti menumpuk kekayaan dari hasil korupsinya.

f0a0577a888544b6a804c116b5c54d72HANDINING

Sejauh yang dapat penulis cermati dari lingkungan akademik terdekat, tampaknya frasa memperkaya diri sendiri dalam definisi tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesungguhnya tidak mudah untuk disematkan kepada para akademisi yang sudah telanjur membawa status korupsi tersebut. Tentu ini bukan pembenaran bahwa mereka pasti tidak melakukan korupsi. Namun, coba kita bandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar yang nyata-nyata membuktikan bahwa pelakunya memperkaya diri sendiri, misalnya, kasus Gayus Tambunan.

Dari perbincangan dengan sesama guru besar, baik yang ahli hukum pidana korupsi maupun yang ahli administrasi negara, ada kasus-kasus ”korupsi” yang tidak menunjukkan bukti kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan banyak kasus yang terjadi karena si terduga atau tersangka berada dalam posisi (struktural) yang harus jadi penanggung jawab utama lembaganya atau sebagai pejabat pembuat komitmen. Ada juga kasus yang terjadi karena ”kesalahan administrasi atau prosedur”. Bahwa kemudian kesalahan prosedur atau administrasi tersebut dianggap menyebabkan kerugian negara adalah persoalan lain karena bergantung pada hasil audit dan pendapat lembaga audit negara (BPKP atau BPK).

Amanah UU Guru dan Dosen sudah sangat jelas. Ketika seorang dosen atau guru besar dipilih menjadi dekan, rektor, kepala lembaga penelitian, atau kategori pimpinan apa pun di lingkungan akademik, sejatinya mereka mengemban tugas sebagai ”pemimpin” para dosen, peneliti, dan mahasiswa, yang punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi), seperti tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Bahwa, sejatinya para pejabat PT bukan pejabat publik, seperti bupati, kepala daerah, atau kepala dinas, karena dosen dan akademisi adalah ”pemimpin komunitas akademik”.

Kalau kemudian mereka tersangkut kasus korupsi ketika menjalankan tugas dalam posisi yang sebenarnya bukan tupoksi mereka, apakah karena kesalahan prosedur atau karena memang ada niat jahat, sebenarnya ada kekeliruan mendasar yang dilakukan pemerintah ketika memberikan penugasan kepada para dosen di luar tupoksinya. Dengan kata lain, ketika pemerintah menugasi para ”pemimpin komunitas akademik” itu untuk menjalankan tugas non-akademik, misalnya, sebagai pejabat pembuat komitmen untuk suatu kegiatan administrasi keuangan di lingkungan PT, hal itu sejatinya bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Jika kita mengacu pada UU tentang Guru dan Dosen, tugas mulia sebagai dosen atau guru besar harus dikembalikan seperti yang menjadi amanat UU. Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan pelaksanaan administrasi keuangan dan proyek yang pasti akan dilaksanakan di setiap PT atau lembaga akademik lainnya? Apakah dekan atau rektor ”harus” menjadi penanggung jawab kegiatan administrasi yang sebenarnya adalah penugasan dari lembaga yang lebih tinggi, yaitu kementerian, sementara sebenarnya mereka yang menjadi dekan atau rektor tidak mesti menguasai bidang administrasi keuangan?

Seorang guru besar teknik nuklir, misalnya, belum tentu menguasai sistem administrasi keuangan, tetapi yang bersangkutan akan menjadi penanggung jawab semua kegiatan jika menjadi dekan atau rektor. Di sinilah barangkali awal mula persoalan ”korupsi” yang kemudian menjerat beberapa orang akademisi dari PT-PT terkemuka. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar dilakukan perubahan pada sistem administrasi keuangan di PT atau lembaga akademik.

Kalau biasanya semua kegiatan administrasi keuangan dijalankan wakil dekan atau wakil rektor bidang administrasi dan keuangan, dengan dekan atau rektor sebagai penanggung jawab utama, ada baiknya kewenangan ini dikembalikankepada pemberi tugas, yaitu kementerian, baik Kementerian Ristek dan Dikti, Kemendikbud, atau bahkan Kementerian Keuangan. Caranya mungkin dapat dengan menempatkan pejabat dari kementerian yang menguasai administrasi keuangan di lingkungan PT. Lalu, yang bersangkutan diberi kewenangan penuh menjalankan semua pelaksanaan administrasi keuangan.

Selama ini, di tingkat teknis, pejabat fakultas atau universitas pasti dibantu staf khusus yang berpengalaman dalam bidang administrasi keuangan dan proyek. Meski demikian, tanggung jawab utama tetap pada pimpinan lembaga (dekan atau rektor), sehingga ketika terjadi kesalahan—baik karena kesalahan prosedur atau memang ada niat jahat—pimpinan lembaga harus bertanggung jawab. Dengan sistem semacam ini, dekan atau rektor sangat berpotensi terjatuh ke dalam persoalan yang kemudian dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, meskipun mungkin tidak terjadi aksi memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Jika tanggung jawab administrasi keuangan dilaksanakan oleh pejabat dari kementerian yang memang menguasai administrasi keuangan dan proyek, kalau terjadi tindak pidana korupsi tak akan sampai mengorbankan para dosen atau guru besar yang kebetulan pada saat dan posisi saat itu sedang menjabat sebagai dekan atau rektor.

Para dosen atau guru besar yang menjabat sebagai pimpinan PT atau lembaga akademik sebaiknya tetap diposisikan sebagai ”pemimpin komunitas akademik”, bukan pimpinan lembaga administrasi. Dengan demikian, dekan atau rektor akan lebih fokus memikirkan pengembangan akademik dan keilmuan tanpa harus dibebani tugas dan kewajiban yang bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, serta terlepas dari kekhawatiran melakukan ”kesalahan prosedur”.

Pejabat publik
Apa pun sistem administrasi yang kemudian digunakan untuk ”mengisolasi” akademisi dari kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi, mestinya tetap dapat menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses akademik. Jika kemudian diberlakukan peraturan bahwa dekan atau rektor harus menguasai sistem administrasi keuangan lembaga, sehingga tidak ada alasan untuk berkilah karena ketidaktahuan tentang prosedur, mungkin tidak akan ada dosen yang bersedia atau tidak ada yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai dekan atau rektor.

Di sisi lain perlu juga dipikirkan bagaimana status dosen atau guru besar yang kemudian menjadi pejabat publik, misalnya, sebagai dirjen atau menteri. Terhadap mereka, mestinya juga diperlakukan sama dengan pegawai negeri sipil yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, yaitu harus mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai PNS.

Dengan demikian, ketika seorang dosen atau guru besar menjadi pejabat publik, semua hak dan statusnya sebagai dosen tidak boleh lagi digunakan, termasuk menggunakan jabatan guru besar atau profesor. Sebab, guru besar atau profesor adalah jabatan akademik tertinggi, bukan gelar, yang diemban seorang dosen yang masih mengajar di tempat yang bersangkutan memperoleh jabatan guru besar atau profesor tersebut.

Oleh karena itu, ketika si pejabat terkena kasus korupsi, hal itu sepenuhnya sudah jadi tanggung jawab pribadi, tak perlu dan tidak dapat disangkut-pautkan dengan PT asal si pejabat, sehingga marwah lembaga PT dapat terjaga.

Tribowo Yuwono, guru besar dan mantan dekan Fakultas Pertanian UGM
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul “Korupsi di Lingkungan Akademik”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif
Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Menyusuri Jejak Kampus UGM Tjabang Magelang
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB