KLHK menyatakan impor tiga kontainer limbah plastik di Pelabuhan Belawan, Medan, pertengahan Maret 2021 tak diatur dalam Konvensi Basel. Ini karena jenis plastik tersebut, yakni polietilena berdensitas rendah (LDPE).
KOMPAS/ MOHAMMAD HILMI FAIQ–Petugas Bea dan Cukai Belawan menunjukkan salah satu kontainer berisi besi bekas yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Belawan International Container Terminal, Medan, Sumut, Senin (30/4/2012). Sebanyak 40 kontainer berisi besi bekas impor positif mengandung limbah B3.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah memeriksa tiga peti kemas berisi limbah plastik dari California, Amerika Serikat, yang tiba ke Pelabuhan Belawan, Medan, pada 16 Maret 2021 lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa limbah plastik jenis polietilena berdensitas rendah itu bukan jenis yang masuk dalam aturan notifikasi Amandemen Konvensi Basel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, scrap plastik yang masuk ke Belawan sudah diperiksa jajarannya dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis limbah adalah LDPE atau polietilena berdensitas rendah, dengan kode penggolongan barang atau HS code 3915.10.90.
“HS code ini juga sesuai yang tercantum dalam B3011 pada Annex IX Konvensi Basel. Sesuai prosedur Konvensi Basel yang berlaku saat ini, Annex IX tidak diberlakukan prosedur notifikasi sehingga sumber limbah non-B3 scrap plastik bisa berasal dari manapun,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/4/2021).
Dengan kata lain, menurut Vivien, Indonesia sebagai negara anggota Konvensi Basel tetap dapat menerima limbah plastik dari AS sebagai negara non-anggota karena tidak diberlakukannya prosedur notifikasi pada Annex IX atau komoditas perdagangan yang tak perlu diatur antarnegara. Sementara impor yang diatur untuk sesama anggota adalah limbah yang masuk dalam Annex II.
“Jenis scrap plastik PVC (polivinil klorida) dan PVA (polivinil alkohol) tidak termasuk yang diimpor ke Belawan. Jadi limbah yang masuk ke Belawan itu memang tidak dikategorikan sebagai limbah yang membutuhkan notifikasi oleh Konvensi Basel,” katanya.
Selain itu, Vivien juga menyebut bahwa pihak focal point Konvensi Basel di Malaysia juga menerima limbah plastik dengan HS code 3915.10.90 dari AS. Tiga peti kemas berisi limbah plastik yang dikirim dari AS menggunakan kapal MSC Oliver itu terlebih dahulu dibawa ke Malaysia sebelum tiba di Pelabuhan Belawan menggunakan kapal pengumpan Meratus Medan 5.
“Jadi kita tidak memiliki kepentingan untuk memeriksa (limbah plastik) di Malaysia. Tetapi mungkin limbah yang dikirimkan kembali ke AS merupakan limbah yang HS code atau jenis plastiknya tidak sama dengan yang masuk di Belawan,” katanya.
Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati sebelumnya mengemukakan, impor limbah plastik dari AS ke Pelabuhan Belawan menjadi kasus pertama perdagangan limbah plastik ilegal yang terdeteksi sejak berlakunya aturan amandemen Konvensi Basel pada Januari 2021. Menurutnya, Indonesia akan dianggap berkolusi dengan perdagangan ilegal jika pemerintah tidak melakukan sesuatu dalam kasus limbah plastik di Belawan.
Aturan Amandemen Konvensi Basel yang mulai berlaku sejak awal tahun ini menyebut bahwa negara pihak Konvensi Basel tidak boleh berdagang dengan negara bukan anggota. Oleh karena itu, Indonesia sebagai anggota Konvensi Basel tidak boleh mengekspor ataupun mengimpor limbah plastik ke negara non-anggota. Selain AS, negara lain yang belum meratifikasi dan tidak terdaftar dalam perjanjian internasional ini antara lain Timor Leste, Fiji, Haiti, San Marino, Kepulauan Solomon, dan Sudan Selatan.
Pelaksanaan Adipura
Dalam kesempatan yang sama, Vivien juga memaparkan terkait dengan pelaksanaan penghargaan Adipura yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Menurut Vivien, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja 514 kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga kelangsungan ketersediaan data yang akurat.
Vivien menyatakan, saat ini KLHK terus menyempurnakan sistem pembinaan Adipura untuk meningkatkan klasifikasi seluruh kabupaten/kota. Fokus pembinaan yakni terkait pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) Publik, serta penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis (jakstrada).
Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, pelaksanaan Adipura tidak bisa menggunakan data-data lama dan harus dilakukan sejumlah penyempurnaan ketentuan penilaian. Semua pihak juga perlu menyempurnakan ketentuan yang berkaitan dengan kebijakan publik terbaru mulai dari level peraturan pemerintah hingga peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar menyatakan, KLHK telah memiliki konsep baru pelaksanaan Adipura yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019. Perubahan dilakukan agar Adipura dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2025.
“Perubahan juga dilakukan karena kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di 514 kabupaten/kota. Jadi 514 kabupaten/kota akan dimasukan ke dalam lima klasifikasi dengan syarat jakstrada, kapasitas pengolahan sampah, operasional TPA, dan ketersediaan RTH,” ucapnya.
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 1 April 2021