Kesepakatan Paris Perlu untuk Melindungi Masyarakat

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daripada mengancam keluar dari Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia seharusnya menjalankan komitmen membenahi tata kelola perkebunan sawit.

Kesepakatan Paris adalah salah satu upaya memenuhi amanat konstitusi dalam menjamin keselamatan rakyat dan bukan karena tekanan dari pihak luar. Untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut pemerintah diharapkan melakukan pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit skala besar karena emisi gas rumah kaca yang terbesar adalah dari alih fungsi lahan.

KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI (SAH)–Tessonilo – Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo sekarang ini sudah semakin kritis. Diperkirakan 60.000 hektar kawasan hutan konservasi gajah Sumatera itu, kini telah dirusak untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ribuan penduduk sudah bermukim di lokasi itu, tanpa ada tindakan yang berkelanjutan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di naskah akademik jelas, ini adalah amanat konstitusi untuk menjamin keselamatan rakyat bukan untuk kepentingan pihak lain. Yang bakal dirugikan ya rakyat karena masyarakat tidak punya lagi alat menuntut pemerintah, katanya mau menurunkan emisi dan membuat kebijakan adaptasi agar mengurangi dampak ancaman perubahan iklim,” ujar Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Perubahan Iklim Eksekutif Nasional Walhi, Jumat (29/3/2019).

Sebagaimana diberitakan, Uni Eropa berencana memberlakukan Renewable Energy Directive II. Dalam kebijakan Uni Eropa tersebut, biofuel dari kelapa sawit dinyatakan bukan solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (Kompas, 21/3/2019). Sekitar 51 persen ekspor minyak mentah sawit Indonesia ke Eropa adalah untuk biofuel. Keluar dari Kesepakatan Paris karena rencana Uni Eropa tersebut bakal menjadi indikasi bahwa Pemerintah Indonesia lebih membela kepentingan perkebunan kelapa sawit skala besar di Indonesia.

Mahawan Karuniasa, Ketua Umum Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network), mengatakan, “Ada atau tidak ada Paris Agreement, yang kita lakukan adalah sama, yaitu melindungi hutan dan menggiatkan energi terbarukan. Banjir harus diselesaikan dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) harus dihentikan.”

Ada atau tidak ada Paris Agreement, yang kita lakukan adalah sama, yaitu melindungi hutan dan menggiatkan energi terbarukan.

Selama ini, kesan yang terbangun ketika Indonesia mengikuti Kesepakatan Paris adalah keterpaksaan atau Indonesia harus melakukan hal-hal yang tidak dibutuhkan. Padahal, tambah Mahawan, langkah-langkah serta kebijakan yang mengarah pada pembangunan ramah lingkungan maupun rendah karbon, merupakan kebutuhan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Indonesia terdiri dari 17.000 pulau dengan garis pesisir terpanjang nomor dua di dunia dan memiliki pulau-pulau kecil yang terancam oleh dampak perubahan iklim yaitu kenaikan muka air laut. Sebanyak 65 persen penduduk Indonesia hidup di pesisir. Indonesia menjalankan Kesepakatan Paris telah mengajukan Kontribusi Nasional yang Diniatkan (NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan dengan bantuan asing sebesar 41 persen dibanding emisi saat tidak ada perubahan kebijakan.

Perbaiki tata kelola
Pemerintah didesak untuk segara memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. Sebab, meskipun telah muncul instruksi presiden tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit, pemerintah dinilai belum menjalankan secara maksimal.

Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Penundaan dengan moratorium tersebut berlaku selama tiga tahun dan pelaksanaannya melibatkan enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi, serta kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten/kota.

“Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk memperbaiki masalah industri sawit yang masih karut marut, dan implementasi moratorium yang kuat dan tidak kunjung terwujudnya satu peta publik yang memastikan perlindungan hutan dan gambut yang tersisa,” ujar Anissa Rahmawati, Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Iindonesia.

Yuyun mengingatkan, kebakaran hutan Indonesia tahun 2015 yang menelan kerugian sebesar Rp 221 triliun tersebut sebagian besar terjadi di perkebunan kelapa sawit dan di lahan gambut dalam. Soal moratorium dia mengatakan, “Yang kami minta adalah moratorium permanen bukan hanya tiga tahun,”

Yuyun dan Edo Rachman, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan, perkebunan kelapa sawit selama ini telah menimbulkan banyak masalah lingkungan dan sosial. Selain penggundulan hutan sebagai awal pembukaan perkebunan kelapa sawit, juga banyaknya konflik lahan yang terjadi. Ketimpangan penguasaan lahan terjadi di kelapa sawit. Perkebunan besar menguasai lebih dari 10.000 hektar sementara petani kelapa sawit rata-rata 0,5 hektar.

Jika pemerintah mengklaim pendapatan besar dari ekspor minyak sawit mentah, menurut Yuyun, hasilnya hanya dinikmati segelintir pengusaha perkebunan sawit. Pendapatan pemerintah hanya dari pajak. Sementara sistem plasma-inti hanya menguntungkan pemilik konsesi karena hubungannya bersifat kontrak. “Infrastruktur, pupuk, dan pestisida itu dihitung utang oleh Pemilik perkebunan,” ujar Yuyun.

Menurut Anissa, pekerjaan rumah lainnya bagi Indonesia yaitu termasuk bagaimana menyerap kelebihan CPO untuk digunakan di pasar nasional berfokus pada hilirisasi dan peningkatan kesejahteraan petani kecil dalam masa transisi, Selain itu juga menawarkan solusi dalam bentuk investasi nyata dan sepenuh hati untuk industri energi terbarukan selain biofuel.–ICHWAN SUSANTO / BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Sumber: Kompas, 30 Maret 2019

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB