Pemberian gelar Honoris Causa bukan tanpa alasan dan tujuan, pemberian gelar ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sehingga perlu persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan gelar ini.
Honoris Causa atau Doktor Kerhomatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat. Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gelar tersebut dapat diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya yang meliputi:
a. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
b. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya
c. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara
d. yang secara luas biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
e. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Gelar Honoris Causa diberikan kepada seseorang jika orang tersebut dianggap telah berjasa atau membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Namun, tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan gelar Honoris Causa kepada seseorang, yaitu:
1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor
2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau bagi pemberian gelar
3. Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
Lalu, pada Pasal 20 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036.U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan atau gelar doktor kehormatan.
Kemudian, Pasal 21 menambahkan bahwa gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara tidak sah dapat dicabut dan ditiadakan oleh siapapun. Keabsahan perolehan gelar akademik dan atau sebutan profesional dapat ditinjau kembali karena alasan akademik, dan pelaksanaan ketentuannya akan diatur oleh Direktur Jenderal.
Oleh: Willa Wahyuni
Sumber: hukumonline.com, 6 Maret 2023