Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur dilakukan secara terbuka. Keterlibatan masyarakat secara aktif dalam memberikan data dan informasi ini diperlukan mengingat KLHS disusun secara cepat.
Kajian LHS awal ini menjadi masukan dan kriteria pengaman lingkungan (safeguard) dalam penyusunan perencanaan utama (masterplan) dan studi kelayakan. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti, Senin (16/9/2019), di Jakarta, mengatakan pengamanan lingkungan jadi pertimbangan penting.
KOMPAS/SUCIPTO–Hamparan padi di Jalan Usaha Tani di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/9/2019). Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan tahun 2023 sudah swasembada beras demi menunjang kebutuhan ibu kota negara baru yang akan dipindahkan ke Kaltim tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi awal dan sejumlah data, lokasi ibu kota negara (IKN) baru yang berada antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara memiliki sejumlah isu lingkungan. Beberapa isu itu yaitu terkait tata air, habitat satwa, daya dukung lingkungan, kerusakan lingkungan akibat lubang tambang, pencemaran, dan kerusakan ekosistem hutan serta mangrove. Dari sisi biodiversitas, wilayah calon IKN memiliki berbagai jenis fauna dilindungi seperti badak kalimantan, bekantan, beruang madu, orangutan kalimantan, serta hewan-hewan perairan seperti pesut dan lumba-lumba.
Ia mengatakan Kalimantan Timur merupakan daerah dengan ketersediaan air terbatas. Pertimbangan itu yang menjadikan perencanaan harus mengantisipasi pembangunan jenis infrastruktur untuk menjamin ketersediaan air. “Jadi bukan sekedar airnya berapa, tapi juga seberapa bisa mendukung ekosistem di sana,” kata dia yang sebelumnya menjabat Direktur Pencegahan Dampak Kebijakan Lingkungan dan Sektoral.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Laksmi Wijayanti Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumberdaya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananDifoto pada 16 September 2019 di Jakarta.
Kajian LHS awal ini disusun KLHK mulai September hingga Oktober 2019. “Itu masih norma-norma umum yang masuk dalam pertimbangan FS (feasibility study/studi kelayakan) dan masterplan,” kata dia. Perencanaan ini diberiwaktu hingga 2020 dalam matriks pembangunan IKN yang disusun Bappenas.
Laksmi mengakui waktu September-Oktober 2019 ini relatif amat cepat. Karenanya, KLHK memastikan KLHS memastikan proses tersebut bersifat terbuka dan mengharapkan masukan dari masyarakat serta proses konsultasi langsung dengan pemda, kelompok masyarakat, akademisi, dan pemerhati.
Meski disusun secara cepat, ia menjanjikan penyusunan KLHS mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, penyusunan tetap dilakukan dengan basis ilmiah dan empiris. “Kita memastikan tahap sekarang wilayah ini harus diproteksi dan dijaga. Momentum pemindahan IKN jadi momentum percepatan pemulihan kerusakan lingkungan dan penataan kembali lingkungan hidup,” katanya.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarno mengatakan lokasi calon ibukota berdasarkan data kawasan hutan Provinsi Kaltim (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 tanggal 29 Agustus 2014), bisa berada pada kawasan hutan (taman hutan raya, hutan lindung, dan hutan produksi) dan bukan kawasan hutan (areal penggunaan lain). Ia mengaku sampai sekarang belum mengetahui kepastian detil lokasinya meski tiap pekan mengikuti rapat bersama Bappenas dalam mempersiapkan lokasi IKN.
Ia mengatakan pembangunan IKN akan diikuti revisi rencana tata ruang dan penyusunan KLHS. Revisi tata ruang tersebut pada RTRW Nasional, RTR Pulau Kalimantan, serta RTRW Provinsi Kaltim, RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Bila diperlukan pelepasan kawasan hutan, kata dia, penyediaannya memakai jalur revisi RTRW Provinsi Kaltim (Perda Nomor 1 tahun 2016) dan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial. Bila lokasi tersebut pada kawasan hutan yang dibebani izin sepert izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu dan Izin Perhutanan Sosial menggunakan mekanisme addendum. Bahkan pada kawasan hutan yang dibebani izin pertambangan yang digunakan untuk IKN (proyek strategis nasional) bisa dilakukan pencabutan IPPKH.
Kawasan inti dan batas IKN, kata dia, sedang dibahas Bappenas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Baru nanti (setelah jelas), kami nimbrung di situ,” kata dia.
Keberadaan KLHK untuk mengatasi keperluan lahan bila menyangkut lokasi IKN berada pada kawasan hutan. “Paling akhir tahun ini ketahuan (kepastian detil lokasi IKN), sekarang lagi ditata batas,” katanya.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 17 September 2019