Akreditasi Otomasi

- Editor

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otokritik Mendikbud penting menjadi pijakan badan independen yang melaksanakan proses akreditasi. Selain mengembangkan instrumen akreditasi yang berbasis performance, kapasitas asesor juga penting menjadi perhatian.

Tahun ini Mendikbud Nadiem Makarim membuat kebijakan strategis: moratorium akreditasi. Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, serta pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian, kegiatan akreditasi mulai dari penilaian kecukupan hingga visitasi ke satuan pendidikan ditiadakan. Satuan pendidikan yang berakhir masa akreditasinya pada 2020 otomatis diperpanjang.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) diberikan kepercayaan untuk menentukan kebijakan selama masa moratorium.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendikbud juga meminta BAN PAUD dan PNF serta BAN S/M mengembangkan sistem akreditasi yang benar-benar berorientasi pada penilaian kinerja (performance) satuan pendidikan, tidak sekadar menilai pemenuhan tumpukan dokumen administrasi (compliance). Melalui instrumen berbasis performance, diharapkan sistem penilaian akreditasi yang selama ini lebih menekankan pada aspek compliance dapat diperbaiki.

Pergeseran sistem akreditasi dari yang berbasis compliance ke performance ini diharapkan mampu memetakan mutu satuan pendidikan secara obyektif akuntabel. Dengan cara ini, mekanisme penjaminan budaya mutu melalui akreditasi dapat dipertanggungjawabkan.

Belum cerminkan budaya mutu
Idealnya akreditasi menjadi sarana efektif untuk menilai penjaminan mutu satuan pendidikan. Karena itulah, akreditasi memiliki kedudukan sangat penting dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini mengamanahkan setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan yang sederajat, hingga perguruan tinggi (PT), untuk mengikuti sistem akreditasi.

Bahkan, sejak Agustus 2015, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) membuat regulasi yang tegas. Program studi (prodi) dan PT yang belum terakreditasi dilarang menerbitkan ijazah. Jika ada prodi dan PT yang belum terakreditasi tetapi mengeluarkan ijazah, ijazahnya dinilai ilegal. Sementara regulasi yang dibuat BAN PAUD dan PNF serta BAN S/M belum sekeras BAN-PT.

Dalam pelaksanaannya, sistem penilaian akreditasi yang cenderung bersifat compliance meninggalkan persoalan. Status akreditasi yang diperoleh satuan pendidikan belum menunjukkan performance sesungguhnya. Hal itu karena untuk memenuhi tumpukan dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai bukti fisik selama penilaian visitasi akreditasi, sebagian diperoleh dengan cara yang tidak jujur.

Banyak dokumen administrasi yang diada-adakan, diperoleh dari satuan pendidikan lain, bahkan dibuat sesaat sebelum pelaksanaan akreditasi. Performa satuan pendidikan juga diatur sedemikian rupa untuk menunjukkan kesan yang baik di hadapan asesor.

Informan yang diwawancarai asesor juga diskenariokan sehingga semuanya tampak baik. Persoalan menjadi semakin kompleks seiring dengan kemampuan sebagian asesor yang belum merata. Padahal, asesor merupakan ujung tombak sekaligus juru potret mutu pendidikan dalam pelaksanaan akreditasi.

Sejumlah persoalan tersebut pasti berimplikasi pada obyektivitas hasil akreditasi satuan pendidikan. Dampaknya, status akreditasi belum mencerminkan praktik budaya mutu yang sesungguhnya. Bahkan status akreditasi sebagian satuan pendidikan terasa seperti “seolah-olah”.

Jika ada satuan pendidikan berstatus akreditasi A, belum tentu praktik budaya mutu di lembaga itu menunjukkan derajat yang unggul. Hal itu disebabkan penjaminan mutu belum membudaya dan menjadi gerakan semua ekosistem satuan pendidikan.

Ironinya, ada satuan pendidikan yang kembali ke budaya lama sesaat setelah asesor melakukan tugas visitasi akreditasi. Praktik seperti itu mengakibatkan sejumlah pihak mempertanyakan keterkaitan akreditasi dengan budaya mutu.

Bahkan, Mendikbud dalam suatu kesempatan melontarkan otokritik terhadap sistem akreditasi. Dengan lugas Mendikbud menyatakan akreditasi tak menjamin mutu pendidikan.

Sistem otomasi
Otokritik Mendikbud penting menjadi pijakan badan independen yang melaksanakan proses akreditasi. Selain melakukan pengembangan instrumen akreditasi yang berbasis performance, kapasitas asesor juga penting menjadi perhatian.

Peningkatan kapasitas asesor sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan penilaian. Seiring dengan kebijakan Mendikbud terkait program Merdeka Belajar, badan akreditasi juga harus melakukan beberapa perubahan.

Di antara yang mendesak dilakukan adalah mekanisme akreditasi melalui sistem otomasi. Akreditasi otomasi dapat dipahami sebagai penilaian terhadap pelayanan mutu oleh satuan pendidikan dengan merujuk pada profil lembaga yang ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penilaian akreditasi berbasis sistem sangat efisien karena dapat mengurangi beban anggaran yang harus ditanggung negara untuk membiayai kegiatan visitasi ke satuan pendidikan. Pertanyaannya, apakah kegiatan visitasi ditiadakan tatkala akreditasi dilakukan dengan sistem otomasi?

Jawabnya, penilaian akreditasi melalui kegiatan visitasi akan dilakukan jika satuan pendidikan mengalami tiga kondisi. Pertama, data satuan pendidikan di Dapodik tidak mengalami perkembangan yang berarti, atau bahkan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat.Kedua, ada laporan tentang malapraktik penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga tertentu sehingga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Ketiga, visitasi dilakukan jika satuan pendidikan tertentu ingin memperbaiki status akreditasi. Dengan demikian, kegiatan visitasi akreditasi dapat dilakukan, dengan sangat selektif.

Akreditasi otomasi juga sejalan dengan kebijakan Mendikbud tentang asesmen kompetensi minimum (AKM) dan Survei Karakter yang akan dimulai pada 2021. Kegiatan akreditasi, AKM, dan Survei Karakter dapat dilakukan dengan semangat saling mendukung.

Sebagian data yang dibutuhkan untuk menilai penjaminan budaya mutu satuan pendidikan dapat diperoleh melalui kegiatan AKM dan Survei Karakter. Sebaliknya, kegiatan AKM dan Survei Karakter dapat memanfaatkan data profil satuan pendidikan yang berstatus akreditasi unggul (A), baik (B), dan cukup (C) sebagai referensi untuk menentukan sasaran program. Pada konteks itulah akreditasi otomasi bisa jadi bagian dari proyeksi untuk mewujudkan big data pendidikan nasional terpercaya.

Biyanto, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Anggota BAN PAUD dan PNF.

Sumber: Kompas, 13 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 31 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:13 WIB

Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:48 WIB

Gelar Sarjana

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:24 WIB

Gelombang Radio

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB