Pemerintah Siapkan Tata Niaga E-dagang

- Editor

Rabu, 18 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah menyusun regulasi perdagangan dengan menggunakan internet atau e-dagang yang berpihak pada pemain e-dagang nasional dan konsumen. Selama ini, tata niaganya belum diatur sehingga menyulitkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan pemain e-dagang nasional.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kepada Kompas, Selasa (17/2), mengatakan, regulasi itu menyasar semua bagian dalam ekosistem e-dagang. Ekosistem tersebut meliputi perdagangan, infrastruktur teknologi komunikasi, sistem logistik, regulasi investasi, perpajakan, metode pembayaran, dan konsumen.

”Kami tengah menyusunnya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag akan mengatur tata niaganya, sedangkan kami dalam hal infrastruktur teknologi komunikasi dan informasinya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman juga menekankan pentingnya regulasi tersebut. Regulasi tata niaga e-dagang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam UU tersebut, para pelaku usaha e-dagang wajib terdaftar. Artinya, mereka harus memuat identitas dan legalitas pelaku usaha, persyaratan teknis, kualifikasi barang, jasa yang ditawarkan, cara pembayaran, serta penyerahan barang dan jasa tersebut.

”Dengan begitu, jika konsumen dirugikan, konsumen bisa menelusurinya. Jika regulasi itu sudah ada, pelaku usaha e-dagang yang melanggar regulasi tersebut bisa dicabut izinnya,” katanya.

Selama ini, penyedia laman pemasaran dan toko dalam jaringan (daring) harus izin domain di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. Mereka belum memiliki izin usaha e-dagang karena regulasinya belum ada. Hal itu menyebabkan pemerintah kesulitan memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha jika pelaku usaha e-dagang menyalahi aturan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menyampaikan, idEA mendorong pemerintah fokus dahulu kepada perlindungan konsumen. Pemilik laman dan toko daring harus mendaftarkan usahanya kepada pemerintah.

”Jika konsumen mengalami penipuan, aparat terkait bisa langsung menelusuri pelaku dengan mudah. Tidak jarang, konsumen sudah membayar, tetapi barang tidak datang. Ketika diselidiki, perusahaan daring ternyata abal-abal,” katanya.

Perlindungan konsumen
Meski begitu, beberapa penyedia laman pemasaran daring sudah memiliki kesadaran melindungi konsumen.

Pendiri layanan iklan baris Jualo, Chaim Fetter, mengatakan, kepercayaan pengguna merupakan salah satu masalah.

Keluhan yang kerap muncul adalah pembeli yang sudah mentransfer uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan barang. Modus yang kerap ditemui adalah penipu menjual barang dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran sehingga konsumen tergiur dan mengirim uang.

”Bagi pengguna yang belum terbiasa seperti ini, kami mendorong fitur layanan situs agar pembeli dan penjual bertemu secara langsung dan bertransaksi di tempat. Kami juga memverifikasi penjual yang bisa menunjukkan identitas dan alamat rumah. Cara ini efektif untuk menumbuhkan kepercayaan dan mendatangkan pengguna lebih banyak,” tuturFetter. Jualo dimulai pada 2014 dan hingga kini sudah mengelola transaksi senilai Rp 750 miliar.

Sementara Rakuten Indonesia mengharuskan pedagang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), KTP, dan SIM sebagai syarat menjual barang. Tim Rakuten Indonesia akan melakukan proses verifikasi. Untuk transaksi, dana konsumen akan diterima terlebih dahulu oleh tim Rakuten Indonesia. Jika barang sudah diterima konsumen, dana akan disalurkan kepada pedagang.

Sementara itu, Bank Indonesia menyediakan sistem pembayaran yang memudahkan transaksi nontunai. Namun, otoritas sistem pembayaran itu juga terus meningkatkan keamanan bertransaksi secara nontunai.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, transaksi kartu kredit yang semula hanya menggunakan tanda tangan juga diarahkan untuk menggunakan nomor identifikasi personal (PIN) supaya lebih aman. Menurut rencana, sejak awal 2015, penggunaan PIN mulai dilakukan. Namun, karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian nasabah belum mengajukan pendaftaran PIN kartu kredit, pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juli 2015.

Di perbankan, pengamanan transaksi nontunai dilakukan lewat sejumlah dinding pelindung (firewall). Bank penerbit kartu kredit sudah memiliki perangkat untuk mendeteksi pola transaksi sehingga langsung memberi notifikasi kepada nasabah jika transaksi mencurigakan. Senior Vice President Consumer Cards Group Bank Mandiri Boyke Yurista menjelaskan, penerapan sejumlah pengaman transaksi kartu untuk belanja e-dagang sudah dilakukan sejak 2010. (ELD/HEN/MED/AHA/LAS)

Sumber: Kompas, 18 Februari 2015

Posted from WordPress for Android

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah
Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:07 WIB

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Berita Terbaru

Artikel

Di Balik Lambang Garuda di Selembar Ijazah

Senin, 7 Jul 2025 - 08:07 WIB

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB