Petugas tengah memperlihatkan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari 5.284 ekor yang gagal diselundupkan dari Timika (Papua) ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (22/1). Ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya.
Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS)
22-01-2015
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















